Asuransi pertanian terus meluas dan diminati masyarakat, khususnya petani padi dan peternak sapi. Program yang diluncurkan Kementerian Pertanian (Kementan) sejak tahun 2016 ini dimaksudkan untuk melindungi petani dari kerugian, jika usaha tani mereka terkena musibah bencana alam atau kematian (ternak).
Khusus untuk asuransi ternak, pesertanya tiap tahun terus bertambah. Data Direktorat Pembiayaan, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan mencatat, tahun 2016 peternak yang mengasuransikan ternak sapi mereka tercatat baru 20.000 ekor dari target 120.000 ekor.
Setahun berselang, tahun 2017, peserta meningkat. Dari target 120.000 ekor, terealiasi sebanyak 92.176 ekor. Tahun 2018, target tetap 120.000 ekor, dan yang terealiasi sebanyak 88.873 ekor.
Tahun ini pun target yang dipasang sama, yaitu 120.000 ekor. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) terus mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Hal itu yang terlihat dilakukan Provinsi Sumatera Utara. Melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan, mereka memberi bantuan sapi dan kerbau kepada masyarakat peternak sebanyak lebih dari 2.500 ekor pada tahun 2019 melalui dana APBD.
Hal yang sama juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung, Provinsi Bali, yang mengasuransikan ratusan ekor sapi betina. Program Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS/Kerbau ) ini berupa subsidi premi 80% untuk sapi betina produktif.
Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, Putu Oka Swadiana mengatakan, AUTS/K merupakan program untuk perternak supaya peternak pembibitan dan pembiakan semakin semangat untuk beternak.
“Jika terjadi risiko akibat kematian dan kehilangan sapi selama beternak, peternak masih bisa melanjutkan melalui dana ganti rugi dari asuransi,” ujar Oka Swadiana.
Menurut dia, pelaksanaan AUTS/K tahun 2019 terdapat di tiga kecamatan, seperti Petang 292 ekor, Mengwi 14 ekor, dan Abiansemal 20 ekor, sehingga total menjadi 326 ekor sapi.
Sedangkan yang mengajukan klaim mencapai 19 ekor dari Kecamatan Petang. “Ada beberapa syarat dan ketentuan AUTS, seperti rate premi adalah 2% dari harga sapi Rp10 juta,” katanya.
Harga tersebut, kata Oka Swadiana sesuai ketentuan pemerintah, sehingga premi senilai Rp200.000. Berdasarkan APBD Perubahan Badung 2018, pembayarannya Rp160.000 dibayarkan alias disubsidi Pemkab Badung dan Rp40.000 dibayar secara swadaya.
“Sapi yang diasuransikan berjenis kelamin betina dengan usia minimal satu tahun. Sapi ini diberikan penanda berupa eartags atau nomor pada bagian telinga. Dengan jangka waktu pertanggungannya adalah satu tahun,” jelasnya.
Selain asuransi untuk sapi betina, Pemkab setempat juga mengasuransikan sapi yang hilang dengan nilai pertanggungan senilai Rp7 juta/ekor. Sedangkan sapi yang kecelakaan, namun tidak mati, dapat dipotong di rumah potong hewan. “Misalnya dari hasil pemotongan laku Rp4 juta, maka biaya pertanggungannya Rp6 juta, sehingga total harganya Rp10 juta,” tegasnya
Sapi Betina
Sementara Dinas Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, juga mendorong petani dan peternak ikut program asuransi. Kadis Pertanian dan Peternakan Bantaeng, Rahmania mengatakan, program itu dilakukan secara bertahap. “Untuk saat ini baru petani padi dan peternak sapi yang terakomodir,” katanya.
Rahmania menjelaskan, untuk petani padi mencakup luasan 3.000 hektare (ha) dengan asuransi Rp6 juta/ha jika gagal panen.
Begitu juga dengan peternak sapi betina bakal tersentuh oleh asuransi. Total ada 3.000 peternak yang tercover. Mereka bakal mendapat asuransi Rp10 juta jika sapinya mati. Namun, asuransi untuk sapi betina — sebagai indukan yang bakal berkembang biak dan menghasilkan untuk masyarakat.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, asuransi ternak sapi bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Apalagi, pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.
“Jadi, yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko. Jangan sampai sapi betina dipotong atau tidak dikembangbiakan, sehingga terpaksa harus terus mengimpor,” kata Sarwo Edhy, Minggu (14/4/2019).
Sarwo Edhy pun memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi. “Kita semua tahu risiko berusaha di peternakan sangat rentan, misalnya sapi terkena penyakit, yang menyebabkan kematian, serta rawan pencurian, sehingga perlu ada upaya khusus untuk melindungi peternak dan keberlangsungan usaha ternak,” katanya.
Kasubdit Pemberdayaan Permodalan dan Asuransi Pertanian, Direktorat Pembiayaan, Ditjen PSP, Waluyo memberikan dukungan dan motivasi bagi stakeholder pelaku bisnis peternakan untuk ikut asuransi ternak sapi.
“Usaha di bidang peternakan begitu rentan oleh pencurian atau kematian,” katanya. Menurut dia, dengan asuransi dapat melindungi peternak dan keberlangsungan usaha ternak, sesuai dengan Undang-undang No. 19/2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan Permentan No. 40/2015 tentang Asuransi Pertanian.
Pada tahun 2019, pendaftaran peserta asuransi pertanian untuk usaha ternak sapi dan kerbau telah menggunakan aplikasi dengan nama SIAP. Melalui sistem ini, diharapkan para petugas peternakan dapat kemudahan untuk melakukan proses pendaftaran dan klaim asuransi peternakan. PSP