BLU-PIP Sediakan Dana Rp4 Triliun, Petani Diimbau Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan

Badan Layanan Umum Pusat Pengembangan Investasi Pemerintah (BLU-PIP), Kementerian Keuangan menyediakan dana Rp4 triliun untuk mendukung usaha mikro petani dan nelayan. Dana ini bisa diakses Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan petani secara langsung sepanjang syaratnya terpenuhi.

“Agar bisa mengakses dana tersebut, petani disarankan bermitra dengan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang sudah menjadi mitra BLU-PIP Kemenkeu,” kata  Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan, Sarwo Edhy di Palembang, Rabu (10/4/2019).

Dirjen mengatakan hal itu pada pembukaan Pertemuan untuk Kapasitas dan Penumbuhan LKMA dan Koperasi Pertanian (Koptan) di Palembang, Sumatera Selatan, (Sumsel).

“Yang akan kita lakukan adalah bermitra dengan tiga lembaga keuangan yang sudah menjadi mitra BLU-PIP Kemenkeu, yakni PT PNM, PT Pegadaian dan PT Bahana Artha Ventura,” katanya.

Direktur Sistem Manajemen Investasi Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Joko Hendrato menjelaskan, BLU-PIP melalui lembaga keuangan mitranya sudah menyalurkan pembiayaan usaha mikro untuk petani dan nelayan. Hanya saja  belum melalui LKM-A dan Koptan. “Kita akan buat. Ujicobanya di Kulonprogo,” tegasnya.

Syarat bagi LKM-A untuk bisa mengakses skema pembiayaan usaha mikro ini adalah memiliki pendamping. “Untuk setiap 250 peserta ada satu pendamping. Pendamping wajib keliling ke kelompok-kelompok, termasuk LKM-A,” jelas Bambang Hendrato.

Dia menambahkan, yang memiliki mandat untuk bisa melakukan investasi itu hanya Kementerian Keuangan. Oleh karena itu, Dirjen PSP Sarwo Edhy menyerahkan kelanjutan pendirian BLU untuk pembiayaan petani diserahkan kepada Kemenkeu.

“BLU tetap kita jalankan, bisa tidaknya keputusan Kemenkeu,” tambahnya.

Pada tahun 2019, Kementerian Pertanian (Kementan)  sudah menyediakan anggaran sebesar Rp280 miliar untuk pengembangan korporasi petani melalui DIPA. Anggaran ini akan dimanfaatkan untuk BLU Pertanian, apabila disetujui Kemenkeu.

Direktur Pembiayaan Pertanian Ditjen PSP, Sri Kuntarsih menambahkan, dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP), pemerintah pernah memfasilitasi Rp100 juta per Gapoktan. PUAP menjangkau 52.000 Gapoktan. Sebanyak 7.000 di antaranya sudah membentuk LKM-A yang merupakan unit usaha Gapoktan yang sudah mengelola simpan-pinjam.

Fasilitator Pembiayaan

Selain itu Ditjen PSP, Kementan telah menggerakkan Fasilitator Pembiayaan Petani Swadaya (FPPS) yang dimulai sejak tahun 2017 hingga saat ini. FPPS tersebut direkrut dari eks Penyedia Mitra Tani dalam program Pengembangan Agribisnis Pedesaan (eks PMT-PUAP) yang mendampingi Gapoktan melaksanakan  kegiatan PUAP.

Dia menyebutkan, pada tahun anggaran 2017 dan 2018, pendampingan diutamakan pada akselerasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat. Sampai 1 Desember 2018, realisasi KUR pada sektor produksi termasuk pertanian sebesar 23% dari total KUR Rp120 triliun (TA. 2018).

Dengan pendampingan yang dilakukan FPPS, pada 2018 terealisasi KUR untuk pertanian sebesar Rp44,6 miliar di 16 propinsi yang diakses oleh 1.095 pelaku usaha pertanian.

Jumlah FPPS pada tahun 2017 adalah sejumlah 864 orang, dengan berjalannya waktu terdapat FPPS yang mengundurkan diri sejumlah 10 orang, sehingga jumlah saat ini adalah 854 orang.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Ditjen PSP dari tahun 2017 hingga 2018, FPPS berperan dalam akselerasi penyaluran KUR. Di antara hasilnya adalah pada tahun 2017 melalui dana operasional pusat tercapai penyaluran KUR sektor pertanian senilai Rp10,5 miliar di Propinsi Jawa Barat melalui Bank BJB.

Pada tahun 2018, melalui dana dekon dan TP, dari 32 provinsi yang telah melaporkan capaian adalah 16 provinsi, dengan capaian usulan pelaku usaha yang akses KUR sejumlah 1.095 debitur dan usulan kredit Rp44,6 miliar.

Pada tahun 2019 ini, lanjut Sarwo Edhy, peran FPPS diperluas untuk mendampingi petani mengakses ke sumber-sumber pembiayaan pertanian, baik program KUR maupun fasilitasi pembiayaan lainnya.

Tanpa Jaminan

Pembiayaan usaha mikro untuk petani ini dibuat dengan skema tanpa jaminan, sehingga tidak melalui perbankan. Meskipun dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) tertulis tidak dengan jaminan, namun dalam praktiknya perbankan tidak bisa memenuhi. Petani tetap harus menggunakan jaminan untuk bisa mengakses KUR.

Mengatasi kesulitan itu, pada tahun 2017, jelas Bambang Hendrato, pihak Kemenkeu mendapat mandat dari pemerintah dan DPR, PIP Kemenkeu yang semula adalah lembaga pembiayaan infrastruktur diubah mandatnya menjadi untuk melayani pembiayaan bagi usaha mikro.

Usaha mikro adalah masyarakat yang berusaha namun belum bisa memanfaatkan fasilitas bank atau kredit perbankan karena terkendala jaminan. Pinjamannya di bawah Rp10 juta.

“Program ini dilaunching tahun 2017 dengan awal dana Rp1,5 triliun, dalam waktu 4-5 bulan sudah menjangkau 370.000 nasabah di seluruh Indonesia. Total penyaluran Rp700 miliar, dengan target pedagang, petani dan nelayan,” jelasnya.

Menurut Bambang Hendrato, pihaknya tidak mengembangkan lembaga baru, tetapi memanfaatkan lembaga yang sudah ada — yang diperkuat dengan pinjaman. Mereka diberikan dana untuk anggotanya, dengan bunga murah dan mengembangkan lembaga keuangannya untuk masyarat lain yang lebih luas.

Ada tiga jalur akses pembiayaan usaha mikro. Pertama, petani secara individu bisa mendatangi PT PNM dengan membuktikan bahwa dirinya produktif — ini khususnya untuk ibu-ibu.

Kedua, bila sudah berkelompok dan kelompoknya belum sehat (belum 2 tahun dan belum tumbuh positif), bisa menghubungi PT Pegadaian. Ketiga, bagi yang sudah berkelompok dan kelompoknya sudah tumbuh positif bisa mendatangai PT Bahana Artha Ventura. PSP