Pemerintah Pangkas Pupuk Bersubsidi

Terhitung mulai Juli 2022, petani hanya akan memperoleh dua jenis pupuk bersubsidi, dari semula lima jenis pupuk, akibat keterbatasan anggaran pemerintah. Namun, pemerintah juga memutuskan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperoleh petani bisa dipakai untuk membeli pupuk nonsubsidi. Bagaimana produktivitas padi nasional?

Pemerintah akhirnya memangkas jenis pupuk yang masih menerima subsidi. Sesuai rekomendasi Panitia Kerja (Panja) Pupuk DPR, terhitung mulai Juli 2022 atau dua bulan ke depan, petani hanya bisa membeli pupuk urea dan NPK dengan harga subsidi, sementara pupuk jenis SP-36, ZA dan pupuk organik dilepas dengan harga pasar. Pengurangan subsidi ini dilakukan karena pemerintah tidak memiliki dana yang cukup.

Alasan itu dikemukakan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS (F-PKS) Slamet. Menurutnya, pembatasan jenis pupuk yang disubsidi itu agar cakupan penerima subsidi bisa lebih luas lagi. “Kita setuju semua jenis pupuk disubsidi semua, tapi masalahnya pemerintah tidak punya uang,” kata Slamet di Jakarta, Rabu (6/4/2022). Itu sebabnya, pupuk yang diberi subsidi hanya dua jenis, yakni urea dan NPK.

Sejauh ini, petani yang terhimpun dalam wadah Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) mengaku bisa menerima keputusan pahit tersebut. Namun, mereka juga meminta pemerintah menambah volume alokasi pupuk urea dan NPK yang disubsidi. “Kalau sudah menjadi kebijakan, maka kami para petani tentunya menerima. Tapi kami mohon kuota alokasi pupuknya jangan dikurangi. Jika perlu volume ditambah, sehingga petani makin banyak yang menerima pupuk subsidi itu,” ujar Sekjen KTNA, Zulharman Djusman.

Sejauh ini, pemerintah belum menjelaskan apakah anggaran penghapusan subsidi tiga jenis pupuk bisa dipakai untuk menambah volume urea dan NPK. Dari total volume pupuk subsidi 2022 sebesar 9,118 juta ton, volume urea dan NPK memang paling besar, masing-masing 4,2 juta ton dan 2,4 juta ton atau 73,6%. Sementara SP-36, ZA dan pupuk organik masing-masing 541.201 ton, 823.475 ton dan 1,038 juta ton.

Saat dikonfirmasi, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementeri Pertanian (Kementan), Ali Jamil juga berharap volume urea dan NPK subsidi bisa ditambah. Hanya saja, Kementan masih melakukan perhitungan. “Kita masih akan hitung dulu alokasi pupuk subsidi yang sudah ada. Kita harapkan ada penambahan volume,” katanya di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Meski mengaku khawatir pengurangan jenis pupuk bersubsidi bisa berdampak pada produksi, namun dari rapat terbatas dengan Menko Perekonomian, Ali mengaku ada keputusan baik yang diambil pemerintah. “Sudah disepakati, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian bisa digunakan untuk membeli pupuk nonsubsidi,” kata Ali. Dengan cara itu, petani penerima subsidi yang luas sawah garapannya maksimal 2 hektare, diharapkan tidak mengurangi pemakaian pupuk. Apalagi, mereka memang masih sangat membutuhkan pupuk subsidi. AI