Pembatasan Pupuk Subsidi Mulai 22 Juli 2022

Pemerintah akan membatasi penyaluran pupuk subsidi. Jika selama ini petani, mendapat pupuk subsidi Urea,  SP-36, ZA, NPK dan Organik, maka terhitung Juli 2022, pupuk yang diberikan kepada petani hanya Urea dan NPK.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut sebagai imbas dari kenaikan harga pupuk akibat perang Ukraina-Rusia. Perang itu telah menyebabkan terhambatnya pasokan ke dalam negeri.

Airlangga menjelaskan, saat ini harga pupuk urea mendekati 1.000 dolar AS/ton. Seperti diketahui, Indonesia mengimpor potasium dan pupuk KCL dari Ukraina.

“Dilihat dari penggunaan dalam negeri, ada yang subsidi dan nonsubsidi. Tentu akan ada pembatasan terkait komoditas,” kata Menko Airlangga saat memberikan keterangan pers yang dipantau secara virtual, Selasa (5/4/2022).

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan memprioritaskan pemberian pupuk bersubsidi untuk komoditas tertentu. Komoditas itu adalah padi, jagung, kedelai, bawang merah, cabai, tebu rakyat dan kakao.

Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, mewanti-wanti agar penyaluran pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran sesuai komoditas prioritas, sehingga tidak terjadi kelangkaan pupuk.

“Para petani bisa menerima pupuk, sehingga tentunya harga pupuk tidak membuat kelangkaan pupuk dan pada akhirnya mendorong ketersediaan pangan yang aman,” kata Airlangga.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementeri Pertanian (Kementan) Ali Jamil mengatakan, pengurangan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dengan Panja Pupuk Subsidi Komisi IV DPR.

Setelah dilakukan pembahasan, maka ada rekomendasi yang harus diimplementasikan, salah satunya adalah pengurangan pemberian subsidi pupuk menjadi Urea dan NPK.

Ali Jamil menyebutkan, pembatasan juga diarahkan pada komoditas strategis, yaitu yang berdampak inflasi, seperti padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kakao dan tebu rakyat.

“Meskipun pembatasan diberlakukan mulai Juli 2022, namun diharapkan tidak akan mengganggu produksi gabah nasional tahun ini,” tegasnya kepada Agro Indonesia, di Jakarta, Jumat (8/4/2022).

Ali Jamil juga belum berani menyebutkan terkait kebijakan pembatasan ini, apakah akan ada penambahan jumlah volume pupuk subsidi yang diberikan. Seperti diketahui, total pupuk subsidi tahun 2022 sebesar 9,5 juta ton.

Rinciannya adalah pupuk urea 4.232.704 ton, SP-36 sebanyak 541.201 ton dan ZA sebanyak 823.475 ton. Untuk NPK sebanyak 2.470.445 ton, NPK Formula Khusus sebanyak 11.469 ton, Organik Granul sebanyak 1.038.763 ton dan organik cair sebanyak 1.870.380 ton.

“Kita masih akan hitung dulu alokasi pupuk subsidi yang sudah ada. Kita harapkan ada penambahan volume,” katanya. Saat ini Kementan masih melakukan perhitungan terkait penyesuaian penyaluran pupuk subsidi tersebut.

Data yang diterima dari Ditjen PSP mencatat, penyaluran pupuk bersubsidi sudah teralisasi sebanyak 1 juta ton atau 11% dari alokasi satu tahun 9,1 juta ton.

Rincian pupuk subsidi yang sudah disalurkan itu adalah Urea sebanyak 513.381 ton,  SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA baru sekitar 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton dan pupuk organik 58.072 ton. Sedangkan NPK formula khusus baru 770 ton dan organik cair 13.532 ton.

Daerah dengan serapan terbanyak adalah Provinsi Jawa Timur mencapai 115.855 ton, kemudian Jawa Barat sebanyak 77.000 ton dan Jawa Tengah sebesar 72.000 ton.

Hingga 14 Februari 2022, stok nasional pupuk bersubsidi di pabrik dan distributor mencapai 1,01 juta ton. Rinciannya, pupuk Urea tersedia 463.872 ton, pupuk NPK tercatat 243.484 ton, pupuk organik sebanyak 62.588 ton, pupuk SP-36  tercatat 79.277 ton, dan pupuk ZA sebanyak 160.999 ton.

Penyaluran pupuk bersubsidi bisa didistribusikan ke semua lini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang mengatur alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022.

Faktor Rusia

Sementara itu, SVP Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana mengatakan, bahan baku fosfat dan kalium untuk kebutuhan produksi NPK masih tersedia dan aman untuk memenuhi kebutuhan sampai setidaknya sampai semester I-2022.

“Kami sudah mengantisipasi kebutuhan bahan baku ini dengan melakukan pengadaan jangka panjang sehingga cukup untuk memproduksi kebutuhan produksi NPK,” katanya.

Wijaya mengatakan, ketersediaan bahan baku adalah upaya perusahaan memenuhi kebutuhan pupuk nasional di tengah ketidakpastian global dampak dari pandemi COVID-19 hingga perang Rusia dengan Ukraina.

Ke depan, Pupuk Indonesia telah mengantisipasi dampak ketidakpastian global dengan memanfaatkan sumber-sumber bahan baku dari negara lain di luar Rusia, seperti Maroko, Mesir dan Yordania untuk bahan baku fosfat, serta Kanada, Yordania, Jerman dan Laos untuk kalium.

Rusia sendiri terkenal sebagai pemasok utama bahan baku pupuk seperti kalium. Bahan baku ini memang tidak tersedia dan tidak dapat diproduksi di dalam negeri karena merupakan barang tambang. “Pupuk Indonesia sudah mengantisipasi dengan menyiapkan stok pupuk jangka panjang,” kata Wijaya.

Hingga tanggal 25 Maret 2022, stok pupuk subsidi dan nonsubsidi dari lini I sampai IV berjumlah 1,71 juta ton. Untuk stok pupuk bersubsidi berjumlah 824.410 ton dengan rincian Urea 377.467 ton, NPK 204.416 ton, SP-36 46.905 ton, ZA 130.422 ton, dan Organik 65.200 ton.

Sementara pupuk nonsubsidi stoknya berjumlah 886.256 ton dengan rincian Urea 765.165 ton, NPK 68.312 ton, SP-36 29.378 ton, ZA 23.229 ton, dan Organik 172 ton.

Tidak hanya itu, Wijaya mengungkapkan, Pupuk Indonesia juga telah menerapkan kebijakan harga khusus untuk pupuk jenis urea nonsubsidi untuk pasar ritel sampai di level distributor. Harga khusus ini berlaku di bawah harga pasar internasional yang saat ini berlaku.

Rekomendasi DPR

Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian sendiri telah berkirim surat ke semua manajemen PT Pupuk Indonesia (Persero) di seluruh provinsi, terkait Rekomendasi Panja Komisi IV DPR tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.

Surat bernomor B.133.1/SR.320/B.5.2/03/2022 perihal Rekomendasi Panja Komisi IV DPR atas perbaikan tatakelola pupuk bersubsidi.  Surat ditandatangani Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen PSP, Kementan Muhammad Hatta.

Dalam surat tersebut ada enam poin rekomendasi DPR. Pertama, membatasi jenis komoditas yang mendapatkan pupuk bersubsidi. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, kakao, tebu rakyat dan bawang putih.

Kedua, mengurangi pupuk bersubsidi, yakni menjadi pupuk urea dan NPK.

Ketiga, penetapan alokasi pupuk bersubsidi per provinsi/kabupaten/kota ditetapkan secara proporsional berdasarkan data spasial luas areal tanam dari komoditas yang disubsidi.

Keempat, meningkatkan pengawasan dan penyaluran secara komprehensif. Kelima, sosialisasi penggunaan pupuk dan meningkatkan pendampingan pada petani sesuai dosis yang dianjurkan.  Keenam, melaksanakan rekomendasi pada Juli 2022.

Ali Jamil menjelaskan, pupuk subsidi tak hanya menjadi tanggungjawab Kementan saja. Kementan menghitung alokasi pupuk bersubsidi untuk petani berdasarkan kebutuhan yang diusulkan melalui e-RDKK.

“Untuk uang pengadaan pupuk subsidi menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan, sementara distribusinya menjadi tanggung jawab Kementerian BUMN melalui PT PIHC,” tutur Ali.

Ali menganjurkan petani mengoptimalkan pupuk yang ada. Jika pupuk digunakan dengan baik, otomatis produktivitas meningkat kendati alokasi pupuk bersubsidi pada 2022 tidak sebanyak permintaan dari petani.

Ali merinci soal anggaran pengadaan pupuk subsidi, hal tersebut tergantung ketersediaan anggaran subsidi dari Kementerian Keuangan.

Ali Jamil menambahkan, tata kelola pupuk subsidi terus dibenahi agar alokasi pupuk subsidi dapat dengan tepat sampai kepada penerima. Alokasi pupuk bersubsidi didasarkan pada usulan yang masuk ke dalam sistem RDKK-elektronik.

Tata kelola pupuk subsidi dimulai dari perencanaan. Proses perumusannya dilakukan di unit terkecil, yakni kelompok tani. “Jadi, kelompok tani merumuskan berapa kebutuhan mereka selama setahun,” kata Ali.

Didampingi penyuluh, para petani kemudian menginput kebutuhan mereka ke dalam sistem e-RDKK. Nantinya, proses verifikasi akan dilakukan berlapis mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi hingga tingkat pusat.

“Dari data usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan pagu alokasi pupuk bersubsidi dan dibagi ke setiap provinsi. Sedangkan untuk sampai ke tingkat kecamatan diatur oleh SK kepala dinas kabupaten,” terang Ali.

Sejauh ini, data penerima pupuk subsidi tahun 2022 telah dilakukan pemutakhiran pada Juli-Oktober 2021. “Kami juga membuka waktu perpanjangan masa input e-RDKK pada 4-16 November 2021 yang lalu,” katanya. PSP