Pemkab Keluhkan Alokasi Pupuk Subsidi Berkurang

Ilutrasi pupuk bersubsidi

Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten mengeluh alokasi pupuk subsidi tahun 2019 berkurang dibandingkan dengan tahun 2018. Pengurangan ini dikhawatirkan akan mempengaruhi produksi beras nasional.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Jember, Edy Budi Susilo mengatakan, kuota pupuk urea dan NPK bersubsidi tahun ini turun dibandingan tahun sebelumnya.

“Kami sudah menerima alokasi pupuk bersubsidi di Jember untuk tahun 2019. Ada beberapa jenis pupuk yang dikurangi dibandingkan tahun sebelumnya, tetapi ada juga yang ditambah,” katanya di Jember, Senin (7/1/2019).

Berdasarkan data, kuota pupuk bersubsidi di Jember tahun ini masing-masing pupuk urea sebanyak 90.755 ton, SP36 (4.375 ton), ZA (44.170 ton), NPK (32.989 ton), dan pupuk organik sebanyak 18.259 ton. Jumlah itu menurun, terutama untuk urea dan NPK, dibandingkan kuota 2018, yakni pupuk urea 94.945 ton, SP36 (4.369 ton), ZA (41.450 ton), NPK (35.380 ton), dan pupuk organik sebanyak 13.022 ton.

“Persediaan pupuk akan terus dipantau, dan misalnya pada pertengahan tahun nanti dirasa perlu penambahan pupuk bersubsidi, seperti biasa Pemkab Jember akan mengajukan penambahan kepada Kementerian Pertanian melalui Pemprov Jatim,” ujar Edy.

Asisten Account Executive PT Pupuk Kalimanan Timur (PKT) di Jember, Nursalim mengatakan, tahun ini kuota pupuk urea bersubsidi di Jember 90.755 ton, sedangkan tahun sebelumnya 94.945 ton, sehingga berkurang 4.190 ton sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim yang diteruskan ke Pemkab Jember.

“Kuota pupuk urea 2018 juga berkurang menjelang akhir tahun karena kuota awal pupuk urea bersubsidi 2018 sebesar 95.878 ton, tetapi mendekati akhir tahun kuota tersebut dikurangi menjadi 94.945 ton,” paparnya.

Nursalim mengatakan, pupuk urea bersubsidi yang sudah terserap di Jember hingga 31 Desember 2018 sebanyak 94.773 ton atau sekitar 99,53% dari kuota pupuk urea wilayah setempat.

“Mudah-mudahan alokasi pupuk urea tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan para petani di 31 kecamatan di Jember. Namun kalau kurang, maka Pupuk Kaltim siap menambah asalkan ada usulan penambahan atau realokasi pupuk dari Pemkab Jember,” lanjutnya.

Solok

Pengurangan alokasi pupuk bersubsidi juga dialami Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat. Pada tahun 2019 ini, alokasi pupuk berkurang menjadi 9.006,8 ton dibandingkan tahun 2018 sebesar 10.525 ton.

“Berdasarkan data luas lahan sawah antara BPS dan Pertanian ternyata berbeda cukup signifikan, yaitu 2.525 hektare (ha) dan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) langsung dikirim secara daring ke pusat oleh petugas kelompok, sehingga mempengaruhi jatah alokasi pupuk,” kata Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian Solok Selatan, Zamzami di Padang Aro, pekan lalu.

Dia menyebutkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan sawah Solok Selatan hanya 7.700 ha, sedangkan data pemerintah daerah mencapai 10.225 ha.

Dengan data luas lahan sawah tersebut, maka mempengaruhi kuota pupuk serta bantuan lainnya nanti, sebab pemerintah pusat menggunakan data BPS sebagai acuan.

Permasalahan ini, katanya, terjadi hampir di seluruh Indonesia, sehingga pemerintah daerah disarankan membuat surat baru yang ditandatangani BPN, BPS dan Pertanian terkait luas lahan.

Menurut dia, apabila kuota ini tidak ditambah, maka akan terjadi kelangkaan di akhir tahun atau kehabisan stok di tingkat pengecer, sehingga berpengaruh pada produksi pertanian, baik padi maupun jagung.

Jatah pupuk bersubsidi Solok Selatan pada 2019 tercatat masing-masing untuk jenis urea 3.379,12 ton, SP-36 (1.574,21 ton), ZA (620,56 ton), NPK-Ponska (2.566,96 ton) dan pupuk organik sebanyak 866,03 ton.

Sedangkan pada 2018, jatahnyanya masing-masing urea 4.400 ton, SP-36 (1.550 ton), NPK-Ponska (2.600 ton), ZA (700 ton) dan organik 1.275 ton. Petani di setiap kecamatan didorong untuk menggunakan kuota pupuk sesuai dengan rekomemdasi dari BPTP Sumbar.

“Setiap kecamatan kebutuhan pupuknya berbeda, sebab jenis tanahnya tidak sama, sehingga sebaiknya dalam penggunaannya mengikuti saran BPTP,” katanya.

Sebagai contoh, kata dia, tanah di Sangir dengan Pauah Duo berbeda sehingga pupuk yang digunakan tidak akan sama. “Penggunaan pupuk urea di Kecamatan Pauah Duo tidak sama dengan Sangir, sehingga harus mengikuti saran BPTP,” ujarnya.

Untuk rekomendasi BPTP sendiri, kata dia, sudah ada pada penyuluh pertanian dan mereka yang akan menyampaikan pada petani.

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan),  Muhrizal Sarwani membenarkan adanya pengurangan alokasi pupuk subsidi.

“Pengurangan ini karena alokasi pupuk subsidi secara nasional juga berkurang,” katanya. Tahun 2018 alokasi pupuk subsidi untuk lima jenis (urea, ZA, SP-36, NPK dan Organik) sebanyak 9,55 juta ton. Tapi tahun 2019 ini hanya 8,85 juta ton.

Dia menyebutkan, pengurangan subsidi pupuk ini karena mengikuti Peraturan Menteri ATR/BPN yang luas lahan pertanian hanya 7,1 juta ha. “Pemda banyak protes ke kami, tapi Permen ATR/BPN itu yang kita ikuti. Kalau tidak diikuti, mala kita dibilang mengada-ada,” tegas Muhrizal. PSP