Pemkab Mesuji, Lampung Upayakan Lahan Pertanian Berkelanjutan

Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. “Kami apresiasi semua pihak atas komitmennya terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujarnya, di Jakarta, Jumat  (19/2/2021).

Salah satunya, lanjut Sarwo, apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, karena sudah mengupayakan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Seperti diketahui, Dinas Pertanian Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung tengah mengejar pembuatan dan penerapan peraturan daerah (Perda) LP2B guna menjaga stabilitas produksi pertanian.

“Dengan aksi nyata yang telah dilakukan Pemkab Lampung Selatan, kami juga memberikan insentif kepada kelompok tani melalui pemanfaatan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR),” papar Sarwo Edhy.

Program KUR diharapkan sebagai penggerak pembangunan pertanian pedesaan menuju pertanian maju, mandiri, dan modern.

Terkait LP2B, Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian.  “Baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda), dan seluruh pemangku kepentingan bertanggung jawab dalam melindungi lahan pertanian,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pengaturan jaminan ketersediaan pangan telah diatur melalui Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 beserta turunannya.

Peraturan tersebut mengamanatkan agar ditetapkan kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B), LP2B dan lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan (LCP2B) dalam perda rencana tata ruang wilayah nasional (RTRWN), RTRW provinsi dan kabupaten atau kota.

Kementan memang mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) dan DPRD se Provinsi Lampung segera membuat peta geospasial lahan pertanian. Pasalnya, dari 11 kabupaten di Provinsi Lampung, hanya sebagian kecil kabupaten yang memiliki Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilengkapi peta geospasial.

Sesuai dengan arahan Kementan, Perda LP2B saat ini harus ada peta geospasial. Untuk itu, dalam penyusunan KAK kegiatan tersebut, Perda LP2B harus dilengkapi dengan peta geospasial.

Kementan dorong percepatan Perda LP2B

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, pihaknya terus mendorong pemda untuk mempercepat pembuatan perda LP2B. “Sebab, Perda LP2B sangat penting demi menjaga produktivitas pangan di tengah-tengah bertambahnya jumlah penduduk Tanah Air, bahkan dunia,” kata Mentan SYL.

Oleh karena itu, tandas Mentan, Kementan terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan untuk kepentingan lain.

Tak hanya itu, SYL turut meminta semua pihak untuk serius dalam menjaga lahan pertanian. “Selain menjadi faktor utama dalam tersedianya pangan, saya yakin sektor ini pun akan menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujarnya.

Bahkan, lanjut SYL, jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan.

LP2B menjaga Stabilitas Produksi

Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian Mesuji, Firdaus menjelaskan, LP2B merupakan program pemerintah untuk melindungi agar tidak ada alih fungsi lahan. “LP2B merupakan program pemerintah dalam menjaga stabilitas produksi. Jadi, kebijakan lahan sawah ini untuk melindungi lahan dari alih fungsi,” jelasnya.

Menurut Firdaus, dengan perda LP2B, petani memiliki banyak keuntungan. Adapun keuntungan secara peraturan, petani akan mendapatkan jaminan dalam subsidi pupuk, ketersediaan benih, dan air. Kebutuhan tersebut akan diutamakan.

“Mesuji sendiri memiliki total sawah seluas 36.611 hektare (ha), sedangkan yang akan masuk perda LP2B seluas 25.000 ha,” ucap Firdaus.

Akan tetapi, lanjut dia, bila setelah jadi perda ditemukan ada masalah terkait RTRW, maka pemkab harus mencari pengganti lahan lain.

Firdaus menargetkan masalah perda LP2B akan selesai pada 2021. “Peta sawahnya sudah ada. Selanjutnya akan disusun naskah akademik sebagai syarat perda,” katanya.

Menurut Firdaus, perda LP2B penting agar pemerintah pusat tahu jumlah lahan di Mesuji. Dengan adanya perda, maka berpengaruh pula untuk pembagian pupuk bersubsidi, serta bantuan lainnya. “Ke depan, pemerintah bisa menentukan jatah pupuk bersubsidi. Misalnya, jatah pupuk untuk Mesuji,” ucap Firdaus.

Selain itu, sambung dia, perda LP2B juga akan mengatur sanksi bagi para pelanggarnya. Sanksi tersebut merupakan salah satu tujuan perda untuk melindungi petani.

“Jika terjadi alih fungsi oleh pemilik lahan, maka akan ada sanksi yang diberikan. Meski sedang dalam penyusunan, isi sanksi tersebut sebisa mungkin jangan merugikan petani,” katanya.

Data Agro Indonesia mencatat, pada November 2019, hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menetapkan bahwa ada 481 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan. Dari 481 kabupaten/kota, hanya sekitar 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.

Rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B pada waktu itu adalah 67 kabupaten/kota dan 17 provinsi. Sebagian besar Perda yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal dari UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009.

Jika disesuaikan dengan amanat UU 41/2009 memang disebutkan, penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW, kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam rencana detil tata ruang (RDTR).

Sarwo Edhy mengatakan, jika Pemda kabupaten/kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan.

Menurut Sarwo Edhy, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” katanya.

Sarwo Edhy mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.

Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan, telah diundangkan melalui Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya. Dalam peraturan tersebut diamanatkan agar ditetapkan KP2B, LP2B dan LCP2B dalam Perda RTRWN, RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota. PSP