Pemulihan Hutan Libatkan Masyarakat, Perusahaan Harus Jadi Contoh

Agus Justianto

Perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) didorong untuk menjadi percontohan pemulihan lingkungan dengan melibatkan masyarakat sekitar melalui skema kemitraan kehutanan.

“Perusahaan harus bisa menjadi example, contoh nyata bagaimana pengelolaan hutan bersama semua stakeholder bisa dilakukan. Dengan konsep yang baik, manajemen yang baik, pengelolaan hutan lestari bisa memberi manfaat dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan-ekologis,” kata Plt Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Agus Justianto dalam pernyataan di Jakarta, Selasa, 13 Februari 2024.

Awal Februari lalu, Agus sempat mengunjungi PBPH PT Kandelia Alam di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Agus melihat bagaimana manajemen PT Kandelia Alam melakukan pemulihan mangrove dengan melibatkan masyarakat yang ada di sekitar areal konsesi.

“Dulu di lokasi itu banyak terjadi kerusakan mangrove, namun dengan melibatkan masyarakat mangrove berhasil direhabilitasi,” katanya.

Masyarakat pun kini mendapat manfaat dari pelibatan dalam upaya pemulihan magrove dan pengelolaan hutan. Diantaranya adalah pemanfaatan hasil hutan kayu seperti madu dan juga perikanan silvofishery. “Tantangan ke depan adalah bagaimana memperluas pemasaran sehingga jangkauan produk yang dihasilkan dengan pelibatan masyarakat bisa semakin luas,” kata Agus.

Agus melanjutkan pemulihan hutan dengan melibatkan masyarakat menjadi contoh dalam menghadapi berbagai isu global, seperti deforestasi, perubahan iklim, dan pelestarian alam.

“Saya berharap, perusahaan PBPH bisa menjadi percontohan sehingga kita bisa mempunyai contoh nyata, kongkret soal pengendalian deforestasi, perubahan iklim, dan pelestarian alam,” katanya.

Berdasarkan data KLHK, saat ini ada sekitar 600 unit PBPH. Pelibatan masyarakat oleh PBPH saat ini semakin luas. Pada tahun 2023 lalu pemberian akses legal berupa Kemitraan Kehutanan di PBPH mencapai 20.643 hektare,   di atas target seluas 15.000 hektare.

Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui kemitraan kehutanan selaras dengan kebijakan untuk memacu implementasi Multi Usaha Kehutanan (MUK) dimana PBPH tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan kayu tetapi juga pada hasil hutan non kayu, termasuk untuk ketahanan pangan, dengan pola agroforestri. ***