Program One Village One Product (OVOP) terus digencarkan Kementerian Perindustrian sebagai upaya mendorong Industri Kecil dan Menengah (IKM) berjaya di pasar dalam negeri dan internasional.
“Konsep dari One Village One Product ini sangat cocok rasanya untuk pembinaan para IKM di Indonesia dan kita adopsi sejak tahun 2007, “ kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Dirjen IKMA), Gati Wibawaningsih saat sosialisasi OVOP secara virtual, Kamis (15/07/2021).
Program OVOP merupakan gerakan masyarakat dengan melibatkan pemerintah untuk menggerakkan produk khas dari kreativitas masyarakat lokal di daerah bisa tingkat desa hingga kabupaten/kota
Menurut Gati, model pembinaan OVOP ini memiliki semangat untuk mengangkat potensi daerah yang memiliki kearifan lokal. Sehingga, diharapkan dapat menghasilkan produk yang berdaya saing global.
Melalui program OVOP, pembinaan IKM fokus pada aspek yang dapat mendorong IKM go global, khususnya akses pasar, peningkatan citra, dan inovasi pengembangan produk yang berorientasi pada permintaan pasar.
Gati menyatakan, terdapat tiga prinsip dasar dalam pembinaan IKM dengan pendekatan OVOP ini. Pertama, prinsip local yet global yang mengupayakan potensi lokal untuk menghasilkan produk berdaya saing global. Kedua, self reliance and creativity yang menekankan bahwa kemandirian masyarakat menjadi motor pendorong yang utama dalam program ini.
“Ketiga, human resource development, yakni pengembangan SDM yang berperan penting dalam kesuksesan program OVOP ini,” paparnya.
Mulai 2013, Kemenperin memberikan penghargaan OVOP kepada IKM dengan beberapa kriteria yang harus dipenuhi.
“Kemenperin akan memberikan bintang sesuai hasil penilaiannya, serta ada lima kelompok komoditi, yakni makanan dan minuman, kain tenun, kain batik, anyaman, serta gerabah,” kata Gati.
Dia juga menjelaskan kalau Kemenperin telah melakukan perbaikan-perbaikan dalam penerapan program OVOP.
Menurutnya, program OVOP ini juga didukung Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengambangan IKM di Sentra IKM melalui OVOP.
“Dalam aturan ini, pemerintah kabupaten/kota harus lebih aktif terlibat sebagai pengusul IKM OVOP. Sedangkan untuk pemerintah provinsi dilibatkan sebagai bagian dari tim seleksi,” pungkasnya. Buyung N