
* Ditjen PSP Gandeng Bank BNI
Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam rangka penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam kerja sama ini, Ditjen PSP akan memfasilitasi penyaluran KUR dan Penyediaan Layanan Laku Pandai untuk sektor pertanian melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA).
Dirjen PSP Sarwo Edhy mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, BNI diharapkan segera turun ke desa-desa untuk menggenjot penyerapan dana KUR. “KUR yang akan disalurkan di sektor pertanian besarannya mencapai Rp50 triliun. Dana ini akan disalurkan untuk mengembangkan komoditas pertanian. Bunga kredit ini 6% dan terus kita sosialisasikan ke petani di seluruh Indonesia,” kata Sarwo Edhy di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Menurut Sarwo Edhy, pemerintah banyak memberikan kemudahan kepada petani untuk memanfaatkan KUR dengan baik. “Semakin banyak modal usaha yang difasilitasi melalui KUR, maka pertumbuhan perekonomian di pedesaan akan semakin baik,” tegasnya.
Dia menyebutkan, saat ini terdapat sedikitnya sudah ada 7.040 LKMA yang tersebar di desa-desa. Lembaga ini terbentuk dari Gapoktan penerima bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) dari Kementan.
Selama ini LKMA mampu memberikan kredit lunak kepada petani untuk budidaya pertanian dengan sistem pembayaran panen. Melalui kerja sama dengan BNI ini, LKMA akan menjadi perpanjangan tangan bagi petani dalam mengakses KUR, baik dari BNI atau perbankan lainnya.
“Saya berharap, setelah ini BNI pusat dapat segera menginformasikan kepada BNI di tingkat Kecamatan,” katanya.
Kementan juga akan menjadikan LKMA sebagai penyalur KUR (collecting agent). Langkah yang dilakukan adalah menghubungkan petani ke bank BUMN.
Selain itu, melakukan pembinaan agar petani lain mencontoh untuk membentuk LKMA sejenis dalam rangka penguatan modal kelompok untuk usaha pertanian.
Layanan Laku Pandai
Sementara Wakil Pemimpin Divisi Bisnis Usaha Kecil-2 BNI, Sunarna Eka Nugraha menjelaskan, Layanan Keuangan Digital adalah kegiatan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Hal tersebut menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web dalam rangka keuangan inklusif sebagaimana dimaksud dalam PBI No. 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) tanggal 8 April 2014.
Sedangkan Laku Pandai adalah layanan keuangan tanpa kantor dalam rangka keuangan inklusif. Kegiatannya adalah menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan tidak melalui jaringan kantor, tapi melalui kerja sama dengan pihak lain dan ini perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014.
Sementara LKMA adalah salah satu unit usaha otonom yang didirikan dan dimiliki oleh Gapoktan penerima dana BLM-PUAP dalam bentuk Lembaga Keuangan Mikro guna memecahkan masalah/kendala akses petani untuk mendapatkan pelayanan keuangan yang memperoleh pembinaan dari Ditjen PSP.
Kerja sama ini meliputi pemberdayaan LKMA melalui penguatan permodalan, pendampingan teknis, pemantauan, dan capacity building oleh Bank BNI dan Ditjen PSP.
“Pihak Ditjen PSP akan memberikan data dan informasi LKMA yang ingin mengajukan permohonan kredit dan/atau menjadi untuk Collection Agent. Selain itu, Ditjen PSP akan memberikan rekomendasi LKMA untuk menjadi Collection Agent,” tegasnya.
Manfaatkan Sebesarnya
Sementara Direktur Pembiayaan Pertanian, Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan akan ada konsultan yang berhubungan dengan bank, yang dibantu oleh mitra usaha taninya.
“Apabila proposal kredit pembiayaan pertanian sebesar Rp500 juta, maka bank akan berani memberikan pembiayaan. Di sinilah peran mitra usaha sebagai penjamin, sementara petani tidak menerima berbentuk uang,” ujar Indah.
Menurutnya, modal usaha tani itu langsung dipergunakan sesuai keperluan petani, baik untuk biaya pengolahan tanah, tenaga kerja atau kebutuhan paskapanen, yang sepenuhnya akan dinilai bank. Kebutuhan pembiayaan kelompok tani satu dengan yang lain tidak sama.
Pembiayaan KUR didesain untuk memitigasi risiko terjadinya kredit macet, seperti kasus Kredit Usaha Tani di akhir tahun 1990-an.
Indah menambahkan, dengan suku bunga KUR sebesar 6%, seharusnya bisa dimanfaatkan petani sebaik mungkin untuk mendapatkan pembiayaan. Selain menurunkan suku bunga, program KUR terbaru juga menaikan plafon KUR mikro maksimal menjadi Rp50 juta, dari Rp25 juta/debitur.
Misalnya untuk usaha tani padi membutuhkan biaya Rp14 juta/hektare. “Dengan pinjaman KUR, petani dapat membeli sarana produksi seperti pupuk atau keperluan olah tanam. Permenko Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terbit dokumen ini dijadikan pedoman kita dalam penyaluran KUR,” ujar Indah.
Berbeda dengan skema pinjaman komersial, kata Indah, kelompok tani selaku debitur tanaman semusim seperti padi, jagung dan kedelai, mendapat keringanan berupa mencicil pinjaman apabila produk pertaniannya sudah dipanen.
“Namun, hal tersebut terlebih dahulu harus dinegosiasikan dan dituangkan dalam naskah perjanjian kerjasama dengan perbankan,” tambahnya. Jangka waktu KUR khusus ditentukan paling lama 4 tahun untuk pembiayaan modal kerja. Adapun untuk kredit atau pembiayaan investasi maksimal 5 tahun. PSP