Pemda Mulai Dorong Petani Gunakan Kartu Tani

Pemerintah Daerah (Pemda) mulai menerapkan Kartu Tani (KT) dalam penebusan pupuk bersubsidi. Petani diharuskan memiliki KT karena kartu ini kelak akan menjadi kartu multiguna.

Sehubungan dengan itu, Pemda melalui Dinas Pertanian, belakangan ini banyak membagikan KT kepada petani. Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, misalnya. Mereka menyerahkan KT kepada perwakilan kelompok tani dari tiap kecamatan di Kabupaten Kerinci.

Penyerahan KT diserahkan oleh Bupati Kerinci di ruang pola Kantor Bupati Kerinci, pada acara penyerahan kartu tani serta sosialisasi KUR dan Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP) tahun 2020.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Kabupaten Kerinci, Radium Halis mengatakan, KT diberikan kepada 23.000 petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dalam desa di setiap kecamatan.

“Hari ini kita serahkan 23.000 kartu untuk 2019, sesuai dengan RDKK yang kita data. Kartu ini digunakan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi. Jika tidak ada kartu tani, maka tidak dapat pupuk subsidi,” tegasnya.

Petani yang ingin mendapatkan KT harus tergabung dalam kelompok tani. Jika tidak tergabung dalam kelompok tani, mereka tidak bisa mendapatkan kartu tersebut.

“Bagi yang belum mendapatkan kartu tani, silakan lapor petugas PPL di lapangan. Saat ini baru 23.000, nanti akan ada pendataan lagi dan bisa dimasukkan yang belum dapat,” katanya.

Di samping KT, Dinas Tanaman Pangan juga melakukan sosialisasi soal Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP). Pihaknya berharap, petani mau mengasuransikan tanaman padi mereka, supaya petani tidak rugi ketika ada bencana datang.

“Jadi supaya tidak rugi saat hama menyerang, banjir dan kekeringan, atau terjadi gagal panen, maka pihak asuransi akan bayarkan asuransi sebesar Rp6 juta/hektare tiap musim tanam,” ungkapnya.

Dijelaskan Radius Halis, petani cukup membayar premi Rp36.000, sedangkan sisanya ditanggung pemerintah daerah sebesar Rp149.000. “Untuk mengasuransikan lahan, petani juga melalui kelompok tani,” ungkapnya.

Bupati Kerinci Adirozal mengatakan, dengan adanya KT dapat mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi di kios pupuk yang telah ditentukan serta mempermudah dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di tengah masyarakat.

“Dengan adanya KT nantinya para petani bisa mudah mendapatkan pupuk subsidi di kios pupuk yang telah ditentukan serta pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani bisa lebih terkontrol,” ucapnya.

Selain mempermudah petani mendapat pupuk subsidi, KT juga bisa digunakan untuk  pinjaman modal melalui Kredit Usaha Rakyat. Tahun 2020 ini, Pemda Kabupaten Kerinci mengalokasikan anggaran KUR Rp17 miliar.

Bagi yang mempunyai KT bisa mengajukan pinjaman ke perbankan yang telah bekerja sama dengan Pemkab tanpa adanya agunan (jaminan) karena telah dijamin oleh pemerintah dengan jumlah di bawah Rp50 juta.

”Selain mempermudah petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, kartu tani juga bisa digunakan para petani untuk meminjamkan modal ke pihak perbankan yang telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten tentu sesuai dengan data yang terdaftar di kartu tani dengan jumlah di bawah Rp50 juta,” katanya.

Gabung Poktan

Hal yang serupa juga dilakukan Pemda Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara. Mereka mulai menerapkan KT di wilayah Kotamobagu tahun 2020 ini. Kartu ini harus dimiliki oleh petani dalam mendapatkan sejumlah bantuan kebutuhan pertanian bersubsidi.

Kepala Bidang Sarana Prasaran Pertanian dan Penyuluhan, Dinas Perikanan, Pertanian dan Peternakan (Diapertanak) Kotamobagu, Rahmat Talibo menjelaskan, KT untuk menebus pupuk yang disediakan di kios-kios pengecer. Para petani harus memiliki KT agar bisa memperolehnya.

“Ada proses peralihan untuk yang berhak menerima pupuk bersubsidi dari kios-kios pengecer pupuk haruslah yang memiliki KT. Kalau tidak ada KT tidak boleh membeli pupuk bersubsidi. Akan tetapi, jika petani ingin memaksakan membeli pupuk tapi tidak memiliki KT  boleh-boleh saja, tapi bukan pupuk bersubsidi,” katanya.

Dia menjelaskan, petani yang ingin mendapatkan KT harus tergabung dalam kelompok tani (poktan). Namun, jika belum tergabung, maka bisa melalui penyuluh pertanian di wilayah setempat.

“Nah, itu persyaratan utamanya memiliki kartu tani harus dalam kelompok. Tapi bisa melaporkan ke penyuluh pertanian jika ingin mengurus KT  ini,” ujarnya.

Dia mengatakan, penerapan KT ini dapat menekan dan membatasi warga luar daerah untuk membeli pupuk di wilayah Kotamobagu.

“Jadi, mana yang terdaftar dalam RDKK di kios-kios pengecer itu yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi. Untuk memilikinya, segera hubungi penyuluh setempat untuk membuat kartu tani. Tidak ada biaya apapun. Hanya foto kopi kartu keluarga (KK) dan serahkan ke penyuluh setempat,” tegasnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy meminta Pemda  memvalidasi data luas baku lahan pertanian yang dimiliki.  Pengisian e-RDKK juga jangan sampai salah atau telat.

Hal tersebut untuk kepentingan alokasi pupuk bersubsidi yang akan diberikan pemerintah. “Kesalahan data luas baku lahan pertanian dan lambatnya membuat e-RDKK memang terjadi hampir semua provinsi, sehingga mempengaruhi jatah pupuk yang diterima daerah,” tegasnya.

Sarwo Edhy menambahkan, penerapan e-RDKK dan KT diyakini dapat menekan penyalahgunaan pupuk bersubsidi.   Apalagi, alokasi pupuk bersubsidi untuk 2020 berkurang menjadi 7,9 juta ton.

Dengan berkurangnya alokasi ini, maka harus direncanakan dengan baik terkait penyaluran atau pendistribusiannya. “Dengan adanya kartu tani aman karena petani langsung dapat jenis barangnya (pupuk). Dari sisi jenis, masuk. Dari sisi keamanan, masuk. Dari ketepatan sasaran dan waktu, juga masuk,” katanya. Sarwo Edhy mengatakan, petani membayar pupuk bersubsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. “Apa kewajiban bank? Mereka menyediakan electronic data capture (EDC) dan Kartu Tani-nya. Nanti EDC dibagikan ke kios-kios untuk alat geseknya. Masing-masing rumah tangga tani diberikan KT,” katanya.PSP