Penyuluh kehutanan akan dioptimalkan untuk mendorong kinerja izin perhutanan sosial. Keterlibatan penyuluh kehutanan yang netral juga diyakini bisa menghindari aroma politis yang mungkin mengiringi operasional perhutanan sosial.
Gencarnya penerbitan izin ternyata belum diiringi dengan moncernya kinerja masyarakat pemegang izin perhutanan sosial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pun akan mengoptimalkan penyuluh kehutanan untuk mendampingi masyarakat pemegang zin perhutanan sosial agar kinerja mereka bisa makin meningkat.
Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PSKL KLHK) Bambang Supriyanto menjelaskan, pihaknya akan mengejar kualitas dibanding kuantitas dalam penerbitan izin perhutanan sosial pada tahun 2020. “Target luasan kami kurangi karena kami mau (izin perhutanan sosial) berkualitas,” kata dia di Jakarta, Senin (13/1/2020).
Dua tahun belakangan, KLHK memang menggeber penerbitan izin perhutanan sosial. Pada tahun 2018 izin perhutanan sosial diterbitkan pada areal seluas 1,23 juta hektare yang terbagi pada 1.306 izin untuk 280.194 kepala keluarga. Sementara pada tahun 2019 izin diterbitkan seluas 1,58 juta hektare yang terbagi pada 1.064 izin untuk 217.890 kepala keluarga. Total tahun 2019 berakhir, telah ada 6.411 izin perhutanan sosial seluas 4,04 juta hektare untuk 818.457 kepala keluarga.
Menurut Bambang tahun 2020, pihaknya tak ingin terlalu muluk-muluk soal capaian target luasan izin perhutanan sosial. “Luasan baru izin perhutanan sosial kami harap bertambah sekitar 500.000 hektare,” katanya.
Tambahan luas izin perhutanan sosial tahun 2020 akan fokus di Jawa. Ini tidak lepas dari jumlah penduduknya yang padat dan banyak yang tinggal di dalam dan sekitar hutan. Keterlibatan mereka dalam program perhutanan sosial diharapkan bisa menjadi solusi untuk peningkatan kesejahteraan sekaligus mendukung rehabilitasi hutan.
“Akselerasi izin perhutanan sosiala di Jawa karena kebutuhan masyarakatnya tinggi, untuk bagaimana menyejahterakan mereka,” kata Bambang.
Bahkan dalam waktu, izin perhutanan sosial seluas 326.000 hektare di Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Banten siap dirilis. Peta indikatif arahan perhutanan sosial (PIAPS) penerbitan izin perhutanan sosial untuk pencapaian target tersebut saat ini sedang diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK.
Kualitas
Meski secara kuantitas izin perhutanan sosial terus melonjak, namun secara kualitas rupanya belum menggembirakan. Bambang menyatakan, sebagian besar izin perhutanan sosial masih berada di tahap awal.
Sebagai gambaran, KLHK telah membuat tingkatan kemandirian kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) dengan beberapa kategori. Pertama adalah kategori Biru, yaitu baru mendapatkan izin/hak pengelolaan hutan sosial. Kemudian Perak/Silver, yang berarti sudah menyusun Rencana Kerja Usaha dan melakukan kegiatan usaha. Selanjutnya adalah Emas/Gold yaitu yang telah memiliki unit usaha dan memasarkan produk. Terakhir adalah Platinum, yang berarti KUPS tersebut telah memiliki pasar yang luas baik nasional maupun internasional.
Hasil penilaian yang dilakukan pada 5.208 KUPS, baru 48 KUPS (0,92%) yang benar-benar mandiri/platinum. Sisanya, 433 (8,31%) ada di tahap maju (emas/gold), 1.286 (24,69%) di tahap moderat (silver/perak), dan yang terbanyak 3.441 (66,07%) masih di tahap awal (biru).
“Kami ingin yang penilaiannya Biru itu bisa naik. Kalau bisa tinggal 50% atau 40%,” kata Bambang.
Untuk itu, lanjut dia, pendampingan kepada pemegang izin perhutanan sosial akan semakin diintensifkan. Pendampingan dilakukan dengan mengoptimalkan peran penyuluh kehutanan.
“Jadi kalau ada izin ditangani bergandengan bagaimana menyusun rencana kerja, bagaimana implementasi agroforestry, bagaimana menjaga areal yang mesti dilindungi. Agar pemegang izin bisa naik kelas dari Biru ke Silver atau bahkan ke Gold,” kata Bambang.
Dioptimalkannya peran penyuluh diyakini bisa meredam ekses yang muncul di lapangan. Bambang menuturkan, keterlibatan penyuluh kehutanan dalam pendampingan program perhutanan sosial bukan berarti menepikan peran LSM pendamping. Penyuluh nantinya menjadi wakil pemerintah dalam pendampingan di lapangan. Kehadiran penyuluh juga bisa mencegah munculnya konflik baru di lapangan. “Jadi penyuluh sebagai focal point untuk program perhutanan sosial di lapangan,” katanya.
Penyuluh siap
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia KLHK Helmi Basalamah menyatakan penyuluh kehutanan sangat siap untuk berperan lebih besar mendukung program perhutanan sosial.
“Penyuluh kehutanan itu tersebar luas. Di Jawa bahkan sampai level kecamatan,” katanya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penyuluh, saat ini ada 2.616 penyuluh PNS dan 4.715 penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM) di seluruh Indonesia.
Menurut Helmi, pihaknya melakukan pelatihan khusus bagi penyuluh agar memahami perhutanan sosial mulai dari tahap perencanaan hingga pasca terbitnya izin. “Jadi penyuluh benar-benar bisa mengawal perhutanan sosial di tingkat tapak,” katanya.
Lebih lanjut Helmi menjelaskan, setelah izin perhutanan sosial diterbitkan, maka penyuluh harus mampu mendampingi bagaimana organisasi masyarakat pemegang izin bekerja dengan baik. “Rule of game setiap anggota kelompok perlu diatur. Nah ini didampingi penyuluh,” katanya.
Pendampingan lain adalah soal bagaimana mengelola kawasan hutan oleh pemegang izin perhutanan sosial. Mulai dari pembibitan, cara menanam, hingga teknik silvikultur yang diterapkan.
Penyuluh, kata Helmi, juga akan melakukan pendampingan terkait akses permodalan dan pemasaran. Untuk pemasaran, situs pemasaran yang dikembangkan oleh Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK, Forestamart, bisa dimanfaatkan.
Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (IPKINDO) Eka W Soegiri menyatakan pihaknya siap untuk menyukseskan program perhutanan sosial. “Pendampingan perhutanan sosial oleh penyuluh kehutanan memang paling tepat karena sesuai tugas dan fungsinya,” kata Eka.
Eka menekankan pentingnya penyelenggaraan pelatihan (training of trainer/ToT) bagi para penyuluh agar memiliki wawasan dan pengetahuan yang optimal tentang perhutanan sosial.
Eka mengusulkan soal adanya perlombaan bagi penyuluh yang berhasil mendampingi pemegang izin perhutanan sosial dengan baik. Hal ini perlu untuk memberi motivasi bagi penyuluh.
Keterlibatan penyuluh dalam program perhutanan sosial sesungguhnya memang instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Saat mengukuhkan pengurus IPKINDO, Jumat (4/10/2019), Menteri berpesan agar penyuluh kehutanan bisa berperan optimal untuk mendampingi program KLHK di tingkat tapak.
“Penyuluh harus bisa berperan sebagai pendamping pelaku kegiatan KLHK di tingkat tapak, seperti perhutanan sosial, hutan rakyat, hutan kemasyarakat, hutan tanaman rakyat, dan hutan adat,” kata Menteri Siti.
Menteri juga menilai perlunya langkah untuk merumuskan pemenuhan kebutuhan tenaga penyuluh kehutanan. Apalagi saat ini banyak penyuluh kehutanan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) banyak yang sudah mendekati usia pensiun.
Menteri juga berpesan agar penyuluh kehutanan terus meningkatkan kapasitasnya. Diantaranya dengan mengikuti pelatihan paralegal sehingga mampu menjadi pendamping masyarakat saat terjadi sengketa dalam pengelolaan lahan. “Tingkatkan koordinasi baik di tingkat pusat, provinsi, maupun di kabupaten/kota agar penyuluh bisa berperan sebagai centre of exellent di tingkat tapak,” kata Menteri Siti. Sugiharto