Perang Dagang Dengan AS, Kementan Revisi Regulasi

Kementan

Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Syukur Iwantoro menyatakan, akan tetap konsisten mengikuti aturan yang ditetapkan WTO. Indonesia sudah melakukan pembenahan berkaitan dengan aturan-aturan di WTO.

Untuk diketahui, selama ini banyak regulasi yang tidak langsung dipadukan dengan aturan WTO. Namun, hal tersebut bukan berarti Indonesia tidak mematuhi WTO.

“Pemerintah sudah melakukan berbagai pendekatan bersama Kementerian Perdagangan dan Perwakilan tetap Indonesia di WTO dan melakukan diskusi dengan Dirjen WTO. Hasilnya, yang pasti Pemerintah akan tetap konsisten, mengikuti aturan-aturan di WTO. Kecuali pemerintah keluar dari keanggotaan di WTO, tetapi ini kurang baik juga untuk Indonesia,” kata Syukur usai memimpin Upacara Bendera Kemerdekaan Indonesia, Jumat (17/08/2018).

Syukur menambahkan, dalam mengeluarkan berbagai regulasi bertujuan untuk membangun sistem produksi di tingkat petani dan meningkatkan kesejahteraan petani. Hal tersebut, akan berdampak pada manajemen produksi yang lebih efisien agar mampu berdaya saing.

“Ke depan pemerintah akan perbaiki manajemen produksi agar mampu bersaing di pasar global. Apapun alasannya, pemerintah terus upayakan agar pembangunan pertanian Indonesia tetap menargetkan kedaulatan pangan bangsa dan rakyat Indonesia,” jelasnya.

Menurut Syukur, Indonesia akan terus konsisten mengikuti aturan yang berlaku di tingkat global, seperti WTO. Namun, upaya yang tetap dilakukan untuk kemadirian dan kedaulatan pangan tidak boleh berhenti.

“Usaha dan upaya pemerintah tetap konsisten mengikuti aturan yang berlaku ditingkat WTO,” ungkapnya.

Sementara itu, secara terpisah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyatakan, sudah ada revisi Permentan dan Permendag terkait aturan yang diinginkan WTO. Disinggung terkait sanksi yang diberikan Amerika Serikat, Kementan sudah melakukan diskusi bersama AS.

“Pemerintah sudah diskusi ada putusan dari Amerika Serikat, pemerintah sudah bertemu dan semua baik-baik saja,” jelasnya.

Amran tidak menjelaskan apa putusan yang telah dikeluarkan AS, ia hanya menjelaskan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Perdaganan.

“Itu lininya Kementerian Perdagangan, tanyakan sana,” ungkapnya. SABRINA