Program pemerintah soal penggunaan biosolar pada kendaraan bermesin diesel mendapat dukungan penuh dari PT Pertamina Lubricants dengan memproduksi minyak pelumas khusus untuk kendaraan yang menggunakan bahan bakar biosolar.
“Kami mendukung program biosolar melalui produk pelumas untuk kendaraan pengguna biosolar. Pelumas itu kami beri nama Meditran SX Bio,” ujar Corporate Secretary PT Pertamina Lubricants, Fitri Erika, disela Workshop yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Cisarua, Bogor, Jumat (27/04).
Menurutnya, pelumas yang diproduksi pada akhir 2015 itu terbukti mampu memberikan hasil yang bagus bagi kendaraan ber BBM biosolar dengan mengeluarkan gas emisi buang yang lebih rendah.
“Emisi gas yang dihasilkan kendaraan dengan bahan bakar biosolar dan minyak pelumas Meditran SX Bio terbukti 30 persen lebih rendah dari emisi gas yang dihasilkan kendaraan dengan BBM lainnya,” paparnya.
Terkait minyak pelumas, Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian, Achmad Sigit D menjelaskan kalau pemerintah dalam waktu dekat akan menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib terhadap minyak pelumas untuk otomotif yang beredar di Indonesia.
“Saat ini draft aturan itu sedang dinotifikasi di WTO. Jika dalam tiga bulan tidak ada sanggahan atau komplain, maka aturan itu akan ditandatangani menteri dan akan diterapkan,” ujar Achmad Sigit sambil menambahkan kalau proses notifikasi di organisasi perdagangan dunia itu sudah berjalan selama dua bulan.
Dia menjelaskan, aturan soal SNI wajib minyak pelumas untuk otomotif itu nantinya akan benar-benar berlaku efektif setahun setelah aturan tersebut ditandatatangani.
Kebijakan yang diambil pemerintah itu mendapat dukungan penh dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). “SNI wajib perlu untuk menjamin pasar domestik oli bebas dari produk di bawah standar. SNI wajib nanti memastikan seluruh produk oli yang beredar sudah dijamin standarnya. Kalau hanya sukarela, produk impor oli dibawah standar akan membanjir,” ujar Ketua Harian YLKI Sudaryatmo.
Menurutnya, dengan adanya aturan itu, maka pemerintah memiliki payung hukum untuk melakukan penindakan terhadap produk-produk di bawah standar yang beredar di dalam negeri.
Sudaryatmo mengingatkan kalau dampak negatif dari minyak pelumas dengan kualitas rendah, misalnya saja tingginya emisi gas buang yang dihasilkan kendaraan pengguna minyak pelumas tersebut.
“Padahal saat ini pemerintah tengah berusaha menurunkan emisi karbon,” ucapnya.
Selain itu, penggunaan minyak pelumas itu juga akan merugikan pihak produsen minyak pelumas di dalam negeri karena produk mereka akan tertekan dengan keberadaan minyak pelumas berstandar rendah yang dijual dengan harga lebih murah.Buyung N
.