Petani Hutan Dapat Kepastian Hukum

Menteri LHK Siti Nurbaya saat menerima petani hutan pengelola izin perhutanan sosial

Presiden Joko Widodo kembali melanjutkan kunjungan kerja lapangan implementasi Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Presiden dijadwalkan akan mengunjungi Kecamatan Dungus, Madiun, Jawa Timur, Senin (6/11/2017), setelah sebelumnya sudah mengunjungi Bekasi, Probolinggo dan Boyolali.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kunjungan ke Madiun menggenapi putaran pertama agenda kerja Presiden melihat langsung konsep Perhutanan Sosial. Seperti di lokasi sebelumnya, Presiden dijadwalkan menyerahkan SK pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, serta SK tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH. Dengan Sk tersebut, pemerintah memberi kepastian hukum kepada petani untuk mengelola lahan.

”Area total yang diperiksa pada putaran pertama, mencapai 9.550  hektare yang diserahkan bagi 5.915 kepala keluarga,” ungkap Menteri Nurbaya dalam keterangannya pada media, Minggu (5/11).

Sebarannya berada pada 10 kabupaten, yakni Bekasi, Karawang, Probolinggo, Jember, Lumajang, Boyolali, Pemalang, Madiun, Tuban dan Tulungagung. Direncanakan hingga akhir tahun ini akan mencapai 30 Kabupaten, yang akan ditinjau langsung oleh Presiden Jokowi.

Adapun kesempatan berikutnya mencakup Kabupaten Sumedang, Bandung, Garut, Tasikmalaya, Cianjur, Indramayu, Sukabumi, Blora, Pati, dan Banjarnegara. Dilanjutkan Brebes, Tegal, kendal, Grobogan, Blitar, Banyuwangi , Bojonegoro, Malang dan Bondowoso.

Dari hasil lapangan putaran pertama, pada prinsipnya Presiden Jokowi menekankan bahwa pemberian akses legal pada rakyat dalam bentuk program Perhutanan Sosial, hendaknya dimanfaatkan secara maksimal untuk pemerataan ekonomi dan terwujudnya hutan yang lestari.

”Pemanfaatan hutan harus selalu dengan kombinasi tegakan, sehingga fungsi hutan tetap berlangsung dan tidak terganggu,” jelas Menteri Nurbaya mengulang pesan Presiden.

Kenyataan lapangan menunjukkan variasi penggunaan lahan oleh masyarakat, seperti kombinasi mangrove dengan tambak, jati dengan kopi, jati atau sengon dengan tembakau, kayu putih dengan jagung, buah-buahan dan pakan ternak atau empon-empon dan juga coklat.

”Presiden menilai betapa kaya alam Indonesia dan menjadi tugas kita bersama untuk meningkatkan produktivitas masyarakat,” kata Menteri Nurbaya.

”Pemanfaataan lahan oleh rakyat, diharapkan dapat menghasilkan gross product negara kita yang akan luar biasa. Itu yang saya tangkap dari pesan umum Bapak Presiden,” tambahnya.

Hal penting lainnya adalah dukungan fasilitasi negara seperti KUR, yang tadinya 9% per tahun, akan diturunkan menjadi 7% persen per tahun. Diharapkan dengan adanya kemudahan ini, rakyat petani benar-benar bisa memanfaatkan lahan agar lebih produktif dan menghasilkan untuk kesejahteraan mereka. Presiden Jokowi, ujar Menteri Nurbaya tak lupa selalu mengingatkan petani agar berhati-hati dalam memanfaatkan kredit.

”Bapak Presiden terkesan dengan peninjauan langsung perhutanan sosial di lapangan. Beliau juga terus memberi petunjuk dan pengarahan di lapangan, baik kepada saya maupun kepada Menteri BUMN dan KSP,” kata Menteri Nurbaya.

Sebelumnya pada 4 November lalu di Desa Wonoharjo, Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, Presiden Jokowi telah menyerahkan SK Perhutanan Sosial seluas 1.890,6 Ha atau diterima oleh kel/LMDH sebanyak 1.687 KK.

Ini merupakan lanjutan dari rangkaian kegiatan tanggal 1 November 2017. Telah diserahkan juga SK pemanfaatan hutan dan SK pengakuan serta perlindungan kemitraan kehutanan, untuk kelompok tani dan LMDH di Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong, Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Kemudian dilanjutkan tanggal 2 November 2017, diserahkan SK pemanfaatan hutan kawasan hutan negara, untuk dapat diakses oleh petani Probolinggo serta surat keputusan tentang pengakuan dan perlindungan kemitraan kehutanan LMDH dari Lumajang dan Jember. Mencapai 2.624 hektar atau diterima sekitar 1.496 KK. Sugiharto