Petani Tolak Penyatuan Pasar Gula

Pemerintah mulai menggarap penyatuan pasar gula dalam negeri. Tidak ada lagi dualisme gula konsumsi dan gula industri atau gula kristal putih (GKP) dan gula kristal rafinasi (GKR). Namun, petani gula tetap menolak dan mengancam menggelar aksi.

Dualisme pasar gula di dalam negeri, yakni pemisahan antara gula konsumsi dan gula industri akibat SK Menperindag Nomor 527 tahun 2004 tentang Ketentuan Impor Gula, nampaknya bakal segera usai. Dalam upaya memperbaiki industri gula nasional, pemisahan yang dilakukan pemerintah karena tekanan petani tebu ini akan diubah dan pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk gula yang beredar di pasar.

“Proses mengenai penyatuan pasar gula sudah dilakukan,” ujar Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian  (Kemenperin), Abdul Rochim di Jakarta, Jumat (13/09/2019). Sebagai langkah awal, katanya, pemerintah akan menerapkan SNI agar kualitas gula yang beredar bisa dipertanggungjawabkan.

Langkah pemerintah mendapat sambutan baik dari Asosiasi Industri Gula Rafinasi Indonesia (AGRI). Hanya saja, AGRI meminta penyatuan pasar itu harus dilakukan secara matang dengan mempersiapkan sektor hulu maupun hilirnya dengan baik. “Rencana penyatuan pasar gula itu baik. Namun, cara menyatukannya tidak bisa langsung karena ada pihak-pihak yang perlu dipersiapkan secara matang,” ujar Sekjen AGRI, Benardi Dharmawan.

Kehati-hatian AGRI sangat beralasan. Penyatuan pasar ini jelas mengancam pabrik-pabrik gula di Jawa yang rata-rata memiliki mesin uzur dan masih menjadi andalan petani untuk menggiling tebu. Terbukti, petani tebu pun langsung bereaksi keras. “Kami menentang keras penerapan penyatuan pasar gula itu,” kata Sekjen Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Nur Khabsin, Selasa (10/09/2019).

Dia menilai, kebijakan pemisahan GKP dan GKR masih relevan, di mana pihak petani tebu dan industri gula rafinasi bisa berjalan beriringan. Dia justru menyesalkan tindakan pemerintah yang tidak melibatkan petani tebu dalam proses diskusi hingga pembahasan rencana penyatuan pasar gula di dalam negeri. “Kami tidak dilibatkan dalam proses penyatuan pasar gula. Padahal petani tebu adalah bagian penting dalam industri gula di dalam negeri,” tegas Nur Khabsin.

Itu sebabnya, petani tebu tidak akan tinggal diam jika pemerintah tetap ngotot melanjutkan rencana penyatuan pasar gula di dalam negeri. “Kami pasti akan melakukan aksi jika rencana itu tetap dilanjutkan,” tegasnya. AI