Petrokimia Sudah Salurkan Pupuk Subsidi 70%

PT Petrokimia Gresik menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 787.280 ton. Stok ini untuk menghadapi musim tanam (MT) Oktober 2019-Maret 2020 (Okmar), yang jumlah empat kali lipat lebih banyak dari ketentuan minimum pemerintah sebesar 188.018 ton.

Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Yusuf Wibisono mengatakan, rincian stok tersebut adalah pupuk Urea sebanyak 47.776 ton, ZA (138.690 ton), SP -36 (197.814 ton), NPK Phonska (342.834 ton), dan Organik Petroganik (60.168 ton).

“Stok ini merupakan bagian dari 1,26 juta ton stok pupuk bersubsidi yang disiapkan Pupuk Indonesia pada musim tanam Okmar 2019-2020,” tegasnya, Jumat (27/0/2019).

Dia menyebutkan, dalam penyaluran pupuk bersubsidi, pihak perseroan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019.

Yusuf menjelaskan, dalam Permentan tersebut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari jumlah tersebut, Petrokimia Gresik mendapat alokasi 5,24 juta ton. Hingga 25 September 2019, Petrokimia Gresik telah menyalurkan 3,66 juta ton atau sekitar 70%.

Sedangkan untuk pendistribusian, lanjutnya, Pupuk Indonesia maupun Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Salah satu ketentuan dalam Permendag 15/2013 adalah bahwa stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan petani hingga dua pekan ke depan.

“Namun, sebagai langkah antisipasi atas kemungkinan lonjakan permintaan, Petrokimia Gresik meningkatkan ketersedian stok pupuk bersubsidi tiga hingga empat kali lipat. Kami memastikan penyaluran pupuk subsidi lancar sesuai alokasi yang ditetapkan Pemerintah,” kata Yusuf.

Petrokimia Gresik, lanjut Yusuf, saat ini sedang menjalankan program transformasi bisnis. Lewat transformasi ini, perseroan selain berkewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, juga memperbanyak stok pupuk komersil (non-subsidi).

Sebab, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Yusuf melanjutkan, langkah ini diharapkan menjadi solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi.

“Oleh karena itu, bagi petani yang ingin mendapat pupuk bersubsidi, kami sarankan agar tergabung dalam kelompok tani dan menyusun RDKK,” katanya.

Pupuk Berimbang

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menghimbau petani untuk bijak menggunakan pupuk bersubsidi. Artinya, petani dalam melakukan pemupukan mengikuti dosis atau rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Jadi, untuk satu hektare sawah, hanya dibutuhkan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska, dan 200 kg pupuk Urea.

“Pemupukan berimbang ini juga menjadi solusi atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebihan oleh petani. Sehingga, alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien,” katanya.

Yusuf mengatakan, pemupukan berimbang sangat direkomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektare. Penggunaan pupuk organik juga dimaksudkan untuk menjaga kesuburan tanah dan mengefisienkan penggunaan pupuk anorganik, sehingga tercipta pertanian yang berkelanjutan.

Sementara untuk rekomendasi pemupukan secara spesifik, petani bisa mendiskusikannya dengan petugas penyuluh Dinas Pertanian setempat. Petrokimia Gresik juga memiliki mobil uji tanah, yaitu sarana untuk menguji tingkat kesuburan tanah.

“Di mana petani bisa membawa sample tanahnya dan petugas akan meneliti, menganalisa, serta memberikan rekomendasi pemupukan yang tepat secara lebih spesifik, baik spesifik lokasi maupun komoditas,” katanya.

Sentra Produksi Jadi Prioritas

Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, PSP, Kementan, Muhrizal Sarwani mengatakan, pihaknya bersama PT Pupuk Indonesia sebagai pemegang hak produksi dan distribusi pupuk subsidi menjamin pupuk subsidi tepat sasaran.

“Kami senantiasa melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran pupuk subsidi, sehingga penyalurannya tidak menyimpang,” kataya.

Selain itu, lanjut Muhrizal, pupuk bersubsidi hanya untuk petani yang tergabung dalam kelompok tani. “Dengan begitu, penyaluran pupuk subsidi selalu tepat sasaran,” tegasnya.

Sesuai ketentuan Kementan, produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok sampai kebutuhan dua minggu ke depan. Namun, pada praktiknya, produsen telah menyiapkan stok setara dengan stok untuk satu bulan ke depan. “Hal ini untuk mencegah terjadinya kelangkaan pada saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam,” ujarnya.

Jenis pupuk yang disalurkan berupa Urea, SP-36, NPK, ZA dan pupuk organik. Kemudian pengawasan pupuk dan pestisida juga dilakukan agar petani yang berhak menerimanya secara langsung.

Memang, kebutuhan pupuk para petani terus meningkat seiring dengan semakin gencarnya upaya pencapaian target swasembada pangan yang dilakukan oleh pemerintah. “Yang akan dilakukan adalah kembali membuat skala prioritas kebutuhan pupuk masyarakat. Kami akan sesuaikan di lapangan. Distribusi pupuk subsidi ini diprioritaskan di sentra-sentra produksi padi, khususnya di Jawa,” kata Muhrizal.

Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana berharap produsen pupuk, distributor, dan seluruh kios resmi meningkatkan sinergi untuk kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri.

Wijaya mengingatkan, pihaknya tidak ragu untuk menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan amanat undang-undang yang harus disalurkan sesuai aturan.

“Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak menyalurkan dengan jujur. Kami ingatkan juga bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” kata Wijaya Laksana mengingatkan.

Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementan, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar dapat sesuai aturan. PSP