PII-APHI Sepakati Kerja Sama Program Profesi Insinyur

Penandatangan nota kesepahaman PII-APHI dilakukan antara Ketua Badan Kejuruan Teknik Kehutanan- Persatuan Insinyur Indonesia (BKTK-PII) Toni Hadi Widinanto dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo di Jakarta Rabu (19/08/2020). Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurabaya, dan Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Heru Dewanto.

Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menandatangani nota kesepahaman ((MoU) untuk menyelenggarakan Program Profesi Insinyur.  Melalui kerja sama tersebut diharapkan tenaga profesional di industri kehutanan semakin handal.

Penandatangan nota kesepahaman PII-APHI dilakukan antara Ketua Badan Kejuruan Teknik Kehutanan- Persatuan Insinyur Indonesia (BKTK-PII) Toni Hadi Widinanto dengan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Indroyono Soesilo di Jakarta, Rabu (19/08/2020). 

Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurabaya, dan  Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia, Heru Dewanto, di tengah pengukuhan 520 Insinyur Profesional  Teknik Kehutanan. 

Dalam sambutannya, Menteri Siti Nurbaya menyatakan pentingnya sumber daya manusia (SDM) yang unggul dalam mendukung pembangunan nasional khususnya pengelolaan sumber daya alam.  

“Untuk mendukung sasaran strategis dalam pengelolaan sumber daya alam, SDM profesional yang menguasai pengetahuan dan teknologi tentunya sangat diperlukan” ujarnya.

Untuk memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan SDM yang kompeten dan professional,  dalam hal ini Insinyur Profesional sebagai pelaku profesi, telah diterbitkan UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

UU tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah no. 25 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang no.11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran.

Untuk mendukung Profesi Insinyur khususnya bidang Lingkungan hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menandatangani MoU dengan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang Penyelenggaraan Program Profesi Insinyur Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tanggal 29 Agustus 2018.

Siti Nurbaya menyambut baik ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara BKTK-PII dengan APHI. “Praktisi kehutanan lingkup APHI harus didorong untuk memperoleh registrasi Insinyur, agar hutan dikelola secara professional, lestari dan berkeadilan serta menjaga kesinambungan pemanfaatan untuk generasi yang akan datang,” kata Siti.  

Menteri Siti mengharapkan , para Insinyur di bidang kehutanan agar terus mengawal hutan dan sumber daya alam Indonesia untuk kepentingan bangsa.

Ketua Umum APHI, Indroyono Soesilo menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya peningkatan profesionalisme melalui program  Profesi  Insinyur di bidang kehutanan, khususnya bagi para  praktisi. Ia menambahkan, nantinya sekitar 520 kandidat akan dikukuhkan sebagai profesi insinyur sebagai langkah awal.

“Permasalahan kehutanan semakin kompleks, karena itu, upaya memperkuat tata kelola hutan  menuju  hutan lestari  yang berbasis keseimbangan pilar ekonomi,  sosial dan ekologi , mustahil tercapai apabila tidak memiliki SDM  yang profesional , handal dan kompeten,” ujar Indroyono.

Indroyono menggarisbawahi,  pengakuan profesi  insinyur kehutanan merupakan bentuk penghargaan bagi para lulusan sarjana kehutanan,  yang diharapkan dapat menjadi landasan  untuk memperoleh jenjang karir yang lebih baik dalam pekerjaannya.

Selain itu, Profesi Insinyur ini tentunya dapat menguatkan dan meningkatkan daya saing  SDM Kehutanan, untuk berkiprah lebih luas tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di dunia internasional, khususnya untuk menghadapi  pasar yang makin terbuka.  

APHI akan memfasilitasi percepatan  program profesi Insinyur Kehutanan untuk para praktisi kehutanan  yang bekerja di lingkungan pemegang izin pemanfaatan hutan.

Sugiharto