Kementerian Pertanian (Kementan) merealisasikan program ekstensifikasi lahan di dua Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) seluas 16.643,66 hektare (ha).
Untuk Kabupaten Kapuas, program ekstensifikasi seluas 12.769,27 ha dan Kabupaten Pulang Pisau seluas 3.874,39 ha. Program ini dilakukan untuk mendukung food estate yang ada di kabupaten tersebut.
Realisasi program ini juga melibatkan banyak kelompok tani. Di Kabupaten Kapuas, kelompok tani yang terlibat sebanyak 238 unit dan Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 83 unit.
Ekstensifikasi lahan yang digulirkan guna mendukung pengembangan food estate ini juga bertujuan untuk menambah luas lahan sawah. Tak hanya itu, program ini juga didorong untuk menghasilkan produksi, utamanya padi pada areal ekstensifikasi lahan sawah.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, food estate merupakan program ketahanan pangan nasional. Tujuannya menyediakan pangan untuk seluruh rakyat Indonesia. “Salah satu hal yang mesti diperhatikan adalah produktivitas pertanian. Untuk mendorong produktivitas, salah satunya melalui program ekstensifikasi lahan. Kita terus menambah luasan areal persawahan kita,” ujarnya.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menjelaskan, kegiatan ekstensifikasi lahan sawah sudah lama dilakukan Kementan.
Untuk tahun 2022, ekstensifikasi lahan dilakukan pada lokasi-lokasi yang berpotensi dapat ditanami dengan Indeks Pertanaman (IP) dua kali dalam dua musim tanam.
Ali Jamil menyebutkan, lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi ekstensifikasi lahan sawah harus memenuhi persyaratan tersedianya hasil Survey Investigasi dan Desain (SID) sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan (lahan clear and clean). “Ekstensifikasi lahan sawah dimanfaatkan untuk mendukung program pengembangan food estate,” katanya.
Ali optimistis, program ekstensifikasi lahan merupakan jawaban untuk ketersediaan ketahanan pangan Indonesia di masa depan, di tengah pertumbuhan penduduk yang semakin cepat, sementara lahan pertanian makin terpinggirkan keberadaannya.
“Ekstensifikasi lahan adalah penyediaan lahan baru, sebagai upaya untuk peningkatan produksi pangan,” ujarnya.
Ekstensifikasi lahan ini, kata Ali, dilakukan untuk memperkuat dan meningkatkan produktivitas pertanian dalam rangka ketahanan pangan. Selain itu, untuk ekstensifikasi lahan, akan ada program cetak sawah baru yang untuk meningkatkan produksi pangan.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Kementan, Erwin Noorwibowo mengatakan, perbaikan sarana dan prasarana merupakan salah satu fokus program ekstensifikasi lahan melalui cetak sawah baru.
Erwin menambahkan, dalam pencapaian keberhasilan program perlu dilakukan sinergitas antarsemua pihak, sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, sehingga tujuan utama dalam menyediakan stok pangan nasional dapat terwujud.
“Melalui kegiatan ekstensifikasi lahan ini, harapannya sawah bisa ditanami sepanjang tahun sebanyak dua kali, bahkan lebih dan luas baku lahan sawah dapat terus bertambah untuk menjaga produksi pangan,” pungkas Erwin.
Adapun pekerjaan konstruksi ekstensifikasi lahan sawah antara lain land clearing, land leveling, pembuatan pematang, pembuatan jaringan irigasi, jalan usaha tani, pengolahan lahan dan infrastruktur lainnya.
Penataan Saluran Irigasi
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Usis I Sangkai mengusulkan penataan saluran irigasi atau tata kelola mikro air kepada pemerintah pusat, melalui Kementerian PUPR dalam mendukung peningkatan hasil produksi pertanian di wilayah food estate.
“Kita telah mengajukan usulan untuk penataan saluran irigasi di wilayah food estate secara tertulis dan ditandatangani Bupati Pulang Pisau. Saat ini masih menunggu jawaban dari kementerian,” kata Usis di Pulang Pisau, Jumat (10/6/2022).
Dijelaskan Usis, penataan saluran irigasi ini juga menjadi prioritas untuk memberikan dukungan penyempurnaan program food estate dan juga menjadi program ketahanan pangan nasional.
Terbatasnya anggaran yang tersedia di daerah, tentu pemerintah setempat berharap dukungan anggaran pemerintah pusat untuk meningkatkan hasil produksi pertanian.
Belum maksimalnya saluran irigasi ini, terang Usis, juga menjadi keluhan bagi para petani yang lahan pertaniannya masuk dalam pengembangan wilayah food estate.
Secara garis besar, Kabupaten Pulang Pisau merupakan daerah rawa yang sering mengalami pasang surut air sungai. “Tata kelola air sangat mempengaruhi hasil pada produksi dan pertumbuhan tanaman, sehingga setelah berbagai infrastruktur penunjang selesai, selanjutnya tata kelola saluran irigasi yang menjadi perhatian,” ucapnya.
Menurut Usis, ada enam kecamatan yang diusulkan untuk dibangun atau mendapatkan rehabilitasi saluran irigasi. Di antaranya, Kecamatan Jabiren Raya, Kahayan Hilir, Maliku, Pandih Batu, Kahayan Kuala, dan Sebangau Kuala.
Untuk Kecamatan Kahayan Tengah dan Banama Tingang juga ada, tetapi berbeda dengan daerah food estate hanya pengaturan irigasi rawa.
Usis menyebutkan, saluran primer dan sekunder di wilayah food estate banyak yang telah mengalami pendangkalan dan tidak berfungsi. Apabila tata kelola air untuk mengairi persawahan tidak diatur, bisa mengakibatkan lahan pertanian menjadi kurang produktif dan tanaman tidak bisa subur dengan kondisi air yang pasang surut.
Saluran irigasi persawahan yang baik, terang dia, juga bisa untuk menekan keluar masuknya air yang berlebihan. Selain itu, penyempurnaan tata kelola irigasi memiliki tujuan menurunkan tingkat keasaman kadar air yang masih tinggi pada daerah pasang surut.
Pemerintah setempat, kata Usis, sangat berharap usulan yang telah disampaikan kepada pemerintah pusati bisa terealisasi untuk membantu keluhan dari para petani yang membutuhkan jaringan irigasi dalam memaksimalkan dan meningkatkan hasil produksi padi di lahan pertanian, khususnya pada daerah yang masuk dalam program food estate.
Food Estate di Sumsel
Sementara itu Pemerintah Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) akan membangun food estate di lima kabupaten, yaitu Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, OKU Selatan dan OKU Timur.
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, langkah ini sebagai dasar paling utama untuk menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat di masa depan.
Menurut Mentan, hal tersebut sebagai bukti bahwa Sumsel bukanlah Provinsi yang biasa-biasa saja, tapi sebuah provinsi yang menyokong kehidupan masyarakat di provinsi lainnya di Indonesia.
Setidaknya, ada enam provinsi di Indonesia, di mana produktivitasnya yang akan menjaga ketahanan pangan. “Sumsel ini bukan provinsi yang biasa. Pertanian itu bukan hanya soal makan, tapi juga lapangan kerja hingga memutar ekonomi dasar yang besar. Kalau desanya bagus, maka Provinsi dan Indonesia khususnya juga bagus,” katanya.
Syahrul menegaskan, Indonesia memiliki dasar ketahanan pangan yang kuat. Indonesia menduduki peringkat ke-4 sebagai produsen beras terbesar di dunia.
Untuk mewujudkan lingkaran food estate, maka daerah dan provinsi harus bisa memiliki luasan di atas 1.000 ha atau tingkat satu. “Kalau di bawah itu, belum bisa food estate atau hanya food estate tingkat dua dan tiga. Peralatan juga harus siap. Kalau gubernur setuju, maka akan kita tanda tangani. Food estate kita perbaiki dan, yuk kita ekspor. Saya harap pencanangan bisa dilihatkan nanti di Agustus,” katanya.
Diungkapkan Syahrul, di tengah pandemi COVID-19, tak sedikit sektor yang terdampak. Namun, sektor pertanian tetap tumbuh. Bahkan, nilai ekspor pertanian Indonesia selama Januari-Desember 2019-2020 naik menjadi Rp450,79 triliun atau naik 15,54% dari Rp390 triliun di periode sebelumnya.
“Orang semua produksi berhenti dan selama pandemi ini banyak yang kembali ke desa dan kembali jadi petani,” ujarnya. Selain itu, dengan sinergi dan kekompakan yang telah dilakukan seperti saat Ramadhan dan Idul Fitri kemarin, stabilitas harga dan kondisi pangan terjamin aman.
“Idul Adha nanti saya harap kita harus kompak. Apa yang dibutuhkan langsung dikoordinasikan. Kalau ada daerah yang butuh daging, langsung masukan ke daerah yang butuhkan,” katanya
Sementara Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengatakan, Sumsel mempunyai persoalan sama dengan persoalan pertanian di daerah lainnya, seperti soal lahan, masalah pupuk, produktivitas, dan market.
Melalui food estate merupakan komitmen serius Pemprov untuk lebih ingin tahu dan memberikan solusi permasalahan yang ada di lahan pertanian setiap kabupaten.
Misalkan untuk daerah yang bisa diekstensifikasi dan intensifikasi, namun harus ada jaminan seperti pasar dan penyediaan pupuk bagi petani. “Pupuk organik butuh cara dan waktu untuk sampai ke lokasi tanam maka perlu pendampingan, kemudian Sumsel beraneka ragam komoditas namun sebaiknya bisa dilakukan seragaman varietas dengan terbentuknya klaster-klaster,” katanya. YR