Program asuransi pertanian memberikan manfaat positif kepada petani, terutama untuk melindungi petani dari kerugian finansial yang diakibatkan gagal panen. Meskipun diakui asuransi tidak menutup seluruh kegiatan petani.
Hal itu dikemukakan pengamat kebijakan asuransi dari Badan Mediasi Asuransi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, Irvan Rahardjo. Menurutnya, keikutsertaan petani dalam program ini tetap suatu kemajuan buat dunia asuransi. Artinya, masyarakat tani mulai mengenal asuransi dan manfaat yang didapatkan.
Dia mengakui, meskipun keterlibatan petani saat ini mungkin karena premi asuransinya senilai Rp144.000/ha atau 80% ditanggung pemerintah (subsidi), namun ke depannya petani diharapkan bisa ikut asuransi secara mandiri.
“Artinya, dari program ini kelak akan mendorong petani secara sukarela ikut asuransi. Jika hal ini terjadi, maka usaha asuransi akan berkembang terus,” tegasnya.
Irvan menyebutkan, saat ini petani hanya membayar premi Rp36.000/ha (20%). Dengan premi yang kecil ini, mestinya petani masih belum banyak yang tertarik.
Kementan mencatat luasaan areal yang di-cover AUTP selama empat tahun terakhir (2015-2018) mencapai 2.537.627,97 ha. Jumlah luasan yang di-cover AUTP ini mencapai 72,5% dari target 3,5 juta ha.
Sementara klaim kerugian mencapai 53.340 hektare (ha) dengan persentase 2,1%. Realisasi AUTP 2018 sekitar 806.199,64 ha dari target 1 juta ha (80,62%), sedangkan klaim kerugian mencapai 12.194 ha (1,51%).
Jika mengelaborasi target AUTP 2015 ditetapkan 1 juta ha, realisasi 233.499,55 ha (23,35%) dan klaim asuransi 3.858 ha (1,65%).
Target 2016 hanya 500.000 ha lantaran ada kebijakan pemotongan anggaran, realisasi 499.962,25 ha (99,99%) sementara klaim asuransi mencapai 13.192 ha (2,64%). Target AUTP 2017 adalah 1 juta ha, realisasi 997.666,53 ha (99,99%) sedangkan klaim asuransi 24.096 ha (2,41%).
Irvan menjelaskan, program asuransi pertanian sebetulnya telah digagas sejak 20 tahun lalu oleh pemerintah, kemudian diupayakan dengan berbagai inisiatif oleh Kementan.
Untuk melindungi para petani dari risiko gagal panen, dibuatkan UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Setelah ada dasar hukum itu, baru diluncurkan asuransi pertanian. Saat ini program asuransi pertanian yang sedang dilakukan AUTP (tanaman padi sawah) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi dan Kerbau (AUTS/K).
Pelaksanaannya telah mencakup hampir di seluruh provinsi di Indonesia, khususnya wilayah yang menjadi sentra produksi padi serta peternakan.
Irvan mengatakan, program asuransi pertanian yang telah dilaksanakan memerlukan rumusan sehingga sifatnya menjadi wajib terbatas. Maksudnya agar tercapai hukum bilangan besar yang dibutuhkan asuransi.
Dengan begitu, kata Irvan, dapat menangkal terjadinya defisit keuangan negara sehingga keberlanjutan AUTP dapat terus dijaga.
“Wajib karena sudah ada landasan hukum berupa program asuransi wajib amanat UU 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dan terbatas kepada komoditi tertentu, misalnya padi, jagung dan kedelai, dan lahan sawah di bawah 0,3 ha yang dimiliki petani,” ujar Irvan.
Aplikasi SIAP
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan keyakinanan ke depan peminat asuransi pertanian akan terus meningkat.
Saat ini, lanjutnya, sudah ada Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP), sebuah aplikasi pendaftaran peserta asuransi pertanian secara online (daring).
Penggunaan aplikasi IT untuk pendaftaran peserta asuransi sangat penting untuk meningkatkan ketertiban administrasi serta transparansi dalam kepesertaan petani. “Dengan aplikasi SIAP, proses pendaftaran semakin cepat dan mudah. Administrasinya juga akan lebih tertib dan peserta asuransi bisa memantau langsung,” katanya.
Hadirnya sistem aplikasi pendaftaran peserta asuransi menggunakan IT ini diharapkan dapat lekas diterapkan dengan baik oleh seluruh pemangku kepentingan, seperti para petugas dinas kabupaten/kota serta penyuluh.
“Mengingat zaman ini sudah semakin canggih, sehingga proses pendaftaran dapat berjalan dengan cepat. Keikutsertaan petani semakin bertambah banyak,” katanya.
Dengan SIAP, Sarwo Edhy berkeyakinan target yang akan dicapai melalui program asuransi ini akan tercapai dengan baik. Tahun ini setidaknya 1 juta ha sawah ditargetkan tercover asuransi dan 120.000 ekor ternak sapi/kerbau. “Kita harus optimistis target tersebut tercapai,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan menambahkan, aplikasi SIAP dinilai mampu menarik minat petani di daerah untuk ikut program asuransi. “Daerah merespons dengan baik, sehingga sosialiasi SIAP banyak dilakukan oleh daerah,” ujarnya. PSP