PTPN 6 Siapkan Hutan Konservasi Gambut di Indonesia

Areal hutan konservasi PTPN6 Unit Usaha Lagan Tengah, Kec.Geragai Kab.Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi

BUMN satu-satunya di Jambi mencadangkan areal HGU (hak guna usaha) seluas 9 hektare untuk hutan konservasi bagi satwa dilindungi di Provinsi Jambi, khususnya pada kawasan lahan gambut.

Hal ini disampaikan manager unit usaha lagan Nazarudin Hutagalung di hadapan para media online, termasuk Agro Indonesia, didampingi Achmedy Akbar sekretaris perusahaan PTPN6 di sela kunjungan ke unit usaha lagan, Selasa, 14 Juni 2022.

Dalam urairannya, bahwa unit usaha lagan merupakan bekas anak perusahaan sawit PT.Maji Agro Industri dan telah diakuisisi oleh PTPN6 sejak 8 Juni 2022 memiliki total areal kebun sawit pada lahan gambut seluas 3.321,95 hektare dan sudah mencadangkan areal konservasi bagi tanaman hutan endemik gambut serta perlindungan satwa dilindungi seperti kera putih, bangau putih dan jenis-jenis satwa melata lainnya seperti jenis ular kobra.

Lahan gambut yang dicadangkan memiliki kedalam hingga 8 meter,dan khusus untuk dijadikan konservasi dalam plasma nutfah memerlukan penelitian lebih lanjut ungkapnya. ***