Pulihkan DAS Citarum, KLHK Resmikan Fasilitas Pengelolaan Sampah

Wamen LHK Alue Dohong

Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong secara virtual meresmikan fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Sumedang, Senin (15/06/2020). Fasilitas tersebut diperlukan untuk mempercepat pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum,

Wamen Alue Dohong dalam arahannya menerangkan bahwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah tersebut kepada daerah-daerah yang termasuk dalam DAS Citarum.

Menurut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.

Wamen Alue Dohong lebih lanjut menjelaskan, pencemaran sampah di DAS Citarum  mencapai lebih kurang 500 ribu ton/tahun, atau sekitar 1.300 ton/hari. Pencemaran di DAS Citarum umumnya dikarenakan tidak optimalnya penerapan pengelolaan sampah, pengangkutan sampah yang tidak dilakukan setiap hari, kurangnya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, rendahnya kesadaran dan kepedulian masyarakat di sekitar DAS Citarum, serta pengunjung atau wisatawan yang tidak menjaga kebersihan.

Guna mempercepat pemulihan DAS Citarum, KLHK secara sinergis dan berkelanjutan telah mengintegrasikan program dan kegiatan dari masing-masing kementerian/lembaga, termasuk optimalisasi personil dan  peralatan operasi. KLHK juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, komunitas daur ulang, komunitas pengumpul sampah, melalui bank sampah sepanjang DAS Citarum.

“Tolong dicari orang-orang di daerah yang sangat peduli dengan pengelolaan sampah, libatkan mereka dalam gerakan sosialisasi dan edukasi agar dapat memberikan contoh yang baik di masyarakat,” kata Wamen Alue Dohong.

Sugiharto