Oleh: Prof. Dr. Ir. Hendra Gunawan, M.Si (Profesor Riset Badan Litbang dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
DDi dunia ada 9 sub spesies macan tutul (Panthera pardus). Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) merupakan sub spesies yang hanya ditemukan di Pulau Jawa dan Pulau-Pulau kecil di sekitarnya (Nusakambangan, Sempu dan Kangean). Macan tutul jawa telah dinyatakan sebagai satwa liar langka yang dilindungi sejak jaman kolonial belanda berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Binatang liar Nomor 134 tahun 1931.
Tahun 1970 status perlindungan macan tutul jawa dikuatkan lagi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 421/Kpts/Um/8/1970. Pada tahun 1978 Indonesia meratifikasi CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) menjadi Keputusan Pesiden Nomor 43 tahun 1978, dan Macan tutul jawa termasuk ke dalam Appendix I CITES tersebut, yang artinya satwa ini tidak boleh diperdagangkan.
Ancaman yang terus datang, baik terhadap habitatnya maupun terhadap macan tutul dan mzngsanya, membuat populasi satwa ini terus menurun sehingga dinyatakan rawan (Vulnerabel) pada tahun 1978 dalam Red list IUCN (International Union for Conservation of Nature), kemudian meningkat menjadi Genting (Endangered) pada tahun 1996, dan akhirnya dinyatakan Kirits (Critically Endangered) pada tahun 2008.
Spesies Kunci
Macan tutul dan harimau jawa merupakan spesies dalam Ordo Karnivora yang termasuk kelompok kucing besar. Setelah harimau jawa (Panthera tigris sondaica) dinyatakan punah pada tahun 1970-an, maka macan tutul jawa menjadi satu-satunya spesies kucing besar yang tersisa di Pulau Jawa. Hal ini berarti macan tutul jawa memegang peranan penting dalam ekosistem hutan di Pulau Jawa karena menjadi pemangsa puncak dalam rantai makanan di ekosistem hutan. Oleh karena itu macan tutul jawa menjadi spesies kunci yang menentukan keharmonisan dan keseimbangan ekosistem di Pulau Jawa, karena mengendalikan populasi satwa-satwa mangsanya. Populasi satwa mangsa ini apabila tidak dikendalikan melalui pemangsaan oleh macan tutul akan meledak populasinya dan menimbulkan keguncangan tatanan ekosistem yang merugikan manusia. Sebagai contoh meledaknya populasi monyet ekor panjang dan babi hutan yang menjadi hama tanaman pertanian, bahkan menyerang masyarakat, merupakan dampak dari punahnya macan tutul di lokasi tersebut.
Ancaman Fragmentasi Hutan
Banyak orang menyadari bahwa ancaman terhadap kelestarian macan tutul jawa adalah kerusakan hutan, perburuan macan tutul dan perburuan satwa mangsanya. Sayangnya sedikit orang yang menyadari bahwa selain merusak hutan, juga ada tindakan manusia yang berbahaya bagi kelestarian berbagai jenis satwa liar, khususnya satwa dengan daerah jelajah luas seperti macan tutul jawa, yaitu fragmentasi hutan. Tanpa disadari ketika manusia mengubah kawasan hutan menjadi peruntukan lain misalnya jalan raya, pemukiman, perkebunan, saluran irigasi, bendungan, jaringan listrik Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dan pertambangan, tidak saja menyebabkan kerusakan habitat (habitat degradation), kehilangan habitat (habitat loss) tetapi juga memotong-motong habitat (habitat fragmentation).
Fragmentasi Hutan didefinisikan sebagai pemecahan suatu areal hutan yang besar menjadi beberapa fragmen hutan dengan ukuran yang lebih kecil. Fragmentasi hutan menciptakan jarak antar fragmen hutan yang menyulitkan perpindahan satwa dan menghambat proses perkawinan sehingga mengakibatkan inbreeding. Fragmentasi hutan berpengaruh pada kekayaan spesies, dinamika populasi, dan keanekaragaman hayati ekosistem secara keseluruhan.
Fragmentasi hutan di Indonesia umumnya disebabkan oleh kegiatan manusia mengubah kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL) baik secara legal maupun ilegal. Perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL yang dapat menyebabkan fragmentasi habitat satwa antara lain perubahan untuk membangun jalan, permukiman, lahan garapan, perkebunan, pertambangan, bendungan besar, jaringan irigasi, dan jaringan listrik SUTET.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa fragmentasi hutan menyebabkan tiga dampak penting pada habitat satwa yaitu hilangnya habitat, pemisahan habitat dan penurunan kualitas habitat. Contoh satwa yang terancam oleh fragmentasi hutan di Indonesia antara lain burung maleo di Sulawesi Utara, anoa, dan monyet digo di Sulawesi Tenggara, serta macan tutul jawa di Pulau Jawa. Dalam 20 tahun terakhir (1988-2008), populasi macan tutul jawa di Jawa Tengah telah mengalami kepunahan lokal sebanyak 26% seiring fragmentasi hutan.
Fragmentasi habitat merupakan proses spasial dan temporal pada lanskap yang disebabkan oleh manusia atau alam yang meliputi: (1) perforasi (perforation) yang merupakan proses penghilangan habitat dari dalam; (2) diseksi (dissection) atau pemotongan habitat menjadi dua bagian oleh fitur berbentuk jalur seperti jalan, saluran irigasi dan jaringan listrik; (3) fragmentasi (fragmentation) atau pemecahan habitat menjadi fragmen-fragmen yang lebih kecil; (4) penyusutan (shrinkage) yang terjadi seiring dengan penurunan luas; dan (5) erosi (attrition) habitat di mana fragmen habitat yang tersisa berangsur hilang karena degradasi atau suksesi.
Fragmentasi hutan menyebabkan meningkatnya efek tepi pada habitat macan tutul jawa, padahal macan tutul jawa merupakan satwa interior yang mengambil jarak dari tepi habitat sejauh 500 sampai 1500 meter. Hal ini berarti fragmentasi hutan menyebabkan luasan habitat efektif Macan Tutul Jawa menjadi berkurang. Hasil penelitian juga menemukan bahwa fragmentasi hutan di Pulau Jawa menyebabkan populasi Macan Tutul Jawa terpencar-pencar dalam empat tipe metapopulasi yaitu: 1) classic metapopulation, (2) mainland-island metapopulation, (3) non equilibrium metapopulation dan (4) patchy population.
Sinergi Penataan Ruang
Perubahan kawasan hutan menjadi peruntukan lain biasanya melalui proses revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten atau provinsi. Oleh karena itu, para perencana wilayah dapat melakukan pencegahan terjadinya fragmentasi hutan dan dapat membuat mitigasi dampaknya. Untuk itu diperlukan sinergitas antara para perencana wilayah dan para ahli konservasi dengan mengaplikasikan secara sinergi berbagai disiplin ilmu seperti ekologi lanskap, metapopulasi, fragmentasi hutan dan habitat suitability.
Hutan-hutan yang terpaksa difragmentasi oleh jalan raya atau jalan tol, jaringan saluran irigasi atau jaringan saluran listrik perlu dibuat koridor penghubung agar satwa masih dapat bergerak menjelajah dari fragmen hutan yang satu ke fragmen hutan lainnya sehingga dapat terhindar dari kepunahan karena inbreeding maupun faktor demografik lainnya. Di negara lain seperti Amerika, Australia, Inggris, China bahkan Singapura, koridor penyeberangan satwa sudah dibuat, namun di Indonesia belum diaplikasikan. Padahal banyak jalan tol dibangun di Indonesia, namun belum ada yang menerapkan jembatan penyebarangan satwa (eco bridge), akibatnya banyak satwa mati terlindas kendaraaan ketika menyeberang, atau tak dapat melakukan reproduksi karena gagal bertemu pasangan. Lama kelamaan kondisi seperti ini akan menyebabkan kepunahan lokal satwa di habitat yang terfragmentasi tersebut.
Bencana Ekologis
Bencana ekologis adalah bencana yang timbul akibat kerusakan sistem ekologi atau ekosistem. Yang sudah dipahami banyak orang, kerusakan ekosistem hutan dapat menimbulkan bencana ekologis berupa banjir, longsor, kekeringan, dan pemanasan global. Gangguan satwa atau konflik antara satwa dan manusia juga merupakan bencana ekologis. Bencana ini sudah menimbulkan kerugian material maupun nyawa manusia yang tidak sedikit.
Maraknya kejadian gajah mengamuk di permukiman dan perkebunan, atau harimau memangsa petani dan babi hutan merusak tanaman pertanian merupakan bencana ekologis akibat fragmentasi hutan. Hutan telah dipotong-potong oleh jalan, perkebunan dan lahan pertanian yang memotong daerah jelajah satwa sehingga satwa-satwa tersebut terpaksa melintasi jalan raya, permukiman, lahan perkebunan dan ladang masyarakat untuk jelajah hariannya dalam rangka mencari makan atau mencari pasangan kawin. Di saat satwa-satwa terebut melintasi jalan, permukiman, perkebunan atau lahan pertanian, terjadilah insiden, misalnya satwa merusak dan memakan tanaman, atau bahkan menyerang manusia dan memangsa ternak. Bila dicermati, semua kasus konflik manusia dan satwa terjadi di habitat-habitat yang terfragmentasi oleh jalan maupun lahan budidaya atau permukiman.
Inovasi Konservasi
Proses fragmentasi akan terus berjalan seiring dengan pertumbuhan penduduk dan dinamika pembangunan. Kawasan hutan akan terus mengalami perubahan fungsi dan peruntukan untuk mengakomodasi pembangunan. Tekanan perubahan peruntukan kawasan hutan semakin besar seiring dengan trend pemekaran wilayah yang mengikuti otonomi daerah. Untuk meminimalisir fragmentasi dan memitigasi dampaknya terhadap kelestarian macan tutul jawa, maka diperlukan inovasi dalam konservasi habitatnya. Inovasi khususnya diperlukan dalam bentuk kebijakan di level nasional seperti:
- Perlindungan habitat khusus macan tutul jawa di luar kawasan konservasi, khususnya di hutan produksi yang memiliki kesesuaian habitat tinggi bagi macan tutul jawa.
- Pembinaan habitat berbasis pemodelan kesesuaian habitat, perlu dibuat grand desain untuk seluruh wilayah sebaran macan tutul jawa.
- Translokasi dan reintroduksi individu macan tutul jawa dari sub populasi yang terancam oleh inbreeding depression karena habitatnya terisolasi atau dalam metapopulasi non equilibrium.
- Mitigasi Masalah Sosial Ekonomi Konservasi macan tutul jawa berbasis pendekatan sosial ekonomi dan pemodelan kerawanan habitat.
- Pemulihan habitat macan tutul jawa terdegradasi, khususnya di kawasan konservasi dengan basis peta kesesuaian habitat.
- Membuat koridor jelajah satwa untuk menghubungkan sub populasi-sub populasi yang terpisah guna meningkatkan laju migrasi sehingga dapat memelihara keragaman genetik, meningkatkan ukuran populasi, menurunkan kemungkinan kepunahan dan menghindari inbreeding.
- Kolaborasi antar stakeholder dalam mitigasi masalah sosial ekonomi konservasi macan tutul jawa dan pembuatan koridor yang melibatkan lahan milik masyarakat serta terkait dengan aktivitas mata pencaharian masyarakat.