Pengelolaan Danau Terintegrasi dalam Penyelamatan Sumber Daya Air

Danau Batur
Bambang Edy P

Oleh: Bambang Edy P (Yayasan Sarana Wana Jaya)

Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah World Water Forum ke 10 yang diselenggarakan di Bali pada tanggal 18 sampai 25 Mei 2024. Forum air internasional ini mengangkat tema ‘Water for Shared Prosperity’ atau Air untuk Kesejahteraan Bersama, hal ini sejalan dengan komitmen negara-negara di dunia yang ingin mencari solusi untuk meningkatkan dan mengelola sumber daya air yang berkelanjutan sebagai langkah menghadapi perubahan iklim. Dalam forum tersebut akan membahas empat hal, yaitu konservasi air (water conservation), air bersih dan sanitasi (clean water and sanitation), ketahanan pangan dan energi (food and energy security), mitigasi bencana alam (mitigation of natural disasters). Dari forum tersebut yang diharapkan adalah hasil konkret pengarusutamaan pengelolaan air terpadu untuk pulau-pulau terkecil atau Integrated Water Resources Managemant (IWRM) on Small Islands, dan pembentukan pusat keunggulan atau praktik terbaik untuk ketahanan air dan iklim atau Center of Excellence on Water and Climate Resilience (COE) serta penetapan Hari Danau Sedunia (World Lake Day).

Usulan Indonesia untuk penetapan Hari Danau Sedunia sangat penting karena danau alam maupun buatan berfungsi sebagai sumber daya air yang sangat signifikan guna menunjang kehidupan. Selain itu, danau berfungsi juga sebagai daerah tangkapan air, habitat keanekaragaman hayati, ekonomi, sosial, lingkungan dan budaya maupun kearifan lokal. Danau merupakan ekosistem khas menempati ruang permukaan bumi yang kecil apabila dibandingkan dengan ekosistem lainnya, tetapi memiliki peran bagi kehidupan yang jauh lebih tinggi dibanding luas wilayahnya. Danau sebagai sumber daya alam masih dianggap common pool goods sehingga mendorong pemanfaatannya sangat ekstraktif yang melampaui daya dukung. Implikasi dari hal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem danau yang dapat menurunkan fungsi dan daya tampung danau.

Para ilmuwan penemukan bahwa danau-danau di dunia lebih 50% mengalami kehilangan air selama periode 1992 sampai 2020, hal ini disebabkan perubahan iklim, konsumsi manusia dan sedimentasi. Hilangnya air danau menjadi masalah serius, karena danau menyediakan sumber air yang penting untuk penyediaan air minum, irigasi dan energi. Selain itu terdapat sekitar 2 miliar orang yang tinggal di cekungan danau yang mengering dan hampir 90% air tawar di permukaan bumi tersimpan di danau dan waduk. Memperhatikan fungsi danau sebagai sumber daya air yang sangat penting dan kondisi danau di seluruh dunia yang memerlukan perhatian dari semua pihak. Usulan Indonesia dalam World Water Forum ke 10 untuk menetapkan Hari Danau Sedunia atau World Lake Day sangat relevan untuk mendapat perhatian dunia dalam upaya mengatasi krisis air dan penyelamatan danau. Dalam forum tersebut diharapkan menjadi momentum negara-negara di dunia untuk merevitalisasi aksinya dan komitmen bersama dengan berbagi pengetahuan, mendorong solusi inovatif dan mewujudkan manajemen sumber daya air yang terintegrasi.

Danau di Indonesia

Pengertian danau cukup beragam, pendiri Limnologi atau ‘studi tentang danau’ Francois-Alphonse Forel seorang dokter Swiss yang mempelajari danau Jenewa tahun 1868, menyatakan bahwa danau merupakan badan air di darat yang memiliki pergerakan air tenang, menempati basin dan airnya mengalir kelaut. Sedangkan kamus besar Bahasa Indonesia pengertian danau adalah genangan air yang sangat luas dikelilingi daratan. Ada pula yang memaknai danau adalah cekungan besar dipermukaan bumi yang digenangi air bisa tawar atau asin, seluruh cekungan tersebut dikelilingi daratan. Perairan danau sebagai ekosistem alami bersifat terbuka, artinya keberadaan ekosistem danau memiliki interaksi dinamis dengan lingkungannya. Seperti perubahan penggunaan lahan di sekitar danau untuk pertanian dan pembangunan ekonomi akan memberikan dampak hidrologis terhadap danau. Karakteristik landskap danau yang mencakup tutupan lahan, hidrologi, dan penggunaan lahan berpengaruh terhadap karakteristik fisik, kimia dan biologi danau. Oleh karena itu ekosistem danau dengan lingkungannya merupakan kesatuan sistem yang antar komponennya terbangun hubungan interdependensi.

Keberadaan danau di Indonesia sebagai sumber daya air sangat penting untuk mendapatkan perhatian, karena saat ini telah terjadi degradasi akibat kerusakan daerah tangkapan air (DTA) yang menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau, pemanfaatan yang berlebihan dan perubahan perubahan iklim. Perkembangan terakhir berdasarkan hasil identifikasi tim dari LIPI tahun 2020, jumlah danau di Indonesia sebanyak 5.807 danau yang terdiri atas 1.022 danau alami, 1.314 danau buatan dan 3.471 danau tidak terindentifikasi apakah danau alami atau buatan, yang memiliki luas total 586.871,64 hektar hampir sama dengan luas negara Thailand. Dari seluruh danau tersebut yang telah mendapat perhatian pemerintah dan akan dilakukan revitalisasi sebanyak 15 danau yang tergolong kritis dan prioritas namun baru 10 danau yang telah ditangani,  disinyalir masih banyak danau-danau di Indonesia yang telah rusak.

Kondisi kritis tersebut ditunjukkan oleh volume air dan kualitas perairan danau yang semakin menurun. Penurunan kualitas perairan danau disumbang aktivitas daerah tangkapan air dan aktivitas ekonomi di perairan danau. Aktifitas ekonomi di perairan danau di Indonesia sebagai besar adalah perikanan budidaya dengan sistem keramba jaring apung yang saat ini berkembang pesat sehingga dapat memberikan dampak negatif dalam bentuk limbah organik yang berasal dari sisa-sisa pakan ikan atau udang. Implikasinya adalah menurunnya kualitas perairan danau dan akan mengancam keberlangsungan fungsi danau serta mengganggu species endemic.

Seperti yang disampaikan Dyah Murtiningsih Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Lahan Kementerian LHK seusai sesi panel bertajuk Urgent Call to Save our Lake pada World Water Forum ke 10, memberikan contoh bahwa Danau Batur di Bali yang termasuk 15 danau prioritas untuk diselamatkan karena adanya keramba dan apabila dibiarkan menjadi masif akan mengganggu ekosistem danau. Selain itu, ketika terjadi penebangan hutan dan aktivitas pertanian yang tidak terkendali di catchment area dapat menyebabkan sedimentasi dan terjadi pendangkalan danau, dan aktivitas pariwisata menggunakan kapal bermotor yang berlebihan dapat menimbulkan limbah di danau yang disebabkan sisa-sisa buangan bahan bakar. Terdapat berbagai permasalahan yang terjadi pada danau di Indonesia, terutama terhadap ekosistim aquatic (badan air), ekosistem terestrial (DAS dan DTA) dan sempadan danau yang dapat menjadi potensi merusak atau mendegradasi danau. Potensi kerusak terhadap badan air danau dapat berupa eutrofikasi (proses perkembangbiakan tumbuhan air dengan cepat karena memperoleh zat makanan berlimpah akibat pemupukan nutrisi yang berlebihan) yang menyebabkan berkembangnya eceng gondok, pendangkalan yang menyebabkan penurunan muka air danau, pencemaran oleh limbah, dan penurunan keanekaragaman hayati akibat dimasukkannya ikan-ikan infasif. Sedangkan kerusakan ekosistem terestrial dan sempadan danau akibat pemanfaatan lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan erosi.

Kebijakan Pengelolaan Danau

Komitmen untuk menjaga kelestarian danau sebenarnya sudah dilakukan sejak 15 tahun yang lalu tepatnya tanggal 13 Agustus 2009, dengan ditandatangani “Kesepakatan Bali” oleh 9 menteri yaitu, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kehutanan, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Mentari Negara Riset dan Teknologi pada Konferensi Nasional Danau Indonesia yang pertama (KNDI ke I) di Bali. Kesepakatan tersebut merupakan komitmen untuk mengelola danau secara berkelanjutan dengan mempertahankan, melestarikan dan memulihkan fungsi danau berdasarkan keseimbangan ekosistem dan daya dukung lingkungan. Selanjutnya disusun program strategis danau yang meliputi, pengelolaan ekosistem danau, pemanfaatan sumber daya air danau, pengembangan sistem monitoring, evaluasi dan informasi danau, penyiapan langkah-langkah adaptasi dan mitigasi perubahan iklim terhadap danau, pengembangan kapasitas, kelembagaan dan koordinasi, peningkatan peran masyarakat, dan pendanaan berkelanjut. Pada KNDI I tersebut disekapati untuk mengelola 30 danau prioritas, yang dibagi menjadi 15 danau sebagai prioritas I dan 15 danau sebagai prioritas II. Tahun 2011 pada KNDI ke II diluncurkan Grand Design Penyelamatan Ekosistem 15 danau prioritas I dan Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan). Untuk memperkuat kebijakan penyelamatan danau prioritas, Presiden menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, dengan maksud untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, senergi dan harmonisasi antara kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah serta pemangku kepentingan yang dalam rangka mempercepat penyelamantan danau prioritas. Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Tim Penyelamat Danau Prioritas Nasional guna melakunan koordinasi antar kementerian/lembaga dengan pemerintah daerah.

Peraturan Presiden tersebut juga merupakan penetapan 15 danau prioritas nasional dengan katagori kritis, yaitu Danau Toba, Danau Singkarak, Danau Maninjau, Danau Kerinci, Danau Rawa Danau, Danau Rawa Pening, Danau Batur, Danau Tondano, Danau Kaskade Mahakam, Danau Sentarum, Danau Limboto, Danau Poso, Danau Tempe, Danau Matano, dan Danau Sentani, yang secara prioritas untuk segera diselamatkan dari kerusakan.

Pengelolaan danau yang masuk dalam RPJMN 2020-2024, masih terkait dengan program penyelamatan 15 danau prioritas nasional, sehingga output K/L tahun 2024 antara lain Kemen. LHK pengendalian kerusakan di 15 danau, Kemen. PUPR revitalisasi tampungan alami pada 15 danau, Kemen. KP pengembangan 90 unit ikan tangkap, Kemen. ATR/BPN pengendalian pemanfaatan ruang DAS pada 11 sungai, dan Kemen.Tan fasilitasi budidaya pertanian berkaidah konservasi/ramah lingkungan di 30 danau. Kebijakan pengelolaan danau sebagai sumber daya air, secara nasional diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, dan diamandemen melalui UU No. 11 tahun 2020, diubah menjadi Perpu No. 2 tahun 22 dan ditetapkan kembali melalui UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Memperhatikan kebijakan maupun regulasi tersebut diatas peraturan perundang-undangan yang terkait pengelolaan danau secara umum artinya selain danau yang diprioritaskan belum diatur, sehingga sampai saat ini pengelolaan danau terintegrasi di Indonesia belum berjalan secara efektif.

Pengelolaan Danau Terintegrasi

Bagaimana pengelolaan danau secara nasional? Pengelolaan danau berdasarkan UU 17 tahun 2019 pasal 65, pengaturan tentang koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional dilakukan oleh Dewan Sumber Daya Air Nasional yang ke anggotaannya terdiri dari wakil dari pemerintah sebagai anggota tetap dan wakil dari non pemerintah sebagai anggota tidak tetap. Oleh karena itu pengelolaan danau harus dikoordinasikan oleh Dewan Sumber Air Nasional, hal ini penting karena pengelolaan danau secara terintegrasi pada hakekatnya mengelola ekosistem danau yang meliputi beberapa komponen ekosistem, yaitu daerah tangkapan air danau, badan air danau, dan sempadan danau. Saat ini pengelolaan danau masih dilakukan masih bersifat parsial dan cenderung sendiri-sendiri, misalnya pengelolaan sektor hulu (DTA dan DAS) oleh Kementerian LHK dan Kementerian Pertanian. Sedangkan pengelolaan badan air dan sempadan danau dilakukan beberapa instansi antara lain Pemerintah Daerah, Kementerian PUPR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian BUMN dan badan maupun lembaga lainnya, yang terkadang mempunyai tujuan dan kepenting masing-masing yang kadang-kadang tidak sinkron. Guna mewujudkan pengelolaan danau secara terpadu dan berkelanjutan diperlukan integrasi pengelolaan danau dan sempadan danau dengan pengelolaan daerah tangkapan air sebagai satu kesatuan serta mengintegrasikan keseluruhan pengelolaan sumber daya air pada DAS dan wilayah sungai. Hal tersebut memang tidak mudah dilakukan, karena adanya hambatan-hambatan yang sifatnya regulatif dan kebijakan sektoral serta kewenangan dan kelembagaan. Oleh karena perlu komitmen politik nasional dalam kelestarian danau di Indonesia yang dicerminkan dalam peraturan dan perundang-undangan, serta kebijakan pemerintah yang dapat mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Di Indonesia pada umumnya danau berada diantara hulu dan hilir sungai, karena itu pengelolaan danau merupakan subordisasi dari pengelolaan sumber daya air. Dalam hal ini, danau merupakan wadah air alami yang menerima air yang dialirkan dari sungai dan anak-anak sungai sebagaimana fungsi daerah aliran sungai untuk menampung, menyimpan dan mengalirkan air dari hujan. Seharusnya konsep pengelolaan danau terintegrasi atau integrated lake management merupakan penyatuan antara daerah tangkapan air (DTA) dengan danau serta sempadan danau menjadi satu entitas dan merupakan titik awal dalam menyusun perencanaan serta pengelolaan dalam rangka pemanfaatan yang berkelanjutan, kelestarian sumber daya air, kelestarian ekosistem maupun mewujudkan danau yang sehat guna menunjang kehidupan.

Beberapa prinsip dalam rangka implementasi pengelolaan danau terintegrasi antara lain; Pertama, menjadikan pengelolaan daerah tangkapan air pada danau sebagai bagian strategi pengelolaan danau pada tingkat lokal, regional dan nasional. Kedua, pengembangan kelembagaan pengelolaan danau yang berkelanjutan yang tidak sekedar berbasis masyarakat tetapi mampu menghubungkan kelembagaan tingkat lokal sampai tingkat nasional. Ketiga, menerapkan integrated water resources management untuk menciptakan keterpaduan dan koordinasi pengelolaan danau. Sebagai dasar legalitas dan kewenangan diperlukan peraturan perundangan tentang pengelolaan danau yang terintegrasi, terutama dalam rangka penegakan hukum. Pengelolaan danau terintegrasi atau Integrated Lake Management hakekatnya adalah pengelolaan danau berbasis ekosistem yang terintegrasi, sehingga setiap elemen pengelolaan dan pembangunan terkait danau harus terkoordinasi serta terintegrasi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal. Terwujudnya pengelolaan danau terintegrasi untuk menjadikan danau sehat sangat penting sebagai sumber daya air dalam menunjang kehidupan, selain itu menjadikan dukungan yang positif dalam hal inisiatif usulan Indonesia untuk menetapkan ‘Hari Danau Sedunia’ atau World Lake Day dalam World Water Forum ke 10 di Bali yang baru saja ditutup. (Sebagai catatan: Usulan Indonesia pada World Water Forum ke 10 penetapan ‘Hari Danau Sedunia’ atau World Lake Day). ****