Rakornas Hasilkan 12 Rumusan Operasional KPH

HKm di KPH Yogyakaarta

Rapat Koordinasi Nasional Kesatuan Pengelolaan Hutan (Rakornas KPH) Tahun 2019 yang dilaksanakan di Yogyakarta 24–25 Juli 2019, menghasilkan 12 rumusan dan langkah tindak lanjut.

Diantaranya adalah pengintegrasian KPH dalam RPJMD dan peningkatan eselonisasi kepala KPH dari eselon IIIb menjadi IIIa. Demikian pernyataan yang diterima Agro Indonesia,  Jumat (2/8/2019).

Sejumlah komitmen juga diperkuat. Diantaranya,  Kementerian Dalam Negeri akan mendukung dalam penyelesaian P3D, penguatan, dan penataan kelembagaan KPH di daerah, pengembangan keuangan UPTD atau PPK BLUD KPH ke depan, serta sinkronisasi dan integrasi perencanaan dan kebijakan KPH dalam pembangunan daerah.

Dukungan juga dibangun oleh KemenPANRB dalam kebijakan penguatan SDM di KPH pasca UU Nomor 23 Tahun 2014 sekaligus dukungan untuk pemenuhan kecukupan SDM yang kompeten melalui alokasi ASN di KPH serta arahan pengembangan Non ASN di KPH.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi melalui Dinas yang menangani sektor kehutanan termasuk KPH di dalamnya mendukung agar segera menyelesaikan integrasi perencanaan, penyelesaian P3D dan peningkatan dukungan manajemen KPH.

KPH merupakan salah satu jawaban atas kompleksitas dan dinamika pengelolaan hutan. Unit pengelolaan hutan di tingkat tapak itu juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan hutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hingga tahun 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH dengan rincian 64 lembaga KPH Konservasi (KPHK) sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPH Lindung (KPHL) atau KPH Produksi (KPHP) sebagai unit pelaksana teknis Daerah yang mengelola 532 Unit Wilayah KPHL/KPHP.

“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Gubernur, dan para pihak atas dukungan dan kerja kerasnya dalam membentuk UPTD KPH di Daerah,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPH Tahun 2019 di Yogyakarta, Rabu (24/7/2019).

Tahun 2019 ini, kata Bambang, merupakan tahun yang sangat penting bagi pembangunan KPH. Memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2019-2024, pembangunan KPH sudah harus beranjak dari permasalahan kelembagaan yang menjadi fokus selama beberapa tahun sebelumnya. Sugiharto

Rumusan dan tindak lanjut yang akan diambil dalam pengembangan KPH ke depan

1. Melakukan langkah-langkah Integrasi Pembangunan KPH ke dalam RPJMD,

2. Meningkatkan eselonering Kepala KPH dari IIIb menjadi IIIa,

3. Identifikasi kebutuhan regulasi terkait NSPK untuk menjadi acuan langkah/kegiatan KPH di lapngan,

4. Mempertegas dan memperjelas peran KPH sebagai organisasi tapak dalam pelaksanaan program dan kegiatan eselon I,

5. Pembenahan penatausahaan PNBP di wilayah KPH yang sudah memanfaatkan potensi hutan di wilayah KPH,

6. Peningkatan pemenuhan SDM KPH baik secara kualitas (kompetensi) dan kuantitas (jumlah),

7. Sistem pencegahan kebakaran hutan yang sudah baik saat ini dipertahankan dan ditingkatkan,

8. Tata hubungan kerja KPH dan stakeholder di tingkat tapak perlu diatur secara lebih konkrit,

9. Penggunaan dana DBH DR untuk operasionalisasi KPH selain RHL,

10. Pengaturan sarana prasarana pendukung operasional pemanfaatan hutan di KPH melalui skema kerjasama,

11. Penerapan BLUD di KPH, dan

12. Penetapan Tahura sebagai KPHK.