
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan (KLHK) telah mencadangkan 4,9 juta hektare (ha) kawasan hutan untuk penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebanyak 2,4 juta ha diantaranya bahkan sudah siap diredistribusi kepada rakyat yang berhak menerima.
Selain TORA dari kawasan hutan, KLHK juga membuka kases bagi rakyat untuk memanfaatkan kawasan hutan melalui perhutanan sosial yang hingga saat ini telah mencapai 3,1 juta ha.
“Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, Menteri (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya telah melakukan percepatan pemerataan ekonomi melalui penyediaan aset dan akses terhadap kawasan hutan bagi rakyat,” kata Sekjen KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK Sigit Hardwinarto menjelaskan, alokasi 2,4 juta ha TORA dari kawasan hutan terbagi atas dua kategori. Pertama, kategori yang berasal dari penguasaan tanah masyarakat di dalam kawasan hutan. Termasuk dalam kategori ini adalah tanah berupa pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta lahan garapan masyarakat, tambak atau pertanian yang menjadi penghidupan masyarakat.
Penyediaan TORA untuk kategori ini dilakukan melalui Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) berdasarkan Peraturan Presiden No 88 tahun 2017 dan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“TORA kategori pertama diantaranya untuk menyelesaikan tanah yang sudah bertahun-tahun dimanfaatkan untuk penghidupan masyarakat sebelum lokasi itu kemudian ditunjuk menjadi kawasan hutan,” kata Sigit.
Penyelesaian TORA kategori pertama juga mencakup penyelesaian tanah yang sudah dimanfaatkan untuk lokasi transmigrasi.
Kategori penyediaan TORA kedua berasal dari pelepasan kawasan hutan melalui Tim Terpadu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.17 tahun 2018. Penyediaan TORA untuk kategori ini meliputi alokasi kewajiban 20% pelepasan kawasan hutan perkebunan, hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), dan pencadangan pencetakan sawah baru.
“Sampai saat ini, telah tersedia lahan dari kawasan hutan seluas 2,4 juta ha yang siap diredistribusi kepada rakyat,” kata Sigit.
Rinciannya, untuk kategori pertama seluas 1,07 juta ha dan 1,4 juta ha lainnya untuk kategori kedua. Sigit menambahkan, selain dari kedua kategori tersebut, juga ada penyediaan TORA yang berasal dari adendum konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (IUPHHK) seluas 51.034 ha. “Penyediaan TORA tersebar di 26 provinsi pada 152 kabupaten/kota,” kata dia. Sugiharto
Laporan lengkap baca Tabloid Agro Indonesia