Kritik keras masyarakat terkait penjualan gula rafinasi melalui sistem lelang tak mampu menghentikan langkah Kementerian Perdagangan, sampai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang. Rekomendasi pun keluar. Lelang harus dihentikan. Akankah Kementerian Perdagangan (Kemendag) takluk kali ini?
Kontroversi lelang gula rafinasi tidak menyurutkan langkah Kemendag, meski berbagai kritik, bahkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo, dipaparkan sejak kebijakan ini mencuat pertengahan tahun lalu. Meski pelaksanaannya sempat beberapa kali tersendat, namun Kemendag tetap kukuh dan uji coba pelaksaan lelang pun akhirnya digelar pada pertengahan Januari 2018.
Nah, di saat uji coba berjalan mulus, mendadak meluncur surat dari KPK bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018 kepada Menteri Perdagangan tertanggal 12 Maret 2018. Isinya? Rekomendasi agar Kemendag menghentikan lelang gula rafinasi. Ada tiga alasan yang disampaikan KPK, mulai dari adanya biaya tambahan, hilangnya kesempatan pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh gula rafinasi dan tidak tepatnya lelang untuk mengatasi rembesan gula rafinasi ke pasar.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita membenarkan sudah menerima surat KPK dan mengaku akan menjawab rekomendasi KPK tersebut saat ditanya wartawan. “Satu dua hari ini saya jawab. Kami tidak usah dipaksa juga kami lakukan (rekomendasinya),” ucap Enggar di Jakarta, Selasa (3/4/2018).
Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag, Bachrul Chairi juga menjelaskan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap rekomendasi KPK dan segera memberikan jawaban kepada lembaga antirasuah itu. “Tim yang terkait sedang menyusun jawaban. Dalam beberapa waktu ke depan akan dikirimkan ke KPK,” ujar Bachrul kepada Agro Indonesia, Jumat (7/4/2018).
Akan kah Kemendag mengikuti rekomendasi KPK dan menghentikan lelang gula rafinasi? PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) selaku pelaksana lelang mengaku pasrah dan akan mengikuti keputusan yang diambil Kemendag. “Kami akan ikuti aturan berlaku,” kata manajer operasional PKJ, Arief Widyananto kepada Agro Indonesia, Jumat (7/4/2018).
Yang jelas, rekomendasi penghentian KPK malah dipertanyakan pelaku UKM yang sudah terbantu dengan sistem lelang. “Kami sangat terbantu dengan adanya lelang gula kristal rafinasi,” kata Ketua Asosiasi Industri Kecil Menengah (Aikma) dan Koperasi IKM (Koritan), Suyono. KPK juga sudah mengundang pihak-pihak terkait dan menyaksikan adanya kesepakatan bagi berlanjutnya kegiatan lelang GKR. Itu sebabnya, dia heran KPK tiba-tiba merekomendasikan penghentian lelang. “Kami mempertanyakan kebijakan KPK ini. Apalagi, yang jadi materinya adalah soal kegiatan usaha yang bukanlah domain utama KPK,” tegasnya. AI