Revisi Permentan No. 39/2015, Tekan Pemalsuan Pestisida

Kementerian Pertanian (Kementan) sedang menyiapkan beleid baru yang mengatur tentang pendaftaran pestisida. Aturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri Pertanian No. 39 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Pestisida

“Ada cukup banyak hal yang akan dibenahi dari Permentan tersebut,” ujar Direktur Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian,  Kementerian Pertanian (Kementan), Muhrizal Sarwani di Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Revisi dilakukan Kementan guna menghindari pemalsuan pestisida yang kerap terjadi di lapangan. Pasalnya, pemalsuan ini sangat merugikan petani. Selain rugi sudah mengeluarkan uang dalam jumlah cukup besar, ternyata apa yang disemprotkan ke tanaman juga tidak berdampak. Lebih parahnya lagi, tanaman petani tetap terserang hama dan penyakit. Ibaratnya, petani sudah jatuh tertimpa tangga pula.

Belum lama ini, yaitu akhir Maret 2019, pengedar pestisida palsu yang beroperasi di Kabupaten Brebes berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Brebes, Jawa Tengah. Pelaku disinyalir telah lama berprofesi sebagai pengedar pestisida palsu yang meresahkan petani bawang merah di Brebes.

Modus operandi pelaku adalah dengan menjual obat palsu tersebut dengan harga lebih murah di Brebes, di mana selisih harganya mencapai 20%-30% dari produk aslinya.

Selain soal pestisida palsu, dalam Permentan hasil revisi ini nantinya juga akan diatur komposisi bahan aktif/bahan teknis dari pembuat bahan aktif/bahan teknis.

“Lumayan banyak yang harus dibenahi. Kita lakukan public hearing supaya merekomendasi bagaimana kira-kira perkembangan yang ada. Semua diakomodir dari masyarakat, industri, dan lainnya,” kata Muhrizal saat acara Public Hearing Revisi Permentan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Pestisida.

Pestisida memiliki peran besar dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman. Terlebih jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian.

“Namun begitu, pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana,” tambahnya.

Sementara itu Kepala Biro Hukum Maha Matahari, Eddy Purnomo menambahkan, untuk meminimalisir dampak negatif bagi kesehatan manusia maupun lingkungan, pemerintah Indonesia mengatur penggunaan pestisida. Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan.

“Perbaikannya adalah kita mempercepat pelayanan dengan tidak meninggalkan azas kehati-hatian. Bagaimanapun, pestisida itu tetap harus ramah lingkungan. Kita juga ingin memperkuat kelembagaan di bidang pestisida,” kata Eddy Purnomo.

“Mungkin update terhadap bahan-bahan pestisida yang dinamis. Kita harus melakukan harmonisasi dengan direktorat jenderal perancangan dan perundang-undangan,” imbuhnya.

Sambut Baik

Sementara Kasubdit Pestisida, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Lolitha Tasik Taparan mengatakan, revisi Permentan tersebut terkait persyaratan teknis. Salah satunya penambahan definisi tentang impurities.

Untuk meningkatkan pendaftaran pestisida alami perlu dilakukan perubahan untuk uji efikasi yang semula 2 unit menjadi 1 unit. Sedangkan untuk efek karsinogenik pada pestisida perlu penambahan acuan dari lembaga internasional, yaitu Joint Meeting Pesticide Residues (JMPR).

“Revisi ini akan disyahkan setelah dilaksanakan Pemilu, sehingga masih ada kesempatan masyarakat untuk memberikan masukan, khususnya berbagai unsur yang berkepentingan, sehingga dicapai hasil yang terbaik untuk periode mendatang,” kata Lolitha.

Lolitha mengakui, peranan pestisida dalam upaya penyelamatan produksi pertanian dari gangguan hama dan penyakit tanaman masih sangat besar. Apalagi, jika serangan hama dan penyakit telah mencapai ambang batas pengendalian atau ekonomi.

Namun demikian, menurut Lolitha, mengingat pestisida juga mempunyai risiko terhadap keselamatan manusia dan lingkungan, pemerintah berkewajiban mengatur perizinan, peredaran dan penggunaan pestisida agar dapat dimanfaatkan secara bijaksana.

Karena itu, penggunaan pestisida di Indonesia diatur untuk dapat meminimalkan dampak yang tidak diinginkan baik bagi kesehatan manusia maupun lingkungan.

“Penggunaan pestisida harus benar-benar sesuai dengan peraturan dan prosedur, sehingga manfaat yang diperoleh akan lebih besar dibandingkan dampak negatif yang ditimbulkan,” katanya.

Ketua Umum CropCare, Joko Suwondo menyambut baik revisi Permentan tersebut. Dia mengharapkan Pementan hasil revisi itu dapat mendorong industri pestisida.

Terkait dengan revisi tersebut, pihak asosiasi yang beranggotakan 62 perusahaan ini sudah memberikan masukan kepada pemerintah. “Mudah-mudahan masukan dari kami itu diakomodir pemerintah,” katanya.

Dia menyebutkan, dari 62 perusahaan yang menjadi anggota asosiasi, tercatat 30 perusahaan pemegang pendaftaran pestisida/distributor, 29 perusahaan pemegang pendaftaran pestisida yang memiliki pabrikan/formulator pestisida dan 3 perusahaan pabrikan/formulator pestisida. PSP