Selama Dua Bulan, BPDPKS Raih Dana Rp 2,1 Triliun

Pabrik kelapa sawit

Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) telah mampu mengumpulkan dana hasil pungutan ekspor kelapa sawit sebesar Rp2,1 triliun untuk periode bulan Januari dan Pebruari 2018.

“Kami telah mendapatkan dana sekitar Rp 2,1 triliun dengan rincian bulan Januari dapat sekitar Rp1,1 triliun dan Pebruari Rp 1 triliun,” ujar Direktur Penyaluran Dana BPDPKS, Edi Wibowo, dalam temu media di Jakarta, Selasa (06/03/2018).

Menurut Edi, dengan perolehan dana selama dua bulan pertama tahun 2018 itu, BPDPKS sangat optimis kalau target pendapatan dana dari pungutan ekspor kelapa sawit tahun 2018 yang dipatok pada angka Rp10,9 triliun dapat dicapai.

“Jika kondisinya sama dengan tahun 2017, kami yakin bisa memperoleh dana sekitar Rp13 triliun,” paparnya.

Seperti diketahui, di tahun 2017, BPDPKS menargetkan perolehan dana pungutan ekspor sebesar Rp 10 triliun. Namun realisasinya dana pungutan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 14,2 triliun.

Edi mengakui pihaknya tidak memasang target yang terlalu muluk di tahun 2018 ini dengan sejumlah pertimbangan, seperti ekspor produk turunan CPO yang lebih besar dan harga jual CPO di pasar internasional.

Untuk tahun 2018, sebanyak 70 % dana hasil pengutan ekspor akan digunakan untuk pemberian insentif produksi biodiesel, 22 % untuk peremajaan karet dan sisanya untuk riset, SDM, promosi dan lainnya. “Tahun lalu insentif untuk biodiesel mencapai 90 persen,” kata Edi.

Bukan subsidi

Terkait dengan pemberian insentif biodiesel, Direktur Utama BPDPKS Dono Boestami menegaskan hal itu bukanlah suatu bentuk pemberian subsidi dari pemerintah kepada produsen biodiesel di dalam negeri.

“Sumber dananya bukan dari APBN sehingga negara tidak mengeluarkan uang untuk insentif ini. Dana yang digunakan dipungut dari perusahaan yang melakukan ekspor komoditas kelapa sawit dan dananya dikelolah oleh BPDPKS,”ujar Dono.

Menurutnya, dana yang diperoleh BPDPKS itu   akan digunakan kembali untuk pengembangan industri sawit, termasuk untuk penyaluran biodiesel. “Pengembangan biodiesel merupakan kebijakan ketahanan nasional untuk menyelamatkan lingkungan dengan mendorong pengembangan energi terbarukan,” katanya.

Dijelaskan, saat ini ada 19 perusahaan produsen biodiesel yang menerima insentif. Insentif diberikan ke perusahaan itu karena perusahaan tersebut memproduksi biodiesel untuk keperluan program pemerintah.

“Semua perusahaan yang memproduksi biodiesel dan memenuhi syarat kualitas dapat menjadi penyalur biodiesel,” ucapnya. Adapun besarnya insentif yang diberikan bergantung besarnya jumlah biodiesel  yang disalurkan.

Menurut catatan BPDPKS, pada 2015, target penyaluran biodiesel dengan skema BPDPKS mencapai 0,43 juta kiloliter. Pada 2016, target yang tercapai adalah 2,77 juta kiloliter. Selanjutnya, pada 2017, target yang tercapai adalah 2,37 juta kiloliter. Tahun 2018 ini, penyaluran dipatok target 3 juta sampai dengan 3,5 juta kiloliter. Buyung N