Apartemen dan SOHO Roseville di Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki izin lingkungan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pun diminta untuk segera turun tangan.
“Sejak pembangunan, tidak pernah ada sosialisasi atau izin dari warga yang terdampak langsung,” kata kuasa hukum warga, Husendro dari firma hukum Huswendro dan rekan dalam pernyataannya yang diterima, Rabu (7/3/2018).
Husendro menjelaskan, warga yang terdampak langsung mengeluhkan dampak lingkungan yang disebabkan dari pembangunan apartemen yang dibangun pengembang PT Aldebaran itu. Warga pun mempertanyakan izin lingkungan yang dimiliki pengembang.
Sesuai prosedur, warga sempat melayangkan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel lewat surat No. 149/HNR-LAW/I/2018 tertanggal 12 Januari 2018 perihal Permohonan Data dan Informasi Izin Lingkungan Pembangan Apartemen Roseville SOHO & Suite.
Namun, kata Husendro, pihak Kadinas LH Tangsel merespons dengan pernyataan untuk meminta langsung izin tersebut kepada pengembang Apartemen Roseville, PT Aldebaran.
“Padahal seharusnya, sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup itu menjadi kewajiban pemberi dan penerima izin untuk mengumumkannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat terdampak,” katanya.
Husendro melanjutkan, atas respons dari Dinas LH Tangsel, warga pun mengirimkan surat No. 159/HNR-LAW/II/2018 tertanggal 21 Februari 2018 perihal permintaan data dan informasi izin lingkungan, kepada PT Aldebaran selaku pengembang Apartemen Roseville.
“Tetapi justru dijawab dan menyatakan tidak akan memberikannya,” katanya.
Dari situasi itu, warga dan kuasa hukum pun mempertanyakan kepemilikan izin lingkungan Apartemen Roseville. “Warga berharap KLHK sebagai pihak yang berwenang dapat turun tangan menangani permasalahan ini,” kata Husendro.
SUGIHARTO