Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjamin kelangsungan usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) asal perusahaan pulp dan kertas itu berkomitmen menyempurnakan Rencana Kegiatan Usaha (RKU).
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono mengatakan, RAPP telah memahami dan berkomitmen akan menyempurnakan RKU yang menjadi pegangan kerja selama 10 tahun pada 2017-2026. Pihaknya akan memberi kesempatan kepada perusahaan tersebut untuk menyempurnakan RKU-nya hingga 30 Oktober mendatang. Selain itu, RAPP juga berkomitmen untuk menjadi offtaker (pelaksana) perhutanan sosial di sekitar areal izinnya, yang nantinya dapat menjadi sumber bahan baku bagi industrinya.
“Alhamdulillah setelah mendengarkan, RAPP paham betul dan akan memperbaharui RKU-nya. RAPP menyatakan akan menyelesaikan secepat mungkin,” kata Bambang dalam jumpa pers usai bertemu dengan manajemen RAPP di Manggala Wanabakti, Jakarta (23/10/2017).
Bambang menilai, langkah itu penting karena RAPP telah berkomitmen menyempurnakan buku RKU-nya dan menjaga kelestarian gambut. Dengan komitmen tersebut, kegiatan operasional di dilapangan bisa segera normal kembali.
Bambang menegaskan, dengan disepakatinya prinsip-prinsip penyempurnaan RKU tersebut, secara prinsip kegiatan di lapangan tidak masalah. KLHK bertujuan untuk menjaga penanaman agar tidak dilakukan di fungsi lindung gambut. “RAPP berjanji mempercepat dan tidak berdampak di lapangan. Kami persilahkan RAPP melakukan actionnya,” tutur dia.
Agung Laksamana Director Corporate Affairs APRIL, induk yang menaungi RAPP menjelaskan, pihaknya berterimakasih kepada KLHK karena perusahaan telah memperoleh kepastian untuk dapat kembali beroperasi. “Kami akan segera menginformasikan berita positif ini kepada teman-teman di lapangan,” ujar dia.
Dia menyatakan, RAPP akan terus berkonsultasi terkait penyempurnaan RKU dengan KLHK hingga batas waktu yang telah ditentukan. Dalam pertemuan tersebut, RAPP juga telah menyampaikan potensi-potensi kendala untuk memperoleh solusi.
Sebelumnya dokumen RKU RAPP dibatalkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri LHK No. 5322/MenLHK-PHPL/UHP/HPL1/10/2017 tentang Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 173/VI-BPHT/2010 dan Keputusan Menteri Kehutanan No. SK 93/VI-BUHT/2013 tentang Persetujuan Revisi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) untuk Jangka Waktu 10 Tahun Periode 2010- 2019 Atas Nama PT RAPP di Provinsi Riau.
Pembatalan itu karena RKU RAPP dinilai tak lagi sesuai dengan regulasi tata kelola gambut yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP No. 57 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Sugiharto