Senja Kala Industri Sapi Potong

Industri sapi potong nasional terus menyusut dan mengalami deindustrialisasi akibat kebijakan kontraproduktif pemerintah. Bahkan, revisi kebijakan soal kewajiban importir sapi bakalan memasukkan sapi indukan masih sulit diterima. Akibatnya, belasan perusahaan tutup kandang alias bangkrut.

Kondisi peternakan dalam negeri tidak juga membaik, bahkan malah memburuk. Di saat kebutuhan daging masih terus impor, industri sapi potong malah tumbang. Setidaknya, ada 14 perusahaan penggemukan sapi (feedloter) tutup usaha akibat kebijakan pemerintah yang tidak kondusif.

“Kebijakan pemerintah memang tidak kondusif dan selalu berubah-ubah. Industri sapi potong bahkan saya katakan mengalami deindustrialisasi atau sunset karena banyak kebijakan pemerintah yang kontraproduktif,” ujar Sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf di Jakarta, Sabtu (23/11/2019).

Salah satu yang disoroti adalah Permentan No.41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah RI, yang merevisi Permentan 02/Permentan/PK.440/2/2017. Aturan baru ini mengubah kewajiban impor 5 sapi bakalan harus memasukkan 1 sapi indukan (5:1) menjadi kewajiban memasukkan sapi indukan 5% dari setiap rekomendasi impor sapi bakalan yang diberikan pemerintah.

Hal itu dibenarkan Gabungan Pelaku Usaha Peternakan Sapi Potong (Gapuspindo). Menurut Direktur Eksekutif Gapuspindo,  Joni P. Liano, meski revisi aturan itu sudah melonggarkan jumlah indukan yang harus diimpor, namun tetap memberatkan pelaku usaha peternakan sapi potong yang selama ini fokus pada usaha penggemukan. Bahkan, revisi itu tidak sesuai dengan kajian akademik.

Akibatnya, kini utilisasi kandang anggota Gapuspindo maksimum hanya separuh (50%) dari kapasitas kandang yang ada. “Kondisi ini merupakan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, di mana tingkat utilisasi kandangnya masih bisa mencapai 70%,” ujar Joni, Kamis (20/11/2019). Itu sebabnya, dia mendesak pemerintah mencabut aturan itu karena telah menimbulkan biaya tinggi.

Namun, pemerintah membantah klaim terjadinya deindustrialisasi akibat Permentan 41/2019. “Masih banyak usaha feedlot yang eksis seperti Great Giant Livestock (GGL) di Lampung,” kata Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian, I Ketut Diarminta, Jumat (22//11/2019). Selain itu, pengembangbiakan sapi indukan tidak harus dilakukan feedloter sendiri, tapi bisa dikerjasamakan dengan peternak. Intinya, pemerintah ingin menambah indukan, sehingga populasi sapi nasional juga meningkat. AI

Baca juga :

Utilisasi Kandang Terus Merosot