Sinergi Kemenperin dan Kemensos Tumbuhkan Wirausaha Baru IKM

Penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima manfaat bidang kesejahteraan sosial lainnya terus dipacu untuk naik kelas menjadi wirausaha baru di sektor industri kecil dan menengah (IM).

Upaya menumbuhkan wirausaha baru  di sektor IKM tersebut akan digencarkan secara bersama oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Sosial

Upaya sinergi kedua belah pihak itu, dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penumbuhan Wirausaha Baru Industri Kecil dan Industri Menengah bagi Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dan Penerima Manfaat Bidang Kesejahteraan Sosial Lainnya. MoU ini diteken Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita, di Jakarta, Jumat (08/03/2019)

“Selama ini, IKM telah berperan penting sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Dengan kontribusinya, IKM mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, stabilitas sosial, dan pengembangan sektor swasta yang dinamis,” kata Menperin seusai kegiatan tersebut.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, jumlah IKM mencapai 4,49 juta unit usaha, menjadi sektor mayoritas dari populasi industri di Indonesia. Sektor IKM mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 10,57 juta orang dan berkontribusi terhadap pertumbuhan industri nonmigas sebesar 20,26 persen. Adapun, sektor yang paling dominan sebagai penopang antara lain IKM makanan dan minuman, fesyen serta kerajinan.

Menurut Airlangga, kerja sama strategis ini selain dapat menumbuhkan wirausaha baru, juga untuk memacu ekonomi dan kesejahteraan yang inklusif. Dengan program kewirausahaan bagi penerima bantuan sosial, diharapkan para penerima manfaat dapat keluar dari keterbatasan ekonomi dengan mewujudkan kemandirian ekonomi sehingga tidak bergantung pada bantuan pemerintah

“Jadi, dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi mandiri atau naik kelas bisa diakselerasi menjadi pelaku IKM yang berdaya saing. Nantinya, mereka akan menjadi pengusaha yang bankable, sehingga bisa masuk dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR),” ujarnya.

Melalui komitmen tersebut, Kemenperin akan mendorong para penerima manfaat bantuan sosial untuk menjadi wirausaha baru yang mandiri dengan memberikan fasilitasi berupa pelatihan kewirausahaan dan bimbingan teknis produksi, legalitas usaha, bantuan peralatan, pengembangan pasar berbasis digital, serta penyediaan akses ke sumber pembiayaan.

“Bantuan dapat digunakan sebagai modal untuk pengembangan usaha sesuai dengan keterampilan para penerima. Pemerintah juga memberikan bimbingan serta pengetahuan kepada penerima manfaat untuk mengelola uang bantuan agar digunakan dengan bijak untuk keperluan produktif sehingga menjadi pengusaha yang andal dan tangguh,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Menperin juga mengemukakan, pihaknya menargetkan penumbuhan wirausaha baru sebanyak lebih dari 3000 orang pada tahun 2019. “Sejak tahun 2015 sampai dengan akhir 2018, Kemenperin telah memberikan bimbingan teknis kepada 44.294 pelaku IKM dan fasilitasi legalitas usaha kepada 11.289 IKM,” ungkapnya.

Sementara itu Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita  menyampaikan, dalam lima tahun terakhir, pemerintah memberikan perhatian serius dalam penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan pembangunan. Ini diwujudkan dengan meningkatkan anggaran bantuan sosial maupun perluasan target sasaran, seperti pelaksanaan PKH dan program bidang kesejahteraan sosial lainnya yang berkontribusi besar terhadap penurunan angka kemiskinan.

“Kami mengapresiasi kerja sama dengan Kemenperin ini, karena memang dari keluarga penerima manfaat PKH yang sudah graduasi tetap diberikan pendampingan agar mereka bisa kita terus bantu menjadi wirausaha baru IKM yang bankable. Sehingga, melalui kolaborasi ini, mereka jadi bisa mengembangkan usahanya lebih baik lagi,” tuturnya. Buyung N