
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan salah satu jawaban atas kompleksitas dan dinamika pengelolaan hutan. Unit pengelolaan hutan di tingkat tapak itu juga menjadi bagian dari upaya penyelamatan hutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hingga tahun 2018, telah terbentuk 390 Lembaga KPH dengan rincian 64 lembaga KPH Konservasi (KPHK) sebagai Organisasi Pusat yang mengelola 147 Unit Wilayah KPHK, dan 326 Lembaga KPH Lindung (KPHL) atau KPH Produksi (KPHP) sebagai unit pelaksana teknis Daerah yang mengelola 532 Unit Wilayah KPHL/KPHP.
“Kami menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian Dalam Negeri dan seluruh Gubernur, dan para pihak atas dukungan dan kerja kerasnya dalam membentuk UPTD KPH di Daerah,” ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono yang mewakili Menteri LHK, saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPH Tahun 2019 di Yogyakarta, Rabu (24/7/2019).
Tahun 2019 ini, kata Bambang, merupakan tahun yang sangat penting bagi pembangunan KPH. Memasuki Rencana Pembangunan Jangka Menengah 2019-2024, pembangunan KPH sudah harus beranjak dari permasalahan kelembagaan yang menjadi fokus selama beberapa tahun sebelumnya.
“Pada Rakornas KPH Tahun 2017 telah disepakati mengenai kelembagaan, tahun 2018 kita berkomitmen operasionalisasi KPH dapat berjalan, dan tahun 2019 dilakukan penguatan sinergitas kebijakan pusat dan daerah,” tutur Bambang.
Dia menuturkan, saat ini, telah berkembang cara-cara baru pengelolaan hutan oleh UPTD KPH, yaitu kerjasama KPH dengan masyarakat atau para pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. KPH telah mampu menghasilkan produk-produk hutan, khususnya Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dan jasa lingkungan yang tumbuh sesuai dengan karakteristik KPH.
Sebagai contoh adalah KPH Yogyakarta di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang telah mampu bermitra dengan kelompok masyarakat maupun para pihak, sehingga memberikan peningkatan pendapat masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah dengan tetap menjaga kelestarian hutan. Sugiharto