PT Pupuk Indonesia (PI) menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 1,32 juta ton lewat anak usahanya, yang terdiri dari 489.999 ton urea, 387.135 ton NPK, 148.135 ton ZA, 142.430 ton SP-36 dan 152.379 organik untuk kebutuhan pupuk bersubsidi nasional. Volume stok itu cukup untuk kebutuhan sampai tiga bulan ke depan.
“Stok tersebut ada di lini III dan IV. Stok ini cukup sampai kebutuhan tiga bulan ke depan,” kata Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Dengan demikian, lanjutnya, stok tersebut dapat memenuhi kebutuhan petani, sehingga petani tidak kekurangan pupuk, terutama menjelang musim tanam.
Wijaya menjelaskan, dalam penugasan menyalurkan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Permendag Nomor 15/2013, yakni stok pupuk bersubsidi harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan hingga dua minggu.
Namun, untuk menghindari kelangkaan pupuk dan agar petani lebih mudah dan cepat menerima pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia meningkatkan ketersedian stok hingga dua kali lipat — baik di lini III (gudang Kabupaten) dan Lini IV (kios resmi).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah, stok pupuk bersubsidi yang disalurkan oleh Pupuk Indonesia disesuaikan alokasi pupuk di masing-masing provinsi.
“Beberapa wilayah akan memasuki musim tanam setelah Lebaran ini, sehingga kami pastikan stok pupuk yang kami siapkan dapat memenuhi kebutuhan petani di musim tanam,” tutur Wijaya.
Berdasarkan wilayah dan kebutuhannya, stok pupuk tertinggi saat ini adalah di Jawa Timur, yaitu sebesar 411.378 ton untuk semua jenis pupuk. Berikutnya Jawa Barat sebesar 149.527 ton, serta Jawa Tengah sebanyak 146.172 ton dan Lampung sebanyak 95.295 ton.
Tercatat hingga 22 Mei 2019, Pupuk Indonesia telah menyalurkan urea sebanyak 1.634.586 ton, SP-36 tersalur 384.446 ton, ZA sebanyak 373.720 ton, NPK sudah terserap 1.034.144 ton dan pupuk organik 284.393 ton. Total realisasi penyaluran mencapai 3.711.289 ton.
“Angka penyaluran pupuk bersubsidi hingga Mei ini sudah mencapai 42% dari ketentuan penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun ini,” ungkap Wijaya.
Dia mengatakan, untuk mengantisipasi kebutuhan petani, pihaknya juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios. Dengan demikian, petani bisa membeli pupuk non subsidi, jika pupuk subsidi buat kelompok sudah habis ditebus.
“Kami berharap komitmen bersama antara produsen pupuk, distributor, dan kios untuk dapat mengutamakan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh negeri,” tegasnya.
Tindak Tegas
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengatakan, pemerintah terus melakukan peningkatan pengawasan pupuk subsidi. “Untuk tahun ini, distribusi pupuk subsidi tepat waktu,” katanya.
Peningkatan terhadap pengawasan pupuk subsidi oleh Kementan melalui Ditjen PSP tentu bukan tanpa alasan. Pasalnya, masih ada kasus-kasus penyelewengan pupuk bersubsidi di beberapa daerah di Indonesia.
Selama tahun 2018 memang tercatat kasus penyelewengan tersebut mengalami penurunan. “Beberapa kasus penyelewengan masih kerap terjadi di sejumlah daerah di luar Jawa. Karena masih menjadi masalah yang harus diselesaikan. Kita terus meningkatkan pengawasan untuk menekan angka penyelewengan pupuk subsidi,” katanya.
Sarwo Edhy menegaskan, Kementan tidak akan segan-segan mencabut izin edar pupuk dan pestisida yang ketahuan melakukan pelanggaran. “Untuk petisida, yang melanggar langsung kami evaluasi dan kalau misalnya tidak ada konfirmasi dari pabrik atau perusahaan tersebut dalam jangka waktu tertentu, maka surat izin edarnya akan kami cabut,” tegasnya.
Selain itu, Sarwo juga menjelaskan bahwa pupuk yang tidak sesuai dengan kemasan atau tidak memenuhi item-item yang harus dipenuhi, seperti yang tercantum pada Surat Keputusan Kementan, maka juga akan dicopot surat izin edarnya.
“Kemudian pupuk yang sudah habis surat izin edarnya ini harus diperpanjang, kalau tidak diperpanjang, maka sudah tidak berlaku dan akan kami cabut surat izin edarnya juga,” tegasnya,
Selanjutnya, surat izin edar juga akan digilas bila perusahaan terkait ketahuan menambahkan unsur berbahaya tanpa melakukan izin terkait unsur tersebut, lalu menggunakan nomor edar produsen lain.
Hal serupa juga terjadi di sektor pestisida dengan ditemukannya pemalsuan pestisida, produsen yang mengedarkan pestisida terbatas sebelum melakukan pelatihan pestisida terbatas, mengedarkan pestisida yang sudah kedaluwarsa, dan produsen yang tidak menyampaikan laporan produksi dan penyaluran.
Terkait hal ini, Ditjen PSP telah melaksanakan konferensi pers di Kabupaten Brebes pada 5 April 2019 terkait dengan temuan pestisida palsu sejumlah 1.031 pada tanggal 19 Februari 2019.
“Jadi, pelakunya sudah ditangkap dan sudah dipenjara. Kami telah minta kepada Polres setempat agar pelakunya dimasukkan ke penjara dengan hukuman maksimum,” tegas Sarwo.
Ditjen PSP melakukan penguatan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, baik di pusat maupun daerah, untuk terus melihat secara langsung ke lapangan apakah pupuk yang berada di lapangan tersebut sudah sesuai dengan surat ijin edarnya atau tidak.
“Kami ingin memastikan bahwa pupuk dan pestisida yang sudah beredar di masyarakat sudah sesuai fungsinya. Dengan begitu, tanaman petani tidak mati dan mendatangkan manfaat bagi petani-petani kita,” katanya.
Sarwo menyebutkan, pada tahun 2018 Kementan telah melakukan pencabutan izin pestisida sebanyak 1.147 formula yang terdiri dari pestisida yang habis izinnya sebanyak 956 formulasi dan atas permintaan sendiri sebanyak 191 formulasi.
Sementara tahun ini, Kementan telah memberikan teguran terhadap pelanggaran pupuk dan pestisida sepanjang bulan Januari-April 2019 sebanyak empat kasus pupuk dan 14 kasus pestisida. Namun, untuk kasus pelanggaran pabrik pupuk dan pestisida memang tidak dirinci. PSP