TUK Berbasis BDLHK Dukung Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Berkelanjutan

Kegiatan uji kompetensi pejabat fungsional di BDLHK Pekanbaru, Riau. Foto diambil sebelum pandemi Covid-19

Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)  memfasilitasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) berbasis Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BDLHK) untuk mendorong peningkatan SDM kompeten demi mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan.

Freon habis Pak! Itu mungkin yang biasa kita dengar saat melakukan perawatan rutin alat pendingin udara (AC/air conditioner). Padahal, petugas  servis itu bahkan belum menyentuh apalagi memeriksa unit AC kita.

Jangan heran jika kemudian biaya perawatan AC membengkak karena harus mengganti suku cadang ini-itu. Yang berbahaya, praktik perawatan AC yang tidak benar juga akan mengancam lingkungan hidup. Gas pendingin (refrigant) yang bocor dan tidak tepat penggunannya bisa membuat lapisan ozon berlubang  dan berdampak pada kehidupan manusia.

Nantinya, kasus seperti itu diharapkan bisa berkurang.  KLHK cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM terus mendorong agar SDM yang bekerja di sektor lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) adalah SDM yang kompeten. Ini akan memastikan SDM LHK memberikan layanan prima bagi penggunanya dan mendukung pengelolaan LHK yang berkelanjutan

Ade Palguna Ruteka

Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM KLHK Ade Palguna Ruteka menjelaskan, pengembangan  SDM LHK yang kompeten merupakan amanat dari Undang-undang  No 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja (UUCK).

Peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 22 tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perlindungan  dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan semakin menegaskan soal pentingnya SDM LHK yang kompeten.

“UUCK dan peraturan turunannya mengamanatkan SDM LHK harus memiliki kompetensi agar bisa mendukung pengelolaan LHK yang berkelanjutan,”kata Ade yang juga Pelaksana Tugas Kepala Pusat Perencanaan dan Pengembangan SDM KLHK, Kamis 4 Juni 2021.

KLHK cq. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM telah menyiapkan regulasi dan infrastruktur agar penyediaan SDM LHK yang kompeten bisa terpenuhi. Diantaranya adalah 20 standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan 14 standar kompetensi khusus aparatur LHK. Termasuk SKKNI yang telah dibuat adalah tentang teknisi refrigrasi dan tata udara.

TUK Berbasis BDLHK

Selain itu KLHK cq Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM juga telah  menyiapkan Tempat Uji Kompetensi (TUK) berbasis BDLHK di kota-kota strategis seluruh Indonesia untuk memudahkan  dan menjangkau tenaga kerja yang ingin melakukan uji kompetensi dengan biaya yang efisien.

Menurut Ade,  dulu uji kompetensi kerap dilakukan dengan menyewa tempat pertemuan. Akibatnya biaya yang dibebankan kepada peserta uji lebih tinggi. Tak hanya itu, fasilitas tempat pertemuan yang disewa untuk uji kompetensi mungkin tidak lengkap. Ketidaklengkapan itu akan merepotkan proses uji kompetensi ketika harus dilakukan uji praktik.

“Kini dengan adanya TUK berbasis BDLHK, maka biaya yang dibebankan kepada peserta uji akan lebih terjangkau. Fasilitas yang disediakan di TUK pun sesuai dengan kriteria kebutuhan uji sehingga proses uji kompetensi akan lebih efektif,” kata Ade.

TUK yang disiapkan itu berada di tujuh Balai Pendidikan dan Latihan Kehutanan (BDLHK) yang sudah eksis selama ini.  Fasilitas yang ada di BDLHK dilengkapi sehingga representatif untuk menyelenggarakan uji kompetensi.

Dari tujuh BDLHK yang disiapkan menjadi TUK, lima BDLHK telah beroperasi penuh. Kelimanya adalah BDLHK Pekanbaru, Riau; BDLHK Rumpin, Bogor; BDLHK Kadipaten, Majalengka; BDLHK Samarinda, Kalimantan Timur; dan BDLHK Makasar, Sulawesi Selatan.

Sedangkan dua TUK lagi sedang dalam proses menuju operasionalisasi penuh yaitu BDLHK Pematang Siantar, Sumatera Utara dan BDLHK  Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Menurut  Ade, BDLHK dipilih untuk dikembangkan sebagai TUK berbasis BDLHK karena secara fasilitas sebenarnya sudah memadai. Mulai dari ruang pertemuan, ruang uji, ruang untuk menginap, dan bahkan tempat uji praktik baik di laboratorium maupun di lapangan.

BDLHK hanya membutuhkan sedikit penambahan fasilitas agar peserta maupun asesor bisa melaksanakan uji kompetensi dengan nyaman.

“Dengan  dibentuk sebagai TUK berbasis BDLHK, maka peran BDLHK selama ini sebagai pelaksana pendidikan dan pelatihan teknis berbasis kompetensi bisa ditingkatkan menjadi sekaligus memberikan layanan standardisasi dan sertifikasi,” kata Ade.

Dia menjelaskan, untuk menjadikan BDLHK sebagai TUK berbasis BDLHK tak hanya soal fasilitas dari fisik. Tapi juga dari sisi SDM.  Salah satunya adalah menyiapkan asesor  yang kompeten berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kesiapan asesor sebagai penguji kompetensi di TUK berbasis BDLHK menjadikaan penyelenggaraan uji kompetensi tak perlu repot mendatangkan asesor dari Jakarta atau kota lain.

“Kami siapkan paling sedikit 20 asesor di setiap BDLHK,” kata Ade.

BDLHK Pekanbaru

Ade mengungkapkan, salah satu yang ada di garis depan sebagai TUK berbasis BDLHK adalah BDLHK Pekanbaru, Riau. Menurut Ade, BDLHK Pekanbaru sangat prospektif sebagai TUK karena pasarnya terbuka.

“Di kawasan itu banyak industri yang  berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memanfaatkan SDM kompeten. Banyak industri yang  mengeluarkan limbah dan emisi baik padat, cair maupun gas yang harus dikelola untuk mendukung  LHK berkelanjutan,”kata Ade.

Wilayah layanan BDLHK Pekanbaru mencakup seluruh wilayah Sumatera.  Jadi industri yang ada di Sumatera bisa mendatangi BDLHK Pekanbaru jika ingin SDM-nya mengikuti uji kompetensi.

Mengacu kepada UUCK dan PP turunannya, sejumlah tenaga kerja yang kini harus memiliki sertifikat kompetensi diantaranya adalah mereka yang bekerja di bidang pengelolaan hutan dan industri kayu, pengelolaan limbah dan daur ulang sampah dan tenaga teknis refrigerasi dan tata udara.

Ade mengungkapkan, khusus untuk teknisi AC, uji kompetensi kini bisa dilakukan di BDLHK Kadipaten.  Di sana tersedia peralatan mumpuni untuk uji kompetensi tenaga teknis refrigerasi dan tata udara hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK.

“Jadi kasus asal tembak servis AC bisa diminimalisir dan pengelolaan emisi gas pendingin juga akan lebih baik,” kata Ade.

Ade mengingatkan agar Kepala BDLHK aktif menjangkau calon peserta uji kompetensi. Ade meminta  Kepala BDLHK menjadi tenaga pemasaran terhadap layanan yang kini sudah mereka berikan dengan target perusahaan-perusahaan yang  diwajibkan untuk menggunakan SDM kompeten berdasarkan UU.

“Kepala BDLHK harus  menjadi marketing agar semakin banyak SDM kompeten di dunia kerja sektor LHK,” katanya.

Kebutuhan TUK Sangat Strategis

Kepala Bidang  Standardisasi dan Sertifikasi SDM LHK Dian Seri Rezeki menambahkan, sesuai Peraturan peraturan perundang-undangan,  keharusan untuk memanfaatkan SDM kompeten mencakup aparatur pemerintah dan non aparatur. Jadi selain SDM di industri swasta, SDM yang bekerja sebagai aparatur negara di  bidang LHK juga harus memiliki kompetensi. Baik itu pejabat fungsional maupun struktural.

“Ketentuan terbaru  tentang standar kompetensi bagi aparatur  negara diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Aparatur Sipil Negara,”kata Dian.

Karena kebutuhan yang besar itulah maka pengembangan TUK berbasis BDLHK sangat strategis. Dia menjelaskan dua BDLHK yang saat ini sedang dalam proses operasionalisasi penuh yaitu BDLHK Pematang  Siantar dan BDLHK Kupang,  sedang dalam proses penyiapan asesor.

“Untuk fasilitas sebenarnya BDLHK Pematang Siantar dan BDLHK Kupang sudah bagus. Hanya perlu difasilitasi ketersediaan asesornya.

AI