Pengukuran ulang kapal perikanan yang dilakukan gerai perizinan Kementerian Kelautan dan Perikanan di pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara pada 28-31 Agustus 2017 menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp12 miliar.
“PNBP sekitar Rp12 miliar ini dari penerbitan dokumen antara lain 25 buku kapal, 28 SIUP dan 86 SIPI,” ujar Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Saifuddin kepada Agro Indonesia, Kamis (31/8/2017).
Saifuddin pun minta agar pemilik kapal bekerja sama, kooperatif dan jujur menyampaikan seluruh dokumen yang diperlukan oleh petugas di lapangan. Ada pun dokumen yang dimaksudnya ini meliputi asal kapal, bahan kapal, alat tangkap, tahun pembuatan kapal dan tempat pembuatan kapal. Termasuk dokumen penting lainnya berupa Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI).
Menurut Saifuddin, pemerintah memang tengah getol-getolnya menertibkan kapal-kapal perikanan yang diduga telah memanipulasi data armadanya menjadi 30 gross tonnage (GT) ke bawah atau praktik yang disebut mark down.
Diduga, pemilik kapal perikanan pelaku mark down ini ingin mendapatkan subsidi bahan bakar minyak, menghindari pungutan PNBP dan malas mengurus izin di pusat yang dirasa lama dan sulit.
Ada pun pelaksanaan gerai perizinan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimum Gerai Perizinan Kapal Penangkap Ikan Hasil Pengukuran Ulang.
Gerai perizinan merupakan implementasi tindak lanjut dari Gerakan Nasional Penyelamatan Sumberdaya Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Hal ini juga selaras dengan Instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 716 tahun 2016 tentang Penindakan dan Pencegahan Praktik Pungutan Liar di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melarang pengenaan segala jenis pungutan dan besaran tarif perizinan di luar ketentuan,” papar Saifuddin. Fenny