Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kebijakan pengembangan kawasan industri di Indonesia telah memasuki generasi Kawasan Industri Berwawasan Lingkungan. Hal ini sesuai dengan Pasal 79 pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri, diamanatkan bahwa dalam penerapan kawasan industri yang berwawasan lingkungan harus memperhatikan aspek manajemen kawasan, aspek sosial, aspek ekonomi dan tentunya aspek pengelolaan lingkungan.
“Dalam rangka mencapai keseimbangan dan keberlanjutan antara ekonomi, pembangunan industri dan perlindungan lingkungan, industri yang berwawasan lingkungan menjadi syarat utama untuk mewujudkan pembangunan industri rendah karbon,” ujar Menperin pada Rapat Kerja Dukungan Proyek Strategis Nasional dalam Rangka Percepatan Pertumbuhan Ekonomi dan Sektor Industri di Jakarta, Senin (02/12/2024).
Oleh karena itu, ungkapnya, diperlukan upaya dekarbonisasi atau pengurangan emisi GRK di sektor industri terutama emisi gas karbon dioksida, yang berasal dari pembakaran bahan bakar fosil.
Kemenperin sebagai instansi pemerintahan yang membina industri dan kawasan industri memiliki kewenangan dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan industri dan kawasan industri terutama yang berkaitan dengan upaya dekarbonisasi dan pengurangan emisi GRK di sektor industri.
Ke depannya, papar Agus Gumiwang Kartasasmita, Kemenperin saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Perindustrian tentang penurunan emisi gas buang industri.
“Tentunya, hal tersebut memerlukan dukungan penuh dari seluruh Perusahaan Pengelola Kawasan Industri untuk dapat turut serta dalam menurunkan jumlah emisi karbon demi mencapai target net zero emission sebelum tahun 2050,” tuturnya.
Dijelaskan, saat ini, masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam pembangunan dan pengembangan suatu KI, yang meliputi beberapa aspek seperti pertanahan, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, ketersediaan energi (listrik dan gas), ketersediaan air baku, fasilitas, manajemen tata kelola dan perizinan, serta yang tak kalah penting adalah pemenuhan Sumber Daya Manusia (SDM).
“Dengan adanya target operasional seluruh proyek PSN dari Bapak Presiden agar diselesaikan di Tahun 2025, tentunya ini menjadi pekerjaan besar bagi kita semua,” imbuhnya.
Menperin mengemukakan, pertumbuhan kawasan industri bertambah cukup signifikan dalam lima tahun terakhir, baik secara jumlah maupun luas lahan. Jumlah perusahaan kawasan industri yang mendapatkan IUKI secara nasional telah bertambah sebanyak 64 kawasan industri, meningkat sebesar 63,37 persen. Sedangkan luas lahan di kawasan industri juga bertambah sebanyak 60.683 Ha, meningkat sebesar 181,84 persen dari total luas lahan kawasan industri pada akhir tahun 2019.
Melalui acara raker ini, Menperin mengajak seluruh stakeholders agar dapat mempererat sinergi baik antara pemerintah pusat dan daerah, serta pengelola kawasan industri untuk bersama-sama menyelesaikan hambatan dan debottlenecking pembangunan KI PSN. Selain itu, sangat diperlukan juga sinergitas program prioritas antar K/L agar dapat berjalan beriringan serta tidak saling tumpang tindih yang justru menjadi hambatan dalam iklim investasi di Indonesia. *** Buyung N