Pemerintah Daerah (Pemda) telah banyak menetapkan Kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) di dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Selain itu ada pula Pemerintah Daerah/Kota yang menetapkan Perda LP2B tersendiri. Begitu juga di tingkat provinsi, norma K/LP2B juga ditetapkan dalam Perda RTRW.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Erwin Noorwibowo mengatakan, pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sudah banyak yang menetapkan LP2B.
“Penetapan oleh Pemda bisa dilakukan melalui Perda LP2B tersendiri atau penetapan K/LP2B dalam Perda RTRW,” katanya, kepada Agro Indonesia di Jakarta, Jumat (8/10/2021).
Dia menyebutkan, sampai saat ini sedikitnya sudah 263 Kabupaten/Kota yang menetapkan K/LP2B di dalam Perda RTRW. “Sebanyak 138 kabupaten/kota menetapkan Perda LP2B tersendiri,” tegasnya.
Untuk tingkat provinsi, Erwin menyebutkan 18 provinsi telah menetapkan norma K/LP2B dalam Perda RTRW. Sedangkan 18 provinsi telah menerbitkan Perda LP2B tersendiri.
Erwin mengatakan, jika pemerintah kabupaten/kota menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan.
Menurut dia, ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Apresiasi komitmen terhadap penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan kami sampaikan kepada semua pihak. Ini penting karena Pemda sudah mengupayakan Penetapan LP2B,” tegasnya.
Erwin mengungkapkan, perlindungan LP2B tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor pertanian, tetapi hal ini merupakan tanggung jawab bersama. Baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan.
Terkait dengan pengaturan jaminan ketersediaan pangan juga sudah diundangkan melalui Undang-undang Nomor 41 tahun 2009, beserta turunannya.
Dia mengatakan, salah satu amanat mendasar dari UU No. 41 Tahun 2009 adalah LP2B dalam Perda RTRW dan/atau RDTR Kabupaten/Kota.
“LP2B sesuai amanat UU No. 41 Tahun 2009 dan turunannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/kota yang dituangkan dalam Perda Rencana Tata Ruang wilayah (RTRW) Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Kementan, lanjutnya, menghargai Pemda Kabupaten/Kota yang telah berupaya mengendalikan alih fungsi lahan pertanian, melalui penetapkan Perda LP2B yang didukung dengan peta-nya. “Ini tentunya, sangat baik untuk kelangsungan pertanian di suatu wilayah. Jika tidak ada Perda LP2B, lahan makin habis dan petani tidak akan bisa berusaha tani lagi,” ungkapnya.
Jika petani tidak bisa bertani, maka akan mengancam ketahanan pangan, kebutuhan pangan tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri. Untuk itu alih fungsi lahan harus dikendalikan.
Di samping itu, strategi untuk mengatasi kebutuhan lahan pangan yang terus meningkat adalah tidak boros pangan, termasuk tidak membuang makaman.
“Dengan cara ini, kebutuhan pangan bisa kita tekan yang pada akhirnya kebutuhan untuk lahan pangan juga bisa ditekan atau dikendalikan,” tegasnya.
Selain upaya tidak boros pangan, juga dilakukan peningkatan produksi melalui intensifikasi. Kementan juga melakukan optimalisasi lahan yang ada dengan berbagai program.
Erwin mengapresiasi Pemda Kabupaten/Kota yang mengeluarkan peraturan alih fungsi lahan. Langkah ini merupakan salah satu jalan untuk memenuhi kebutuhan pangan, yakni dengan dilakukan intensifikasi untuk meningkatkan produktivitas dan indeks pertanaman.
Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati dan Walikota. “Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi,” ujarnya.
Alih Fungsi Lahan Tinggi
Sementara itu di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), alih fungsi lahan pertanian cukup tinggi, sehingga dikhawatirkan mengancam ketersediaan pangan setempat.
Bupati Sleman Kustini Purnomo mengatakan, penggunaan lahan di Sleman dalam lima tahun terakhir menunjukkan luas lahan sawah rata-rata terus turun 0,08% per tahun dan luas pekarangan naik 0,12% .
Kemudian, luas tegalan dan lain-lain turun 0,04% dari total luas wilayah Sleman. Terkait kondisi itu, Pemkab Sleman lantas melakukan pengendalian alih fungsi lahan lewat Perda Pengendalian Lahan Pertanian dan Perkebunan Berkelanjutan (PLP2B).
Selain itu, Pemda Sleman terus menggelar sosialisasi meningkatkan pola hidup sehat dan mengajak masyarakat mulai mengonsumsi organik.
Pada bagian lain, bupati menilai, salah satu penyebab terjadinya pemborosan pangan merupakan perilaku konsumsi pangan itu sendiri. “Apalagi, masih banyak masyarakat yang tidak menghargai pangan seperti makan tidak habis dan belanja berlebihan,” ujarnya, Selasa (5/10/2021).
Ada pula perilaku gengsi menghabiskan makanan di masyarakat, membiarkan hasil-hasil pertanian membusuk akibat harga rendah di petani dan lain-lain. Ia mengingatkan, dalam satu kilogram saja terdapat setidaknya 50 ribu butir beras.
Dia mencontohkan, jika penduduk Sleman masing-masing menyisakan satu butir nasi, jumlah nasi yang terbuang bisa sampai 24,7 ton/tahun. Artinya, banyak sekali pangan terbuang yang seharusnya dapat mencukupi kebutuhan pangan.
“Maka dari itu, saya mengajak kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sleman untuk makan secukupnya dan jangan menyisakan apa yang kita makan. Mari kita mulai menghargai pangan, stop boros pangan mulai dari piring kita,” kata Kustini.
Meski begitu, Plt Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Sleman, Suparmono menegaskan, ketersediaan pangan selama masa pandemi masih aman.
Namun, Sleman tetap membuat gerakan masyarakat untuk setop boros pangan. Gerakan itu dimunculkan bertepatan dengan Hari Pangan Sedunia yang jatuh setiap 16 Oktober.
Suparmono menekankan, gerakan itu memang dimunculkan karena kondisi Sleman yang saat ini menghadapi tantangan dengan tingginya alih fungsi lahan.
Maka itu, mau tidak mau harus ada satu strategi alternatif untuk menekan itu dan dimulai dari diri kita masing-masing. Suparmono menekankan, gerakan setop boros pangan dilakukan sambil meningkatkan sisi produksi lewat intensi fikasi.
Sebab, dia menilai, sisa pangan di Indonesia cukup tinggi, bahkan menempati peringkat kedua setelah Arab Saudi. Suparmono memperkirakan, jika kondisi alih lahan dan cara konsumsi dibiarkan, pada 2022-2023 Sleman bisa defisit beras. “Saat ini masih surplus beras 70.000 ton, tapi beberapa waktu lalu surplus 100.000 ton, jadi turun terus dari tahun ke tahun,” ujar dia.
Alih Fungsi Lahan Naik
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, tren penurunan lahan pertanian dari tahun ke tahun menjadi tantangan dalam mendorong ketahanan pangan nasional.
Padahal, ada 270 juta penduduk Indonesia yang perlu dipenuhi kebutuhan pangannya. “Memang ada kenyataan-kenyataan alih fungsi lahan pertanian ke non-pertanian yang masih terus berlangsung saat ini, bahkan cenderung meningkat,” ujar Syahrul.
Syahrul mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN) tren alih fungsi lahan pertanian di tahun 1990-an mencapai sekitar 30.000 ha/tahun.
Namun, pengalihan fungsi lahan ini semakin meningkat menjadi sekitar 110.000 ha di 2011 dan mencapai 150.000 ha di 2019. “Ini (alih fungsi lahan pertanian) khususnya terjadi pada daerah-daerah perkotaan yang diubah menjadi lahan industri, pembangunan jalan-jalan strategis, dan lain-lain,” tegasnya.
Syahrul mengatakan, pada dasarnya wewenang untuk memutuskan alih fungsi lahan ada pada pemerintah daerah. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Kendati demikian, Kementan saat ini tengah berupaya untuk melakukan penuntutan langsung terkait penurunan lahan pertanian. Sayangnya, Syahrul tak menjelaskan secara rinci langkah-langkah apa yang akan diambil.
“Kendali sepenuhnya itu memang ada di daerah, khususnya kabupaten. Tapi kalau dibiarkan ini kecenderungan meningkat (pengalihan fungsi lahan pertanian) akan terus berkembang seperti yang sudah ada saat ini,” katanya. PSP