Mentan: Inilah Pentingnya Petani Ikut AUTP

Petani selalu sibuk dan kerja keras untuk mengatasi agar tidak gagal panen akibat serangan hama maupun kekeringan dan kebanjiran.

Itu sebabnya, untuk mengantisipasi kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, AUTP merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan).

“Pertanian itu merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT. Agar petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, maka AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani,” tegasnya.

Menurut dia, program asuransi pertanian merupakan upaya perlindungan bagi petani ketika menghadapi gagal panen. Asuransi pertanian memberikan perlindungan berupa pertanggungan, agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

“Asuransi pertanian merupakan program perlindungan bagi petani agar tenang dalam mengembangkan usaha pertanian mereka. Dengan mengikuti asuransi, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen, karena mendapat pertanggungan,” tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pertanggungan yang diberikan AUTP akan melindungi petani dari kerugian ketika gagal panen.

Petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta/hektare/musim tanam. “Jadi, petani tak merugi. Mereka juga memiliki modal untuk memulai kembali budidaya pertanian mereka,” kata Ali Jamil.

Ali Jamil menyebutkan, program yang juga dirancang untuk menjaga tingkat produktivitas pertanian. Program AUTP ini menjaga petani agar tetap produktif meski mengalami gagal panen.

“Ketika terjadi gagal panen, petani tidak kehilangan daya produktivitasnya. Mereka tetap dapat berproduksi sehingga kesejahteraan mereka juga terjaga,” papar Ali.

Dengan kata lain, Ali menyebut program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan masalah teknis jika petani mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan,” papar Indah.

Mengenai pembiayaan, Indah menyebut petani cukup membayar premi sebesar Rp36.000/ha/musim tanam dari premi AUTP sebesar Rp180.000/ha/musim tanam. “Sisanya sebesar Rp144.000 disubsidi pemerintah melalui APBN. Ada banyak manfaat dari program AUTP ini yang tentunya dengan biaya ringan,” katanya.

Petani Jagung Pariaman

Sedikitnya 33 hektare (ha) tanaman jagung milik petani di Korong Koto Kaciak, Nagari III, Aua Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat terancam gagal panen.

Petani tampaknya sedih karena akan mengalami kerugian akibat gagal panen. Untuk mengantisipasi dampak lebih luas, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar petani mengikuti program AUTP.

Ali Jamil mengatakan, petani akan dapat ganti rugi jika ikut asuransi. Klaim yang dibayar Rp6 juta/ha/musim tanam. “Ganti rugi ini hanya diberikan bagi lahan yang sudah diikutkan dalam program asuransi,” tegasnya.

Menurut Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati, untuk  mengikuti program AUTP, petani harus terlebih dahulu tergabung dalam kelompok tani. “Lalu mendaftarkan lahan yang akan mereka asuransikan,” papar Indah.

Banyuwangi

Sementara sejumlah areal persawahan di Dusun Pakis Rowo, Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur terendam banjir. Akibatnya, petani terancam mengalami gagal panen.

Untuk mengantisipasi kerugian yang timbul, Kementan juga menyarankan kepada petani untuk mengikuti program AUTP.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, dengan mengikuti asuransi pertanian, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen.

Petani dapat tetap mengembangkan kembali budidaya pertanian mereka dengan modal yang diberikan dari pertanggungan asuransi pertanian.

“Asuransi pertanian memberikan perlindungan agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya, maupun mengembangkannya,” katanya.

Dikatakan Ali, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor.

“Jika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Petani dapat berproduksi lagi sehingga kesejahteraan tetap terjaga,” katanya.

Badung, Bali

Selain banjir, serangan hama juga dihadapi petani di Subak Cangi Selatan, Desa Sembung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Petani bekerja keras mengantisipasi hama wereng cokelat yang mulai banyak ditemukan di areal persawahan mereka.

Gerakan pengendalian (gerdal) ini dilakukan untuk mengantisipasi meluasnya serangan hama wereng cokelat (Nilaparvata lugens) dan hama Kresek yang menyerang tanaman padi di wilayah Kabupaten Badung.

Serangan OPT ini menunjukkan pentingnya perlindungan buat petani, yang dilakukan pemerintah melalui program AUTP. Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjelaskan, program AUTP memang dirancang sebagai wujud perlindungan kepada petani untuk mengantisipasi gagal panen.

“Pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap perubahan iklim dan serangan OPT (Organisme Penganggu Tumbuhan). Agar petani petani tak mengalami kerugian saat gagal panen, saya imbau petani mengikuti program AUTP,” katanya.

Sebagaimana diketahui, program AUTP diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan. AUTP, kata Mentan, merupakan program proteksi bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat perubahan iklim maupun serangan OPT.

“Ketika mengalami gagal panen, maka petani akan mendapat pertanggungan dari premi yang sudah dibayarkan,” katanya.

Madiun, Pentingnya Asuransi

Sementara sejumlah petani di lingkungan Dusun Bagi, Kabupaten Madiun mengalami gagal panen akibat areal persawahan mereka diserang hama tikus.

Padahal, persawahan mereka tidak lama lagi akan memasuki masa panen raya. Agar tak terulang dan mengalami kerugian, petani diingatkan untuk ikut asuransi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil mengatakan, petani tak perlu khawatir ketika mengalami gagal panen jika telah mengikuti program AUTP.

Sebab, petani akan mendapatkan pertanggungan sebesar Rp6 juta/ha/musim tanam ketika mengalami gagal panen. “Pertanggungan yang didapat petani dikeluarkan dari premi yang mereka bayarkan. Jadi, petani tetap dapat mengembangkan kembali budidaya pertanian mereka,” ujar dia.

Dikatakan Ali, AUTP memberikan perlindungan agar petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya, maupun mengembangkannya. “Program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan nasional, yakni menyediakan pangan bagi seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” tegas Ali.

Menurutnya, program AUTP menjamin jika terjadi gagal panen, petani tak kehilangan daya produktivitasnya. Petani dapat berproduksi lagi sehingga kesejahteraan tetap terjaga.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menjelaskan, ada beberapa persyaratan jika petani ingin mengikuti program AUTP. Selain membayar premi, Indah menyebut persyaratan lainnya di antaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani dan mendaftarkan areal persawahan mereka 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

“Selain itu, petani tidak harus membayar kewajiban premi sebesar Rp180.000. Namun, petani cukup membayarkan Rp36.000/ha/musim, oleh karena sisanya sebesar Rp144.000 disubsidi pemerintah melalui APBN,” katanya.

Ada banyak manfaat yang didapat dari program AUTP ini. Program ini juga sebagai upaya penguatan bagi petani dalam mengembangkan budidaya pertanian. PSP