Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad.menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal saat ini berkaitan erat dengan penurunan daya beli masyarakat.
Menurutnya, konsumen mulai beralih dari produk legal ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal maupun produk dengan tarif cukai lebih rendah.
Fenomena tersebut menyebabkan penerimaan negara tidak meningkat secara optimal meskipun tarif cukai telah beberapa kali dinaikkan.
“Nilai ekonomi rokok ilegal sangat besar. Kalau peredarannya terus meningkat, bukan hanya negara yang kehilangan penerimaan, tetapi juga industri legal yang dirugikan,” ujarnya dalam diskusi bertema “IHT Dalam Tekanan : Cukai Tinggi, Regulasi Ketat Ancaman Terhadap Petani dan Jutaan Tenaga Kerja” di Jakarta Jumat (26/06/2026).
Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut juga memicu fenomena downtrading, yakni perpindahan konsumen dari rokok dengan harga lebih tinggi menuju produk yang lebih murah.
Akibatnya, segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) mengalami tekanan lebih besar dibandingkan Sigaret Kretek Tangan (SKT).
Moratorium Kenaikan Cukai
Sebagai rekomendasi, Tauhid mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun.
Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar industri memiliki waktu untuk melakukan pemulihan di tengah lemahnya daya beli masyarakat.
Selain itu, pemerintah juga diminta mengevaluasi kembali kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) agar selisih harga antara produk legal dan ilegal tidak semakin lebar.
Di sisi lain, penindakan terhadap peredaran rokok ilegal perlu diperkuat karena memberikan dampak negatif baik terhadap penerimaan negara maupun persaingan usaha.
“Saya kira yang paling penting sekarang adalah memberikan ruang bagi industri untuk pulih sambil memperkuat pemberantasan rokok ilegal,” ujarnya.
Ancaman PHK
Sementara itu Ketua Tim Kerja Bidang Kelembagaan Hubungan Industrial Kementerian Ketenagakerjaan, Meynar Kusumo Wulandari, mengingatkan kalau meningkatnya tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) akibat berbagai kebijakan pengendalian tembakau, termasuk kenaikan cukai, perlu diantisipasi secara komprehensif agar tidak berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan berkurangnya kesempatan kerja.
Meynar menjelaskan, industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja nasional. Diperkirakan sekitar 5,3 juta tenaga kerja menggantungkan penghidupannya pada ekosistem IHT, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik atau buruh linting, hingga sektor distribusi dan ritel.
Selain itu, industri hasil tembakau juga berkontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, dengan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2024 mencapai Rp216,9 triliun atau sekitar 95,8 persen dari total penerimaan cukai nasional.
Menurutnya, setiap kebijakan yang berpotensi menekan kinerja industri perlu memperhatikan dampaknya terhadap keberlangsungan lapangan kerja. Kenaikan cukai yang bersifat eksesif, pelemahan daya beli masyarakat, hingga meningkatnya peredaran rokok ilegal dapat memengaruhi volume produksi perusahaan dan mendorong langkah efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap kesejahteraan keluarga pekerja, mengingat besarnya jumlah tenaga kerja yang bergantung pada sektor tersebut.
Meynar menambahkan, pekerja di sektor sigaret kretek tangan (SKT), yang mayoritas merupakan pekerja perempuan dengan keterampilan spesifik, menjadi kelompok yang paling rentan apabila terjadi efisiensi perusahaan.
Selain itu, pekerja yang terdampak PHK juga berpotensi mengalami kesulitan untuk berpindah ke sektor formal lainnya karena adanya kesenjangan keterampilan (skills mismatch) maupun faktor usia.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) per Mei 2026, terdapat 284.601 pekerja formal di sektor industri hasil tembakau dan turunannya. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terbanyak, disusul Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Regulasi Diperketat untuk Melindungi Anak
Dalam diskusi itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa arah kebijakan pemerintah bukan untuk menghentikan aktivitas industri hasil tembakau, melainkan memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan, Dr. Benget Saragih, yang menjadi satu-satunya narasumber dengan perspektif kesehatan dalam diskusi tersebut.
Sejak awal paparannya, Benget mengakui bahwa pendekatan Kementerian Kesehatan memang berbeda dibandingkan kementerian lain yang lebih banyak melihat sisi ekonomi maupun ketenagakerjaan.
“Kami dari kesehatan tentu akan terus menyuarakan perlindungan kesehatan masyarakat. Mungkin pandangannya berbeda dengan ekonomi, tetapi memang tugas kami adalah melindungi kesehatan anak bangsa. Nanti seluruh masukan itu akan dibahas bersama dalam proses harmonisasi antarkementerian,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menggambarkan bahwa penyusunan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 masih menjadi ruang diskusi lintas kementerian yang melibatkan berbagai kepentingan.
Pasar Rokok Terbesar Ketiga di Dunia
Benget menjelaskan bahwa salah satu alasan utama pemerintah memperketat pengendalian produk tembakau adalah tingginya konsumsi rokok di Indonesia.
Menurutnya, Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah perokok terbesar ketiga di dunia setelah China dan India.
Yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan bukan hanya jumlah perokok saat ini, tetapi tren konsumsi yang justru meningkat ketika banyak negara lain berhasil menurunkannya.
“Di berbagai negara konsumsi rokok menurun. Indonesia justru mengalami kenaikan sekitar tujuh persen dalam periode 2000 sampai 2020. Akibatnya beban kesehatan yang harus ditanggung pemerintah juga semakin besar,” katanya.
Ia menambahkan bahwa merokok merupakan salah satu faktor risiko utama penyakit tidak menular, seperti kanker paru, penyakit jantung, stroke, hingga penyakit kardiovaskular lainnya.
Dalam berbagai studi kesehatan, konsumsi tembakau menempati urutan kedua faktor risiko penyebab kematian setelah hipertensi.
Capai 63 Juta Orang
Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia, jumlah perokok dewasa saat ini diperkirakan mencapai sekitar 63 juta orang. Namun yang menjadi perhatian Kementerian Kesehatan justru meningkatnya jumlah perokok usia anak.
Benget menjelaskan bahwa secara persentase prevalensi perokok anak memang mengalami sedikit penurunan, tetapi secara absolut jumlahnya justru meningkat hingga sekitar 5,9 juta anak.
“Kalau ini tidak kita kendalikan dengan baik, mereka akan menjadi kelompok yang menderita penyakit akibat tembakau di masa depan,” ujarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan lagi, menurut Benget, terdapat fenomena munculnya perokok pemula pada usia yang sangat dini.
“Sekarang sudah ditemukan anak usia empat tahun yang mulai merokok. Itu sebabnya Kementerian Kesehatan hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.
Menurutnya, risiko kesehatan akibat rokok tidak muncul secara langsung, melainkan baru dirasakan setelah belasan hingga puluhan tahun.
“Orang yang merokok hari ini mungkin belum sakit. Tetapi 10 sampai 20 tahun kemudian penyakit akibat rokok mulai muncul. Itulah yang menjadi kekhawatiran kami.”
Mencari Titik Temu Kepentingan
Diskusi yang berlangsung lebih dari dua jam tersebut memperlihatkan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki perspektif yang berbeda mengenai masa depan industri hasil tembakau.
Kementerian Kesehatan menempatkan perlindungan kesehatan masyarakat sebagai prioritas utama. Kementerian Perindustrian menekankan pentingnya menjaga keberlangsungan industri nasional dan kepastian berusaha. Kementerian Ketenagakerjaan mengingatkan besarnya risiko terhadap jutaan pekerja. Sementara petani dan kalangan ekonom menggarisbawahi pentingnya mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.
Meski demikian, seluruh narasumber memiliki satu kesamaan pandangan, yakni bahwa penyusunan kebijakan harus dilakukan melalui proses dialog dan harmonisasi antarkementerian dengan didukung kajian yang komprehensif.
Harapannya, regulasi yang dihasilkan tidak hanya mampu mencapai tujuan pengendalian konsumsi rokok, tetapi juga tetap menjaga keberlangsungan industri, melindungi tenaga kerja, mempertahankan kesejahteraan petani, serta memastikan penerimaan negara tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Buyung N








