Status Tanah Yogya/DIY

https://agroindonesia.co.id/wp-content/uploads/2026/08/mutuagung.jpeg

Oleh : Transtoto Handhadhari

Dibalik kemegahan tinggal di Yogya, ada sesuatu yang jadi ganjelan, khususnya bagi penduduk WNI keturunan China, dan (mungkin?) WNI keturunan Arab (Yaman).

Itu terjadi bagi WNI Keturunan China yang relatif sangat banyak di kota besar di DIY. Apalagi di sekitàr Malioboro dan pusat-pusat keramaian, termasuk pemukiman besar seperti Kotabaru, sebagian di tempat perniagaan, hotel, kost dan sebagainya.

Para WNI keturunan tersebut tidak diperbolehkan memiliki status Seŕtipikat Hak Milik (SHM), konon juga untuk WNI keturunan Arab (?).

Hal ini karena Raja Kasultanan Yogyakarta, saat itu Sultan Hamengku Buono IX masih bertahta pada awal kemerdekaan dan diteruskan sampai hari-hari ini.

Awal kejadian tersebut terjadi bahwa ketika perebutan kemerdekaan 1945, terjadi Agresi Penjajah dan peperangan Agresi ke1 dan 2 (Inggeris dan Belanda) dimana Yogyakarta sangat genting, dan para WNI China dan Arab melarikan diri ke Semarang menghindari perang dan kesulitan hidup di Yogyakarta yang menjadi Ibukota RI.

Selesai perang para WNI China tersebut kembali ke Yogyakarta.

Ada versi lain bahwa apabila para WNI keturunan yang rata-rata lebih makmur secara ekonomi karena berprofesi pedagang yang umumnya sukses, dibandingkan petani yang relatif miskin, dianggap menguasai perekonomian dan kalau diberi hak memiliki rumah atau tanah bisa menguasai kepemilikan properti di Yogyakarta.

Akhirnya WNI ex China dan Arab boleh pulang ke Yogyakarta, tetapi status kepemilikan rumah/tanah dihapuskan, berganti HGB.

Itulah sebabnya bahwa WNI keturunan di Yogyakarta sampai sekarang dilarang memiliki hak milik tanah di seluruh Daerah Istimewa Yogyakarta ataupun mewariskannya.

Hal tersebut juga WNI apabila WNI keturunan menikah dengan warga Indonesia Asli. Peraturan tersebut tetap berlaku. Tetapi rumah/tanah haya berstatus HGU tidàk boleh berstatus hak milik. Itulah status tanah yg diberikan oleh pemerintah kepada WNI keturunan China dan Arab apabila tinggal diseluruh wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca juga:  Memahami Regulasi Kehutanan dalam UU Cipta Kerja

Dan suatu saat tahun 2000-an pernah digugat seseorang warga keturunan, namun oleh pengadilan tidak dikabulkan.