Akibatkan Kebakaran Lahan, Perusahaan Sawit Harus Bayar Ganti Rugi Rp238 Miliar

(ilustrasi) Penyegelan lahan yang mengalami karhutla oleh tim Gakkum KLHK

Perusahaan perkebunan sawit, PT Pranaindah Gemilang diputus membayar kerugian lingkungan hidup sebesar Rp238 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020) karena terbukti menyebabkan terjadinya kebakaran lahan seluas 600 hektare, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan.

Menanggapi putusan atas gugatan yang diajukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) LHK, KLHK, Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa, penindakan atas pelaku pembakar hutan dan lahan merupakan komitmen KLHK. Pihaknya akan bertindak sangat serius, dikarenakan pembakaran hutan dan lahan adalah kejahatan yang berdampak luar biasa.

“Kabut asap yang ditimbulkan membahayakan kesehatan, seringkali berlangsung cukup lama, serta satwa liar dan keanekaragaman hayati terganggu bahkan ada yang mati. Ekosistem gambut rusak karena terbakar tidak dapat dipulihkan kembali seperti semula, sehingga kerugian lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan sangat besar,” kata Rasio Sani.

Rasio Sani menambahkan bahwa tidak ada pilihan lain, selain hukuman yang seberat-beratnya, baik sanksi administratif, pidana maupun perdata, agar memberikan efek jera.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Hariyadi, SH, MH, Hakim Anggota Suswanti, SH,MH, dan Ahmad Suhel, SH, MH, dalam putusannya menyatakan perbuatan PT Pranaindah telah melawan hukum dengan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) atas terjadinya kebakaran lahan gambut seluas 600 ha di areal PT PG, di Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.

 Majelis Hakim PN Jaksel juga menghukum PT Pranaindah membayar kerugian lingkungan hidup Rp238 miliar, tidak melakukan kegiatan apa pun dalam lahan gambut yang menjadi konsesinya, membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti rugi lingkungan hidup dan membayar perkara sebesar Rp5,5 juta. Majelis Hakim memutuskan perkara tanpa dihadiri pihak PT Pranaindah, dengan pertimbangan hukum PT Pranaindah telah dipanggil secara patur namun tidak hadir (putusan verstek).

Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, pada Direktorat Jenderal Gakkum LHK, KLHK, Jasmin Ragil Utomo, menerangkan bahwa selain menggugat PT Pranaindah, KLHK saat ini menggugat lima perusahaan perkebunan yang diduga telah membakar lahan di areal perkebunannya. Saat ini lima perusahaan tersebut masih dalam proses persidangan.

Lima perusahaan perkebunan itu adalah PT Sari Asri Rejeki Indonesia di PN Negeri Jakarta Barat, PT Rambang Agro Jaya di PN Jakarta Pusat, PT Asia Palem Lestari di PN Jakarta Utara, PT Sumber Sawit Sejahtera di PN Jakarta Pust dan PT Putra Lirik Domas di PN Jakarta Utara.

Total perusahaan yang digugat KLHK terkait dengan pembakaran hutan dan lahan sebanyak 19 perusahaan. Dimana 9 diantaranya telah berkeputusan tetap atau in kracht van gewisdje.

Sugiharto