Barisan Muda Nelayan (BMN), sayap dari Paguyuban Nelayan Kota Tegal (PNKT), Jawa Tengah berharap alat tangkap cantrang tidak punah di Indonesia.
BMN yang terdiri dari putra putri nelayan di Kota Tegal ini pun memperingati kemerdekaan RI yang ke 72 dengan cara yang unik.
BMN membentangkan kain merah putih berukuran raksasa 22 x 6 meter yang melambangkan bendera Indonesia di pantai Muarareja, Kota Tegal. Termasuk potongan huruf demi huruf yang bertuliskan Cantrang adalah Indonesia, Kamis (17/8/2017).
Menurut pengurus PNKT, Riswanto, aksi itu untuk mengingatkan pemerintah dan khalayak bahwa cantrang yang saat ini dilarang justru telah mensejahterakan nelayan dan masyarakat perikanan, khususnya di Kota Tegal.
“Cantrang adalah alat tangkap yang direkomendasikan puluhan tahun yang lalu oleh pemerintah kepada nelayan untuk mensejahterakan nelayan,” ujar Riswanto sewaktu dihubungi Agro Indonesia, Kamis (17/8/2017).
Riswanto pun mendesak pemerintah untuk segera menepati janjinya yang akan membentuk tim independen pengkaji cantrang. Sesuai yang dijanjikan Presiden Joko Widodo melalui Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Teten Masduki sewaktu menerima 15 perwakilan nelayan di Istana Negara, Juli lalu.
Cantrang termasuk 1 dari 17 alat tangkap yang dilarang Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ini tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Fenny