Areal Moratorium Berkurang 102.524 Hektare

Sesditjen PKTL KLHK Yuyu Rahayu (tengah) bersama Penasihat Senior Menteri LHK Chalid Muhammad (kiri) dan Kepala Biro Humas KLHK Djati Witjaksono Hadi (kanan) saat memberi penjelasan tentang reforma agraria

 

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XII. Luas areal penundaan pemberian izin baru Revisi XII sebesar 66.339.611 hektare (ha), atau berkurang sebesar 102.524 ha dibandingkan PIPPIB Revisi XI.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Yuyu Rahayu, menjelaskan pengurangan luas tersebut terjadi karena adanya data konfirmasi perizinan yang terbit sebelum Inpres No. 10 Tahun 2011.

Penyebab lainnya yaitu perkembangan data tanah, hasil survei hutan alam primer, dan permohonan kegiatan yang termasuk pengecualian moratorium, serta penambahan areal penundaan izin baru karena adanya perkembangan tata ruang dan hasil survei lahan gambut.

Yuyu menjelaskan, PIPPIB tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK. 351/MENLHK-SETJEN/PLA.1/7/2017 pada tanggal 31 Juli 2017. Surat keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2017 tanggal 17 Juli 2017 tentang Penundaan dan Penyempurnaan Tata Kelola Pemberian Izin Baru Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

“Dengan terbitnya Surat Keputusan ini, maka kepada Gubernur dan Bupati/ Walikota dalam menerbitkan rekomendasi dan penerbitan izin lokasi baru, wajib berpedoman pada lampiran PIPPIB Revisi XII ini,” tegas Yuyu.

Secara lengkap, PIPPIB Revisi XII beserta lampiran petanya dapat dilihat dan diunduh di website Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan www.webgis.menlhk.go.id.

Sugiharto