AUTP Hindari Kerugian Petani Akibat Serangan Belalang

Sejumlah petani di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengalami gagal panen akibat serangan hama belalang. Kementerian Pertanian (Kementan) pun menyarankan petani segera ikut program asuransi agar tidak mengalami kerugian.

Petani bisa mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memang dipersiapkan pemerintah untuk mengatasi kerugian jika mengalamu gagal panen akibat serangan hama atau banjir/kekeringan. Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Ali Jamil mengatakan, dengan mengikuti AUTP, petani tetap dapat melangsungkan budidaya pertanian tanpa khawatir mengenai permodalan.

“AUTP akan memberikan pertanggungan kepada petani sebesar Rp6 juta/hektare (ha)/musim ketika mengalami gagal panen,” ucapnya.

Dengan pertanggungan yang didapat dari program AUTP, lanjut Ali, petani tetap dapat melakukan penanaman kembali.

Dia mengatakan, pertanian tetap harus dapat berjalan dalam situasi dan kondisi apapun. Bahkan, Ali tak ingin serangan hama organisme pengganggu tanaman (OPT) dan perubahan iklim mengganggu tingkat kesejahteraan petani.

Untuk itu, kata dia, mengikuti AUTP akan menjamin produktivitas pertanian terus berlangsung meski mengalami gagal panen.

“Dengan mengikuti program AUTP, petani tetap dapat menjaga tingkat produktivitas pertanian mereka. Ketika gagal panen, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” ujar Ali.

Senada dengan Ali, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pertanian merupakan sektor yang rentan terhadap serangan hama OPT dan perubahan iklim.

Oleh karena itu, kata dia, program AUTP diluncurkan agar petani tak mengalami kerugian ketika terjadi gagal panen.

“AUTP merupakan perlakuan (treatment) agar petani tetap dapat mengembangkan usaha pertanian mereka meski mengalami gagal panen,” kata SYL.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Pembiayaan Direktorat Jenderal (Ditjen) PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, AUTP juga dapat menjaga produktivitas pertanian dengan baik.

Menurut Indah, hal itu sesuai dengan tujuan pembangunan pertanian nasional, yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat.

“Dengan program AUTP, masalah utama petani, yakni permodalan, akan dapat teratasi. Petani tidak perlu lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya,” katanya.

Wereng di Madiun

Sementara itu belasan hektare sawah milik petani di Kabupaten Madiun, Jawa Timur juga terancam gagal panen akibat diserang hama wereng. Petani pun terancam mengalami kerugian akibat gagal panen.

Untuk menghindari kerugian di masa datang, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan agar petani di Madiun mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi pertanian akan melindungi petani dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim. Dengan mengikuti asuransi pertanian, maka petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen.

“Jadi, AUTP ini merupakan program perlindungan bagi petani. Dengan perlindungan itu, petani akan memiliki ketahanan dalam menjalankan budidaya pertaniannya,” katanya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, program AUTP untuk menjaga tingkat produktivitas dan ketahanan petani. Dengan pertanggungan yang diberikan, petani dapat mengupayakan kembali budidaya pertaniannya meski mengalami gagal panen.

“Ada pertanggungan yang diberikan senilai Rp6 juta/ha/musim ketika mengalami gagal panen. Jadi, petani tetap memiliki modal untuk memulai usaha pertaniannya,” ujar Ali.

Manfaat juga bisa dinikmati dalam hal produktivitas dan program ketahanan pangan. Dengan mengikuti asuransi pertanian, maka hal tersebut tidak akan terganggu sama sekali.

“Produktivitas pertanian akan terjaga dengan AUTP, karena petani tetap dapat kembali menanam. Demikian juga halnya dengan ketahanan pangan. Jadi, program AUTP ini sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional,” ujar Ali.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati menegaskan, selama ini masalah utama petani adalah pada permodalan, utamanya ketika mereka mengalami gagal panen. Dengan program AUTP, Indah menyebut petani tak lagi risau soal permodalan untuk memulai kembali usaha pertaniannya.

“Ada banyak manfaat dari keikutsertaan petani dalam program AUTP ini. Selain perlindungan, petani juga tak akan risau ketika mengalami gagal panen,” tutur Indah.

Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36.000/ha/musim dari jumlah total premi sebesar Rp180.000/ha/musim, sebab sebesar Rp140.000/ha/musim disubsidi pemerintah melalui APBN. PRP

Banjir Hantam Lahan Sawah Petani di Bogor, AUTP Solusi Atasi Kerugian

Banjir dan longsor menghantam Kecamatan Pamijahan, Bogor, Jawa Barat. Akibatnya, 5.700 meter persegi areal persawahan milik petani rusak terendam banjir.

Agar tak mengalami kerugian, Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan kepada petani untuk mengikuti program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atau asuransi pertanian.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi pertanian merupakan program proteksi bagi areal persawahan petani. Dengan mengikuti asuransi pertanian, petani akan terlindungi dari serangan hama OPT (Organisme Pengganggu Tumbuhan) dan perubahan iklim.

“AUTP ini program proteksi kepada petani ketika mengalami gagal panen. Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapat pertanggungan ketika mengalami gagal panen,” tuturnya.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, AUTP akan memberikan pertanggungan sebesar Rp6 juta/ha/musim setiap kali mengalami gagal panen. “Artinya, meski mengalami gagal panen, petani tetap memiliki modal untuk memulai kembali pertaniannya tanpa terkendala permodalan,” tutur Ali.

Ditambahkannya, ada dua hal yang terjaga ketika petani mengikuti program AUTP. Pertama, produktivitas pertanian terjaga. Kedua, ketahanan pangan pun akan terjaga.

Dikatakan Ali, program AUTP sejalan dengan tujuan pembangunan pertanian nasional yakni menyediakan pangan untuk seluruh rakyat, meningkatkan kesejahteraan petani dan menggenjot ekspor,” katanya.

Direktur Pembiayaan Ditjen PSP Kementan, Indah Megahwati mengatakan, hal terpenting dari program AUTP ini adalah mendukung penuh tingkat ketahanan petani dalam menjalankan usaha pertaniannya. Artinya, petani mendapat pertanggungan dari asuransi ketika terjadi gagal panen.

“Pertanian adalah sektor yang cukup rentan. Asuransi menjaga kerentanan tersebut. Sebab, petani harus terus berproduksi untuk memenuhi kebutuhan pangan rakyat kita,” tutur Indah.

Sekadar informasi, ada beberapa persyaratan jika petani hendak mengikuti program AUTP ini. Pertama, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Kedua, petani mendaftarkan lahan pertanian mereka yang hendak diasuransikan 30 hari sebelum masa tanam dimulai.

Ketiga, membayar biaya premi sebesar Rp36.000/ha/musim dari jumlah total premi sebesar Rp180.000/ha/musim, sebab sebesar Rp140.000 disubsidi pemerintah melalui APBN. SW