Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merekomendasikan pembuatan bangunan konservasi tanah dan air seperti sumur resapan, gully plug, dan dam penahan, terutama pada daerah yang limpasannya ekstrim.
KLHK juga merekomendasikan untuk mempercepat dan memfokuskan kegiatan RHL (rehabilitasi hutan dan lahan) di daerah sumber penyebab banjir, dan pembuatan bangunan-bangunan pengendali banjir.
“Perlu terobosan-terobosan terkait dengan konservasi tanah dan air, terkait dengan lanskap yang tidak mendukung. Serta pengembangan kebijakan konservasi tanah dan air, dan pengembangan sistem peringatan dini. Beberapa rekomendasi ini telah dijalankan dengan baik bersama Pemda,” kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK, MR Karliansyah, Selasa (19/1/2021).
Berdasarkan analisis KLHK, banjir yang terjadi di Kalsel akibat curah hujan ekstrim. Banjir terjadi pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Barito yang ada di wilayah Kalsel khususnya pada Daerah Tampung Air (DTA) Riam Kiwa, DTA Kurau dan DTA Barabai.
Daerah banjir berada pada titik pertemuan 2 anak sungai yang cekung dan morfologinya merupakan meander serta fisiografi-nya berupa tekuk lereng (break of slope), sehingga terjadi akumulasi air dengan volume yang besar.
”Penyebab utamanya terjadi anomali cuaca dengan curah hujan sangat tinggi. Selama lima hari dari tanggal 9-13 Januari 2021, terjadi peningkatan 8-9 kali lipat curah hujan dari biasanya. Air yang masuk ke sungai Barito sebanyak 2,08 miliar m3, sementara kapasitas sungai kondisi normal hanya 238 juta m3,” ungkap Karliansyah.
Revegetasi
Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Evaluasi Pengendalian DAS (PEPDAS) KLHK M. Saparis Soedarjanto mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengurangi areal tidak berhutan melalui revegetasi atau penanaman pohon khususnya pada areal lahan kritis.
“Rehabilitasi DAS di Kalsel sangat massif dilakukan. Data kegiatan rehabilitasi dengan penanaman pohon tahun 2019-2020 di DTA Banjir Kabupaten Tanah Laut (DTA Kurau) seluas 155 ha, di DTA Riam Kiwa seluas 4.341 hektare, dan di DTA Barabai seluas 395,5 ha. Karena baru massif dilakukan beberapa tahun terakhir, mungkin belum terlihat jelas di peta, tapi nanti beberapa tahun lagi akan terlihat,” jelas Saparis.
Menurut KLHK, kegiatan rehabilitasi di Kalsel juga termasuk yang intensif dan sistematis dilakukan bersama dengan kebijakan pemerintah daerah. Upaya lain untuk pemulihan lingkungan dilakukan dengan memaksa kewajiban reklamasi atas izin-izin tambang.
Sugiharto