Front Nelayan Bersatu (FNB) akan melapor ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang alat tangkap jaring insang (gill net) pengganti cantrang yang dibagikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Bantuan pengganti cantrang banyak yang salah dan tidak dipakai. Ini merugikan negara. Apalagi, Menteri Susi Pudjiastuti ngotot mengganti cantrang dengan gill net sampai akhir 2017 nanti,” ujar Koordinator FNB, Bambang Wicaksana Widjanarko kepada Agro Indonesia, Senin (29/5/2017).
Bambang lalu mencontohkan gill net yg dibagikan KKP di Kabupaten Tegal dan Rembang, Jawa Tengah. “Gill net dari KKP bermata jaring 4 inch. Sehingga tidak bisa digunakan nelayan di Laut Jawa karena terlalu besar,” jelasnya.
Nelayan Tegal, Suwardi dan Nurochim pun membenarkan pernyataan Bambang.
“Kami emoh menggunakan gill net. Karena hasil tangkapannya tergantung musim dan ombak. Kalau cantrang kan sepanjang waktu,” kata Nurochim.
Suwardi menambahkan, lagi pula ikan-ikan hasil tangkapan dari cantrang mampu dibeli masyarakat kecil. “Karena harganya terjangkau,” katanya.
Seperti diketahui, KKP terus mengulur kebijakan pelarangan cantrang. Tadinya, masa transisi penggunaan alat tangkap ini akan berakhir pada 2015. Kemudian 2016. Namun diperpanjang lagi hingga 31 Juni 2017. Lalu diundur sampai akhir Desember 2017.
Selama masa transisi itu KKP memberikan bantuan diantaranya, gill net yang banyak ditolak nelayan di berbagai daerah.
Ada pun beleid yang melarang cantrang dimuat dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Fenny