Nelayan Berharap Ukur Ulang Kapal Bukan Jebakan

Nelayan Blimbing Tolak Larangan Cantrang

Pemilik kapal perikanan di Kelurahan Blimbing, Lamongan, Jawa Timur menerima tantangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan mengukur ulang asetnya.

Seperti yang ditegaskan Sekretaris Rukun Nelayan Blimbing, Fairys Firdaus. Menurutnya, semua pemilik kapal di kelurahannya tidak keberatan dengan pengukuran ulang karena ingin armadanya terdaftar dalam kapal Indonesia.

“Kami bersedia saja asal bukan jebakan karena ketika kapal kami diukur ulang, ukuran GT berubah dengan alat tangkap payang, nanti surat perizinan tidak keluar. Kapal kami tidak dianggap lagi. Tentu ini kerugian bagi kami,” ujar Fairys sewaktu dihubungi Agro Indonesia, Kamis (3/8/2017).

Kekhawatiran Fairys memang beralasan. Karena payang alias cantrang termasuk dalam alat tangkap yang dilarang KKP. Sesuai  Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 71 Tahun 2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Negara Republik Indonesia. Beleid ini pengganti Permen KP 2//2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets).

“Ada yang lucu dari Permen KP 71/2016. Kapal payang boleh beroperasi tapi tidak boleh menggunakan alat bantu tarik, harus pakai tangan. Apa kuat? Artinya kemunduran. Padahal, teknologi sudah maju,” kata Fairys.

Fairys mencatat di Blimbing sendiri terdapat 423 kapal motor nelayan dengan alat tangkap payang yang mencapai 90%.  Sebanyak 381 kapal diantaranya berbobot 6-10 gross tonnage (GT). Sisanya yang 40 unit, 10-30 GT. Hanya 2 unit saja yang melebihi 30 GT.

“Kami berharap payang dilegalkan karena alat tangkap ini terbukti mensejahterakan nelayan di Blimbing,” kata Fairys.

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT), KKP bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kemenhub meneken nota kesepahaman tentang percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan.  Termasuk penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) secara terpadu, Kamis (27/7/2017).

Menurut Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, KKP, Sjarief Widjaja, fokus kerja sama dengan Kemenhub yakni mengukur ulang 4.320 kapal penangkap ikan secara cepat. Dimana dari 15.800 kapal perikanan nasional, sebanyak 11.480 kapal yang sudah diukur ulang.

“Sisanya kita berusaha melakukan gerai perizinan mau pun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai,” papar Sjarief.

Selain itu Kemenhub juga akan bantu menyelesaian dokumen surat ukur dan gross akta kapal perikanan bantuan. Sedangkan KKP akan menyampaikan posisi atau sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan pengukuran.

Ada pun ruang lingkup perjanjian kerjasama itu meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan.  Tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan.  Pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan. Sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan. Memfasilitasi perijinan/administrasi satu atap. Monitoring, evaluasi, pelaporan dan sosialisasi pengukuran kapal oleh Kemenhub kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.

Sjarief menyebut seluruh pemilik kapal cantrang telah memanipulasi data armadanya menjadi 30 GT ke bawah atau praktek curang yang disebut  mark down.  “Semua kapal cantrang melakukan markdown,” tudingnya.

Fenny