Hasil rekapitulasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menetapkan bahwa ada 481 Kabupaten/Kota yang mendapatkan Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Penetapan itu sesuai dengan UU LP2B yang menahan laju alih fungsi lahan.
Dari 481 kabupaten/kota, hanya sekitar 221 kabupaten/kota menetapkan LP2B dalam Perda RTRW dan 260 kabupaten/kota tidak menetapkan LP2B dalam Perda RTRW.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, rekapitulasi penetapan Perda tentang PLP2B sampai sekarang adalah 67 kabupaten/kota dan 17 provinsi.
Sebagian besar Perda PLP2B yang ditetapkan tersebut hanya menyalin pasal-pasal dari UU Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan No. 41/2009.
Apabila disesuaikan dengan amanat UU 41/2009, memang disebutkan bahwa penetapan LP2B cukup diintegrasikan dalam Perda RTRW, kemudian ditindaklanjuti dengan pengaturan yang lebih rinci dalam rencana detail tata ruang (RDTR).
“Jika pemerintah daerah kabupaten/kota tetap menyusun dan menerbitkan Perda PLP2B, diharapkan mengakomodir muatan lokal dan operasional yang disesuaikan dengan kebutuhan provinsi, kabupaten dan kota yang bersangkutan,” kata Sarwo Edhy, Jumat (29/11/2019).
Sarwo Edhy mengapresiasi pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda RTRW. Namun, dalam pelaksanaannya memang belum semua daerah menyelesaikan Perda RTRW. Bahkan, bagi yang sudah menetapkan RTRW ada yang belum menetapkan LP2B, serta belum didukung data spasial yang menunjukan zonasi penetapan LP2B tersebut.
“Salah satu upaya penyempurnaan penetapan LP2B adalah melalui Revisi Perda RTRW provinsi, kabupaten dan kota,” kata Sarwo Edhy.
Setidaknya terdapat 2 provinsi, 74 kabupaten dan 11 kota Perda RTRW yang memasuki masa Peninjauan Kembali (PK), serta 10 provinsi, 126 kabupaten dan 38 kota Perda RTRW yang sedang proses revisi.
“Upaya pengawalan pelaksanaan perlindungan ini dapat dilakukan dengan integrasi data lahan sawah yang telah dilengkapi spasialnya untuk diprioritaskan sebagai LP2B,” jelas Sarwo Edhy.
Dia mengatakan, luasan 5 juta ha LP2B yang sudah terverifikasi merupakan sawah dengan irigasi yang bagus. Tingkat produktivitasnya cenderung bervariasi, yaitu antara 5,2 ton/ha-8,0 ton/ha.
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang diteken Presiden Joko Widodo pada September 2019 dimaksudkan agar tingkat alih fungsi lahan pangan, khususnya sawah menjadi nonsawah, semakin terkendali.
Sebab, kata Edhy, akhir-akhir ini banyak kepala daerah yang mengusulkan untuk melakukan alih fungsi terhadap lahan sawah. Baik untuk dijadikan sebagai kawasan industri ataupun permukiman.
Salah satu daerah yang sudah mengusulkan adalah Jawa Tengah. Edhy mengatakan, provinsi tersebut telah mengajukan rencana alih fungsi lahan sekitar 214.000 ha. “Ini yang harus kita antisipasi. Jangan sampai nanti sawah produktif kita berkurang begitu saja,” ucapnya.
Insentif
Pemerintah sudah menyiapkan insentif untuk mendorong pemerintah daerah tidak melakukan alih fungsi lahan sawah. Mengacu kepada Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan LP2B, insentif diberikan dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk lainnya kepada pemerintah daerah.
Insentif juga diberikan kepada masyarakat yang memiliki dan/atau mengelola lahan sawah yang ditetapkan LP2B. Edhy menjelaskan, insentif dapat berupa bantuan sarana dan prasarana pertanian, percepatan sertifikasi tanah hingga sarana dan prasarana irigasi, sesuai dengan kemampuan negara. “Insentif ini juga sudah tertuang dalam Perpres 59/2019,” tuturnya.
Kehadiran Perpres tersebut dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Alasannya, dalam Perpers ini pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan menangkalnya dengan memberikan insentif kepada pemilik, jika mereka tidak menjual lahan pertaniannya.
Aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar. Aturan terbaru adalah Perpres 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Kehadiran Perpres 59 tahun 2019 ini diharapkan dapat menekan laju konversi lahan pertanian ke non-pertanian. Alasannya, dalam Perpers ini pemerintah pusat memberikan insentif kepada petani yang lahannya ditetapkan sebagai sawah abadi atau masuk dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi (PLSD).
Kementan sebenarnya secara aktif melakukan upaya pencegahan alih fungsi lahan secara masif melalui pemberian insentif bagi pemilik lahan, di antaranya dengan memberikan berbagai bantuan saprodi seperti alat mesin pertanian (Alsintan), pupuk, dan benih bersubsidi.
Diketahui, sesuai regulasi telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah dijelaskan mengenai pentingnya perlindungan lahan pertanian di daerah sebagai lahan abadi yang tidak boleh beralih fungsi ke kepentingan apapun.
“Mengalihkan fungsi lahan pertanian untuk kepentingan lainnya akan berdampak pada sisi negatif terhadap ketahanan pangan Indonesia. Selain itu, juga bakal membuat kesejahteraan petani menurun,” Mentan. PSP