Berburu Rente Gula Rafinasi

Gula kembali menjadi “permainan” dan menjadi ajang perburuan rente. Lewat kewajiban pembelian gula rafinasi melalui pasar lelang, PT Pasar Komoditas Jakarta bakal untung ratusan miliar berkat penunjukkan sebagai penyelenggara pasar lelang oleh Menteri Perdagangan.

Keberatan kalangan produsen dan pengusaha pengguna gula rafinasi terkait dengan kebijakan lelang akhirnya terjawab. Melalui surat terbukanya kepada Presiden Joko Widodo, yang dimuat di laman pribadinya tanggal 8 September, pengamat ekonomi Faisal Basri membongkar praktik perburuan rente lewat Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 sebagai dasar pembelian gula rafinasi melalui pasar lelang. Permendag yang diteken Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita ini mewajibkan seluruh gula rafinasi diperdagangkan melalui pasar lelang, sementara penyelenggara pasar lelang ditetapkan Mendag.

Masalah dimulai ketika tanpa proses dan mekanisme yang jelas, Mendag menunjuk PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) sebagai penyelenggara lelang lewat SK Mendag No. 684/M-DAG/KEP/5/2017 yang ditandatangani pada 12 Mei 2017. Buat PKJ, penunjukkan ini sangat empuk, karena ada biaya-biaya yang akan dikenakan kepada peserta, mulai dari transaksi lelang, biaya pendaftaran, biaya kepesertaan tahunan dan biaya pelayanan lainnya. Hebatnya, mereka juga diberi keleluasaan untuk menentukan besaran biaya dan mekanisme pembayaran.

Dengan cara itu, keuntungan ratusan miliar per tahun sudah membayang, terutama dari transaksi lelang. Pasalnya, tiap tahun kebutuhan gula rafinasi nasional 3,2-3,5 juta ton. Jika dikurangi sekitar 400,000 ton untuk industri mamin skala kecil dan menengah (IKM), maka total gula rafinasi yang diserap mamin besar sekitar 3 juta ton. Menurut Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Bachrul Chairi, kecuali UKM, maka peserta lelang dikenakan biaya pendaftaran Rp1 juta.

Tapi itu belum seberapa. Yang empuk adalah biaya transaksi. Maklum, sekali transaksi dikenakan Rp85.000/ton atau Rp85/kg bagi kontrak yang sudah berjalan, dan Rp100.000/ton untuk spot order. Jadi, bisa dibayangkan, dalam setahun PKJ meraup cuan dari biaya transaksi 3 juta ton gula rafinasi sebesar Rp255 miliar!

Inilah praktik busuk yang dilaporkan Faisal Basri ke Presiden. “Ancaman sangat nyata di depan mata. Hanya Bapak Presiden yang bisa membatalkannya,” katanya seraya menyebut tindakan tegas sangat dinantikan mengingat mekanisme lelang segera diberlakukan per 1 Oktober 2017. Apalagi, dari kalangan industri mamin dan produsen gula rafinasi juga masih keberatan soal biaya dan minta besaran diturunkan.

Namun, Bachrul Chairi menegaskan, besaran biaya itu sudah cukup memadai dan diperlukan untuk kegiatan lelang juga. Apalagi, kegiatan lelang memang diperlukan karena memberi kemudahan UKM dalam mendapatkan bahan baku gula rafinasi untuk kegiatan produksinya. AI